Nautika merupakan bidang ilmu yang jarang orang ketahui, meski bukan sesuatu yang baru. Bidang ilmu ini mempelajari tentang kelautan dan perkapalan. Sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan nautika, nantinya akan di beri sertifikat yang jika akan di gunakan, harus urus legalisir sertifikat terlebih dahulu.
Memang, tidak semua sertifikat nautika perlu legalisir. Dari 6 tingkatan dalam sertifikasi di tingkat dasar sampai tingkat pertama, hanya sertifikat tingkat dasar saja yang tidak perlu legalisir ulang. Sementara itu, sertifikat untuk ahli nautika tingkat V sampai dengan tingkat I, masih harus terlegalisir.
Baca juga : legalisir sertifikat pelaut di dirjen hubla
Mengapa Sertifikat Nautika Perlu legalisir
Sertifikat nautika ini posisinya sama seperti ijazah atau surat izin. Dalam bidang kelautan dan perkapalan, ada 2 tipe sertifikat. Pertama adalah sertifikat keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) dan kedua sertifikat keahlian (certificate of competence/CoC).
Untuk sertifikat nautika sendiri masuk ke dalam golongan CoC. Bagi yang sudah memiliki sertifikat nautika, maka bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan dan keahlian dalam berlayar. Selain CoC dan CoP, ada pula sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE).
Tingkatan di atas, dapat di peroleh secara berjenjang, sejalan dengan pengalaman. Jadi, pemegang sertifikat nautika tingkat I sudah memiliki pengalaman berlayar yang jauh lebih lama dari pada dengan pemegang tingkat III. Kemenkumham Legalisir Terpercaya
Urus Legalisir Sertifikat Nautika jangkargroups
Di Indonesia, sertifikat nautika ini dari Kementrian Perhubungan melalui Di rjen Perhubungan Laut (Hubla). Sama seperti proses untuk mendapatkan ijazah atau sertifikat lainnya, untuk memperoleh sertifikat nautika wajib mengikuti pendidikan, pelatihan, serta lulus tes terlebih dahulu. Barulah bisa memperoleh sertifikat yang membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sudah memenuhi kualifikasi.
Biasanya yang bersangkutan perlu melakukan proses urus legalisir sertifikat nautika terlebih dahulu. Hal ini bermaksud sebagai hasil validasi bahwa sertifikat nautika memang benar dan bukan hasil rekayasa. Ini sama halnya dengan membuktikan bahwa pemegang sertifikat memang benar memiliki keahlian nautika.
Mengenal Urus Legalisir Sertifikat Nautika
Bagi pelaut yang membutuhkan legalisir sertifikat nautika, minimal hanya perlu melakukannya ke Di rjen Hubla atau lembaga diklat. Hanya saja, jika kapal yang berlayar merupakan kapal internasional, maka perlu juga melakukan legalisir ke Kemenkumham, Kemenlu, dan kedutaan. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Lembaga Diklat
Sama seperti sertifikat atau ijazah keahlian yang keluar dari lembaga lainnya, legalisir ijazah berlaku di lembaga. Perhatikanlah, sertifikat nautika yang bisa legalisir di Di rjen Hubla hanyalah sertifikat dari lembaga diklat resmi di bawah Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan. Apabila sertifikat di peroleh setelah mengikuti di klat nautika dari lembaga di klat dari luar negeri, maka bukan Dirjen Hubla yang bisa melegalisir.
Hal ini karena, saat akan melegalisir di Di rjen Hubla, sertifikat harus terdaftar di database Dirjen Hubla terlebih dahulu. Sementara bagi pelaut yang lulus di klat nautika dari lembaga luar negeri, sertifikatnya tidak akan bisa di temukan di database tersebut.
2. Kemenkumham dan Kemenlu
Kemenkumham dan Kemenlu merupakan dua lembaga yang bertanggung jawab atas keluar masuknya dokumen ke dan dari luar negeri. Termasuk juga dokumen sertifikat nautika bagi pelaut ini.
Legalisir ke Kemenkumham harus terlebih dahulu, baru kemudian legalisir di Kemenlu. Hal ini sesuai dengan peraturan yang menyatakan bahwa dokumen yang akan di legalisir di Kemenlu harus mendapatkan legalisir dari Kemenkumham terlebih dahulu.
3. Kedutaan Negara Tujuan
Legalisir juga perlu untuk ke kedutaan jika akan melakukan pelayaran internasional. Proses legalisir ini agar menjadi bukti validasi bahwa sertifikat tersebut memang sudah sesuai dan benar adanya.
Artinya, negara tujuan tersebut telah mengetahui kedatangan yang bersangkutan melalui dokumen sertifikat yang di mintakan validasinya. Dengan begitu, keberadaannya pun sudah terakui dan terdaftar secara administrasi.
Syarat Urus Legalisir Sertifikat Nautika
Saat akan melakukan proses urus legalisir sertifikat nautika, seorang pelaut perlu untuk mempersiapkan syarat-syarat yang di butuhkan. Untuk melegalisir sertifikat nautika, syaratnya adalah:
- Salinan dokumen sertifikat yang akan di legalisir.
- Dokumen sertifikat nautika asli yang akan di legalisir.
- Dokumen sertifikat pengukuhan dari Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan.
Perhatikanlah, bahwa sertifikat yang akan di legalisir terdaftar di database Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan. Untuk mengecek apakah sertifikat sudah terdaftar atau belum, bisa mengakses di https://pelaut.dephub.go.id/ dengan memasukkan kode pelaut atau nomor sertifikat.
Apabila sertifikat tidak ada di sana, lakukan pendaftaran melalui email ke [email protected]. Dalam email tersebut, lampirkan pula scan sertifikat nautika dan sertifikat pengukuhan. Jika sudah mengirimkan berkas dan sudah terkonfirmasi, cek ulang apakah kode pelaut dan nomor sertifikat sudah terdaftar di database.
Untuk pelaut yang lulus dari lembaga diklat di luar negeri, secara umum syarat saat akan melegalisir dokumennya juga sama saja. Yang membedakan di sini hanyalah lembaga yang melakukan legalisir.
Prosedur Urus Legalisir Sertifikat Nautika
Biasanya, legalisir sebagai salah satu syarat bagi pelaut yang akan melakukan di klat ke jenjang yang lebih tinggi. Misalnya saja bagi yang pelaut yang akan di klat nautika tingkat III, maka harus melampirkan berkas dokumen sertifikat nautika tingkat IV. Hal ini juga berlaku untuk proses tingkatan di klat lainnya.
Sesuai peraturan dari Di rjen Hubla, legalisir oleh Di rektur Perkapalan dan Kelautan. Proses legalisir ini harus melalui lembaga di klat tempat mendapatkan pelatihan, demi menghindari adanya pemalsuan dokumen.
Dengan melalui lembaga di klat, maka pemohon benar-benar mengikuti di klat di lembaga tersebut. Selanjutnya lembaga di klat yang akan menguruskan legalisirnya ke Di rjen Hubla secara langsung.
Selain itu, bisa juga dokumen yang terlegalisir akan berguna untuk pelayaran internasional. Oleh karenanya, setelah ada legalisir dari Di rjen Hubla, maka bisa lanjut dengan legalisir di Kemenkumham, Kemenlu, dan kedutaan negara tujuan.
Jasa Urus Legalisir Sertifikat Nautika
Proses pengurusan legalisir nautika memang harus bisa di lakukan di Dirjen Hubla saja, sebagai lembaga yang mengeluarkannya. Oleh karena itu, bagi Anda yang sulit meluangkan waktu, berada di lokasi uah dari ibukota, atau alasan lainnya, maka jangan ragu menghubungi kami.
Kami memberikan jasa layanan pengurusan legalisir berbagai dokumen, termasuk urus legalisir ke Di rjen Hubla, Kemenkumham, Kemenlu, dan kedutaan. Dengan menggunakan jasa kami, Anda tidak lagi harus kerepotan mengurus proses legalisir, dan biar tim kami yang melakukannya untuk Anda.
Terlebih jika Anda akan melakukan pelayaran internasional, maka proses legalisir yang harus Anda lakukan perlu melalui berbagai lembaga. Untuk menyingkat waktu, menggunakan jasa kami adalah hal terbaik untuk Anda. Anda pun bisa mempersiapkan hal lainnya, sementara urusan legalisir biar kami yang menyelesaikan.