AHU Apostille: Legalisasi Dokumen untuk Keperluan Internasional

Akhmad Fauzi

Updated on:

AHU Apostille Legalisasi Dokumen untuk Keperluan Internasional
Direktur Utama Jangkar Goups

Dalam era globalisasi, mobilitas individu dan bisnis lintas negara semakin meningkat. Hal ini menyebabkan kebutuhan akan legalisasi dokumen menjadi krusial. Salah satu mekanisme penting dalam konteks ini adalah Apostille, sebuah sertifikat yang mempermudah proses legalisasi dokumen untuk di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Apostille. Di Indonesia, salah satu gerbang utama untuk mengurus Apostille adalah melalui AHU.

Baca juga: Apostil Translate Bahasa Tiongkok: Memahami Legalitas Dokumen

AHU itu Singkatan dari Apa? | AHU Apostille

AHU adalah singkatan dari Administrasi Hukum Umum. Ini adalah salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). AHU memiliki peran strategis dalam pelayanan publik di bidang hukum, termasuk pendaftaran badan hukum, fidusia, hak kekayaan intelektual, dan tentu saja, legalisasi dokumen seperti Apostille.

Baca juga: Apostille Akta Kelahiran Kemenkumham: Dokumen Internasional

Dokumen Apostille Itu Apa? | AHU Apostille

Dokumen Apostille adalah sebuah sertifikat yang di lekatkan pada dokumen publik yang di terbitkan di satu negara dan akan di gunakan di negara lain yang juga merupakan anggota Konvensi Apostille (Konvensi Den Haag tahun 1961). Fungsi utama Apostille adalah untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, kapasitas penanda tangan, dan identitas stempel/segel yang tertera pada dokumen.

Baca juga: Ahu Login Bagaimana Cara Mendapatkan Apostille Kemenkumham

Sebelum adanya Apostille, proses legalisasi dokumen untuk penggunaan internasional sangat panjang dan melibatkan beberapa tahapan, mulai dari notaris, kementerian luar negeri, hingga kedutaan besar negara tujuan. Dengan Apostille, proses ini di persingkat secara drastis karena negara-negara anggota Konvensi Apostille mengakui keabsahan dokumen yang telah di bubuhi sertifikat Apostille tanpa perlu legalisasi tambahan oleh kedutaan besar atau konsulat.

Baca juga: Jasa Apostille Notaris Sanmarino Dokumen Resmi Yang Diakui

Contoh dokumen yang sering membutuhkan Apostille antara lain:

  • Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta Kematian
  • Ijazah, Transkrip Nilai
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Kuasa
  • Dokumen Perusahaan (akta pendirian, perubahan anggaran dasar)
  • Putusan Pengadilan
  • Dan lain-lain

Baca juga: Apostille Akta Kematian Tajikistan Persyaratan Dan Prosedur

Syarat Apostille Apa Saja? | AHU Apostille

Untuk mengajukan permohonan Apostille melalui AHU, ada beberapa persyaratan umum yang harus di penuhi. Penting untuk di catat bahwa persyaratan spesifik bisa sedikit bervariasi tergantung jenis dokumennya. Namun, secara umum, syarat-syarat tersebut meliputi:

Baca juga: Apostille Akta Perkawinan Tajikistan Sertifikat Resmi Keabsahan

  1. Dokumen Asli: Dokumen yang akan di-Apostille haruslah dokumen asli atau salinan yang telah di legalisasi oleh instansi berwenang (misalnya notaris untuk salinan akta).
  2. Identitas Pemohon: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor pemohon.
  3. Surat Kuasa (jika di wakilkan): Apabila pengajuan dilakukan oleh pihak ketiga, di perlukan surat kuasa bermeterai.
  4. Bukti Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Ada biaya yang harus di bayarkan untuk setiap permohonan Apostille.
  5. Surat Pengantar dari Instansi Penerbit Dokumen (kadang di perlukan): Untuk beberapa jenis dokumen, terutama yang bersifat resmi dari instansi pemerintah, mungkin di perlukan surat pengantar atau surat keterangan dari instansi yang menerbitkan dokumen tersebut bahwa dokumen itu benar adanya.

Baca juga:

Apa Beda AHU dan OSS? | AHU Apostille

Meskipun keduanya berada di bawah lingkup Kemenkumham, AHU dan OSS memiliki fungsi yang sangat berbeda:

AHU (Administrasi Hukum Umum): | AHU Apostille

Fokus utamanya adalah pada layanan hukum umum dan administrasi badan hukum, termasuk pendaftaran badan hukum (PT, CV, yayasan, perkumpulan), fidusia, hak kekayaan intelektual, dan layanan legalisasi dokumen seperti Apostille. AHU menangani aspek legalitas entitas dan dokumen.

OSS (Online Single Submission):

Adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang di kelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). OSS berfokus pada perizinan dan pendaftaran usaha, mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan izin-izin yang di perlukan untuk memulai dan menjalankan bisnis di Indonesia. Ini mencakup NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lokasi, izin lingkungan, dan berbagai izin operasional lainnya.

Singkatnya, AHU mengurus legalitas dasar entitas dan dokumen, sementara OSS mengurus perizinan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Berapa Lama Proses Apostille AHU?

Salah satu keunggulan Apostille adalah efisiensi prosesnya. Secara umum, proses Apostille di AHU relatif cepat. Jika semua persyaratan terpenuhi dan dokumen tidak ada masalah, proses Apostille biasanya dapat di selesaikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja. Namun, ini bisa bervariasi tergantung pada jumlah permohonan yang masuk dan kompleksitas dokumen. Sangat di sarankan untuk memeriksa informasi terbaru di situs resmi AHU atau menghubungi layanan pelanggan mereka untuk perkiraan waktu yang paling akurat.

Ambil Apostille Bawa Apa Saja?

Saat akan mengambil dokumen Apostille, Anda perlu membawa beberapa hal:

  • Tanda Terima/Bukti Pengajuan: Ini adalah bukti bahwa Anda telah mengajukan permohonan Apostille.
  • Identitas Pemohon: KTP atau paspor yang sesuai dengan data saat pengajuan.
  • Surat Kuasa (jika di wakilkan): Sama seperti saat pengajuan, jika pengambilan di lakukan oleh perwakilan, surat kuasa di perlukan.
  • Bukti Pembayaran: Meskipun sudah di bayar saat pengajuan, kadang di minta untuk verifikasi ulang.
  • Pastikan untuk selalu membawa dokumen-dokumen ini untuk menghindari penundaan saat pengambilan.

Apakah Apostille Bisa Online?

Ya, permohonan Apostille di Indonesia dapat di lakukan secara online melalui portal AHU Online (https://ahu.go.id/). Ini adalah kemajuan signifikan yang mempermudah masyarakat dalam mengurus legalisasi dokumen tanpa harus datang langsung ke kantor Kemenkumham.

Proses online biasanya melibatkan:

  1. Pendaftaran akun di portal AHU Online.
  2. Pengisian formulir permohonan.
  3. Pengunggahan scan dokumen yang akan di-Apostille.
  4. Pembayaran biaya melalui sistem yang terintegrasi.
  5. Pemantauan status permohonan secara online.
  6. Pengambilan fisik sertifikat Apostille (biasanya dokumen asli tetap perlu di bawa saat pengambilan).

Bagaimana Cara Agar Suatu Dokumen Mendapat Apostille?

Untuk memastikan dokumen Anda berhasil mendapatkan Apostille:

  • Pastikan Dokumen Asli dan Valid: Dokumen harus asli atau salinan yang telah di legalisasi oleh notaris/instansi berwenang yang menerbitkan.
  • Periksa Kembali Persyaratan: Pastikan semua persyaratan yang di tetapkan oleh AHU untuk jenis dokumen Anda telah terpenuhi.
  • Lakukan Verifikasi Awal (jika perlu): Untuk beberapa dokumen dari instansi tertentu, mungkin di perlukan legalisasi atau verifikasi awal oleh instansi penerbit sebelum di ajukan ke AHU untuk Apostille.
  • Ajukan Melalui AHU Online: Manfaatkan platform online untuk kemudahan dan kecepatan. Ikuti setiap langkah dengan cermat.
  • Perhatikan Detail Pengisian Data: Kesalahan kecil dalam pengisian data dapat menyebabkan penolakan.
  • Lakukan Pembayaran Tepat Waktu: Pastikan biaya PNBP telah di bayarkan sesuai ketentuan.

Mengapa Apostille Di tolak?

  1. Penolakan permohonan Apostille dapat terjadi karena beberapa alasan. Penting untuk memahami penyebab umumnya agar dapat di hindari:
  2. Dokumen Tidak Asli atau Tidak Sah: Dokumen yang di ajukan bukan dokumen asli atau salinan yang tidak di legalisasi dengan benar.
  3. Tanda Tangan/Stempel Tidak Sesuai: Tanda tangan pejabat atau stempel instansi penerbit dokumen tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan basis data AHU.
  4. Dokumen Tidak Memenuhi Syarat Legalitas: Dokumen mengandung cacat hukum, atau tidak memenuhi standar legalitas yang di persyaratkan oleh instansi penerbitnya.
  5. Informasi Tidak Lengkap/Tidak Jelas: Data yang tertera pada dokumen tidak lengkap, tidak jelas, atau ada keraguan akan kebenarannya.
  6. Kesalahan Teknis dalam Pengajuan: Kesalahan saat mengisi formulir online, mengunggah dokumen yang salah, atau masalah teknis lainnya.
  7. Dokumen Bukan Dokumen Publik: Apostille hanya berlaku untuk dokumen publik. Dokumen pribadi yang tidak memiliki status hukum (misalnya, surat pribadi tanpa legalisasi notaris) tidak dapat di-Apostille.
  8. Negara Tujuan Bukan Anggota Konvensi Apostille: Jika negara tempat dokumen akan di gunakan bukan anggota Konvensi Apostille, maka proses legalisasi yang di perlukan adalah legalisasi konvensional melalui Kedutaan Besar/Konsulat negara tersebut, bukan Apostille.

Dengan memahami seluruh aspek AHU Apostille, di harapkan masyarakat dapat mengurus legalisasi dokumen dengan lebih lancar dan efisien, mendukung kebutuhan mobilitas internasional baik untuk keperluan pribadi maupun bisnis.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat