Cara Mendapatkan Apostille Kemenkumham

Jika Anda memerlukan dokumen resmi yang di akui secara internasional, seperti akta kelahiran atau ijazah, Anda mungkin perlu untuk mendapatkan apostille Kemenkumham di Indonesia. Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang memungkinkan dokumen tersebut di akui secara internasional. Di artikel ini, Anda akan belajar cara mendapatkan apostille Kemenkumham untuk dokumen resmi Anda. PT. Jangkar Global Groups

Cara Mendapatkan Apostille Kemenkumham

Apa itu Apostille Kemenkumham?

Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang di atur oleh Konvensi Den Haag tahun 1961. Apostille memungkinkan dokumen resmi di akui secara internasional. Kemenkumham adalah singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemenkumham Indonesia adalah badan resmi yang bertanggung jawab atas legalisasi dokumen melalui proses apostille.

  Apostille Kazakhstan

Apostille Surat Keterangan Belum Menikah

Dokumen apa yang dapat di apostille Kemenkumham?

Berikut adalah jenis dokumen yang dapat di apostille oleh Kemenkumham:

  • Akta kelahiran
  • Akta perkawinan
  • Akta perceraian
  • Akta kematian
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Surat izin mengemudi
  • Surat keterangan polisi
  • Surat keterangan catatan kepolisian
  • Surat keterangan domisili
  • Surat dokter kesehatan

Proses mendapatkan Apostille Kemenkumham

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkan apostille Kemenkumham:

1. Persiapkan dokumen yang akan di apostille

Pastikan dokumen Anda asli dan terbaru. Jangan lupa untuk mengambil salinan dokumen tersebut sebelum membawanya ke kantor Kemenkumham.

2. Cek syarat dan ketentuan Kemenkumham

Maka Setiap badan pemerintah memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda-beda. Pastikan Anda telah memeriksa persyaratan dan ketentuan yang di berlakukan oleh Kemenkumham sebelum Anda mengajukan permintaan apostille.

3. Bayar biaya administrasi

Karena Anda perlu membayar biaya administrasi yang di berikan oleh Kemenkumham. Maka Besar biaya administrasi bervariasi tergantung pada jenis dan jumlah dokumen yang akan di apostille.

4. Serahkan dokumen Anda ke Kemenkumham

Setelah Anda memeriksa persyaratan dan ketentuan, serta membayar biaya administrasi, Anda dapat mengajukan permintaan apostille dokumen Anda ke Kemenkumham. Pastikan Anda membawa dokumen asli dan salinan dokumen tersebut. Anda juga harus membawa KTP atau paspor sebagai tanda pengenal.

  What is Surat Keterangan Nikah Belum Tercatat?

5. Tunggu proses legalisasi

Maka Setelah Anda mengajukan permintaan apostille, Anda harus menunggu sampai proses legalisasi selesai. Lama waktu proses legalisasi bervariasi tergantung pada jumlah dokumen dan jumlah permintaan yang di terima oleh Kemenkumham.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, Anda telah belajar tentang cara mendapatkan apostille Kemenkumham untuk dokumen resmi Anda. Maka Pastikan Anda memeriksa persyaratan dan ketentuan Kemenkumham sebelum mengajukan permintaan apostille. Jangan lupa untuk membawa dokumen asli dan salinannya saat mengajukan permintaan. Karena Dengan mengikuti langkah-langkah yang di jelaskan dalam artikel ini, Anda dapat dengan mudah mendapatkan apostille Kemenkumham untuk dokumen resmi Anda.

admin