Jika Anda memerlukan dokumen resmi yang di akui secara internasional, seperti akta kelahiran atau ijazah, Anda mungkin perlu untuk mendapatkan apostille Kemenkumham di Indonesia. Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang memungkinkan dokumen tersebut di akui secara internasional. Di artikel ini, Anda akan belajar cara mendapatkan apostille Kemenkumham untuk dokumen resmi Anda. PT. Jangkar Global Groups
Apa itu Apostille Kemenkumham?
Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang di atur oleh Konvensi Den Haag tahun 1961. Apostille memungkinkan dokumen resmi di akui secara internasional. Kemenkumham adalah singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemenkumham Indonesia adalah badan resmi yang bertanggung jawab atas legalisasi dokumen melalui proses apostille.
Dokumen apa yang dapat di apostille Kemenkumham?
Berikut adalah jenis dokumen yang dapat di apostille oleh Kemenkumham:
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan
- Akta perceraian
- Akta kematian
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Surat izin mengemudi
- Surat keterangan polisi
- Surat keterangan catatan kepolisian
- Surat keterangan domisili
- Surat dokter kesehatan
Proses mendapatkan Apostille Kemenkumham
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkan apostille Kemenkumham:
1. Persiapkan dokumen yang akan di apostille
Pastikan dokumen Anda asli dan terbaru. Jangan lupa untuk mengambil salinan dokumen tersebut sebelum membawanya ke kantor Kemenkumham.
2. Cek syarat dan ketentuan Kemenkumham
Maka Setiap badan pemerintah memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda-beda. Pastikan Anda telah memeriksa persyaratan dan ketentuan yang di berlakukan oleh Kemenkumham sebelum Anda mengajukan permintaan apostille.
3. Bayar biaya administrasi
Karena Anda perlu membayar biaya administrasi yang di berikan oleh Kemenkumham. Maka Besar biaya administrasi bervariasi tergantung pada jenis dan jumlah dokumen yang akan di apostille.
4. Serahkan dokumen Anda ke Kemenkumham
Setelah Anda memeriksa persyaratan dan ketentuan, serta membayar biaya administrasi, Anda dapat mengajukan permintaan apostille dokumen Anda ke Kemenkumham. Pastikan Anda membawa dokumen asli dan salinan dokumen tersebut. Anda juga harus membawa KTP atau paspor sebagai tanda pengenal.
5. Tunggu proses legalisasi
Maka Setelah Anda mengajukan permintaan apostille, Anda harus menunggu sampai proses legalisasi selesai. Lama waktu proses legalisasi bervariasi tergantung pada jumlah dokumen dan jumlah permintaan yang di terima oleh Kemenkumham.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, Anda telah belajar tentang cara mendapatkan apostille Kemenkumham untuk dokumen resmi Anda. Maka Pastikan Anda memeriksa persyaratan dan ketentuan Kemenkumham sebelum mengajukan permintaan apostille. Jangan lupa untuk membawa dokumen asli dan salinannya saat mengajukan permintaan. Karena Dengan mengikuti langkah-langkah yang di jelaskan dalam artikel ini, Anda dapat dengan mudah mendapatkan apostille Kemenkumham untuk dokumen resmi Anda.