Akad Tolong Menolong (Tabbaru) dalam Transaksi Islam
Akad Tabbaru (Tolong Menolong) merupakan akad yang digunakan dalam proses saling membantu. NAmun, Akad Tabbaru ini dijelaskan dalam ilmu ekonomi islam pada Bab Ilmu Fiqih Muamalah. Fiqih Muamalah sebagai cabang dari Ilmu Ekonomi Islam membahas mengenai berbagai macam aspek dalam proses kehidupan diantaranya adalah mengenai Hak Kewajiban dan Akad. Pihak yang saling berkaitan pada saat proses akad tabbaru tidak mensyaratkan adanya fee (keuntungan) didalamnya.
Oleh karena Hal ini berkaiatan bahwasanya dalam akad ini pihak pihak yang saling bertransaksi mengedepankan tujuan sosial didalamnya. Jadi, dua belah pihak baik yang membantu dan pihak yang diberi bantuan akan mengedepankan jiwa sosialnya. GAMBAR BITMAP DAN GAMBAR VECTOR
Ilmu Fiqih Muamalah adalah ilmu yang syara yang bersifat amaliah yang berdasarkan pada dalil-dalil naqli Al–Qur’an yang Akad Tolong Menolong (Tabbaru) dalam Transaksi mengatur tentang hubungan antar manusia. Ilmu fiqh muamalah membahas mengenai Aqad, Hak, Harta dan Kepemilikan. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih muamalah. Salah satu pembahasannya yaitu adalah fiqih muamalah madiyah yang membahas mengenai akad.
10 Akad
Dalam ilmu fiqih muamalah akan mempelajari salah satu cabang ilmu yaitu adalah Bab mengenai Akad Tabbaru. Akad tabbaru merupakan akad yang tujuannya untuk tolong menolong. Dalam akad tabbaru ini terdapat 10 akad yang terdapat didalammnya yaitu Akad Qardh, Akad Ariyah, Akad Rahn, Akad Hiwalah, Akad Wakalah, Akad Wadiah, dan akad Jualah. UMRAH LAILATUL QODAR DI MASJID HAROM
Dalam pembahasan ilmu fiqih muamalah juga diantaranya juga akan membahas mengenai Akad Tijarah. Namun, Akad tijarah merupakan akad yang ditujukan untuk keuntungan. Akad Tijarah ini memiliki berbagai macam dan jenis didalamnya.
Akad-Akad yang terkandung dalam akad tijarah yaitu diantaranya adalah Akad Mudharabah, Akad Musyarakah, Akad Jual Beli seperti (Akad Murabahah, Akad Salam, Akad Istishna), Akad Sewa (Ijarah), Akad Jualah dan Juga akad dalam pertukaran valuta asing yaitu Akad Sharf.
Oleh karena itu, Akad Tijarah dan Akad Tabbaru dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan prinsip syariah dan berdasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Namun, Berbagai fatwa DSN MUI mengatur mengenai proses, skema, dan landasan Al Qur’an.
Selanjutnya, Sebagai salah satu contoh penerapan Fatwa DSN MUI dalam dalam Akad Tabbaru dijelaskan terdapat akad Rahn. Namun, Akad Rahn merupakan gadai yang memiliki rukun dan syarat dalam pelaksanaan akad rahn. Namun, Akad Rahn ini diatur oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) No. 25/DSN-MUI /III/2002 Mengenai Akad Rahn.
Macam macam akad Tabbaru dalam Ilmu Fiqih Muamalah adalah sebagai berikut :
- Akad Qardh (Pinjaman Harta)
Yaitu, akad meminjamkan harta berupa (uang) tanpa mengharapkan adanyaa imbalan (hanya sebatas meminjamkan tanpa adanya tambahan pada saat pengembalian dana yang dipinjamkan)
Rukun Akad Qardh :
- Muqridh : Orang yang meminjamkan uang
- Muqtaridah : Orang yang pinjam uang
- Maqud Alaih : Uang
- Shighat : Perjanjian (Ijab dan Qabul)
- Akad Ariyah (Pinjaman Barang)
Yaitu, akad meminjamkan barang tanpa mengharpakan imbalan atas baarang yang sudah dipinjamkan.
Rukun akad Ariyah :
- Muir : Orang yang meminjamkan barang
- Mustair : Orang yang pinjam barangnya
- Muar : Barang yang dipinjamkan
- Shighat : Perjanjian (ijab dann Qabul)
- Akad Rahn (Gadai)
Yaitu, akad menggadaikan barang untuk mendapatkan pinjaman. Rukun akad Rahn :
- Rahin : Orang yang meggadaikan barang
- Murtahin : Orang yang menerima atas barang gadai
- Marhun : Barang yang di gadaikan
- Marhun Bih : Pinjaman
- Shighat : Perjanjian (Ijab dan Qabul)
- Akad Hiwalah
Yaitu, akad memindahkan penagihan utang kepada orang yang tidak memiliki piutang kepada orang tersebut. Rukun Pada Akad Hiwalah :
- Muhiil : Orang yang memindahkan penagihan utang
- Muhaal : Orang yang memilki utang tersebut.
- Muhaal Alaa’ih : Orang yang menerima pemindahan penagihan utang
- Muhaal Bih : Utang yang di pindahkan.
- Shighaat : Perjanjian (Kesepakatan Ijab dan Qabul)
- Akad wakalah
Yaitu, akad mewakili suatu urusan kepada pihak lain. Rukun Dalam proses akad wakalah :
- Muwakalah : Orang yang mewakili
- Muwakil : Orang yang di wakili
- Muwakaal Fiih : Perkara yang di wakili
- Shighat : Perjanjian atau Kesepakatan (Ijab dan Qabul)
- Akad Wadiah (Titipan)
Yaitu akad titipan. Dalam akad wadiah terbagi menjadi atas dua yaitu wadiah yad amanah dan wadiah yad dhamanah.
- Wadiah yad amanah yaitu adalah dana yang di titipkan oleh pemiliki dana (Nasabah) di mana dana tersebut tidak dapat di gunakan oleh pihak yang di titipkan dana (Bank)
- Wadiah yad dhamanah yaitu adalah dana yang di titipkan oleh pemilik dana (Nasabah) di mana dana tersebut t dapat di gunakan oleh pihak yang di titipkan dana (Bank).
Rukun akad Wadiah (Titipan) dalam Akad Tolong Menolong (Tabbaru) dalam Transaksi :
- Muwaddi : Orang yang menitipkan
- Mustwada : Orang yang di titipi
- Wadiah : Barang yang di titipkan
- Shighat : Perjanjian (Ijab dan Qabul)
- Akad Zakat
Yaitu, akad mengeluarkan sebagian harta yang di tujukan untuk mensucikan diri. Rukun akad zakat :
- Muzaaki : orang yang membayar zakat
- Mustahik : orang yang menerima zakat
- Amil : orang yang menerima pembayaran zakat dan menyalurkannya.
- Akad Hibah
Yaitu, akad menyerahkan suatu benda kepada orang lain dengan tujuan memindahkan peralihan hak kepemilikan kepada orang lain.
Rukun akad hibah :
Wahib : Pemberi barang barang
Mauhub Lah : Penerima barang
Mauhub Bih : Barang yang di beerikan
Shighat : Perjanjian (Kesepakatan Ijab dan Qabul )
- Akad Jualah
Yaitu, akad memberikan hadiah (upah) atas suatu pekerjaan yang telah di lakukan oleh seseorang atas kerja/tugas yang telah di lakukannya. Rukun Dalam Akad Jualah :
Jail : Orang yang mengadakan sayembara (pemberi tugas)
Majul Lah : Orang yang melaksanakan tugas
Majul : Tugas atau pekerjaan
Natiijah : Imbalah/upah/hadiah
Shighat : Perjanjian (ijab dan Qabul)
- Akad Waqaf
Yaitu , akad menahan harta untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. Rukun akad :
Waqif : Orang yang mewaqafkan harta.
Nadzhir : Pengelola wafaq
Mauquf Alaih : Orang yang menimakati wafaq
Mauquf bih : Harta yang di wafaqkan
Sighat :Perjanjian (ijab dan Qabul)
Akad Tabbaru dalam Akad Tolong Menolong (Tabbaru) dalam Transaksi
Jadi, Akad Tabbaru merupakan akad yang di tujukan untuk sosial mulai dari sistem dana talangan tanpa adanya tambahan, peminjamaan barang, peralihan hutang piutang, zakat, waqah dan hibah. Namun, Sistem syariah yang mengatur segala bentuk jenis muamalah yang di lakukan oleh manusia. Jadi, Muamalah mengatur semua bentuk transaksi yang di tujukan untuk mencapai kesejahteraan antar umat manusia. Namun, Dalam proses pengelolaan dana tabbaru ini di kelola pada Lembaga-Lembaga Keuangan Syariah.
Oleh karena itu, Lembaga keuangan syariah mengelola dana tersebut dalam berbagai produk yang terdapat pada lembaga keuangan syariah. Penerapan Akad Tabbaru ini contohnya telah di terapkan dalam proses gadai pada Lembaga Pegadaian Syariah. Pegadaian Syariah menggunakan salah satu akad Tabbaru yaitu adalah Akad Rahn. Namun, Akad Rahn sendiri di gunakan dalam proses gadai barang.
Oleh karena itu, Nasabah yang memerlukan dana pinjaman akan mengajukan proses gadai pada pegadaian syariah. Proses gadai tersebut memiliki syarat dan ketentuan di dalam proses tranksaksi nya di mana nasabah akan melampirkan berkas berkas yang di perlukan bank dalam prosesnya yaitu Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor), NPWP, dan Jaminan barang gadai yang di gunakan dalam proses gadai.
Selain Pegadaian Syariah, Akad Tabbaru juga di gunakaan dalam Lembaga Amil Zakat Nasional (Baznas). Jadi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan badan yang mengurusi dana zakat dari masyarakat. Namun, Dalam proses nya mereka melakukan akad Zakat.