Kemenkumham Legalisir Terpercaya

Kemenkumham Legalisir Terpercaya – Jika Anda pernah melakukan pernikahan, mencetak ijazah, atau melakukan transaksi hukum lainnya, Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah legalisir. Legalisir ini adalah proses pengesahan secara resmi terhadap dokumen yang di keluarkan oleh suatu lembaga atau institusi. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups

Kemenkumham Legalisir Terpercaya

Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang legalisir yang di lakukan oleh Kemenkumham, singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kami akan menjelaskan apa itu Kemenkumham legalisir, jenis-jenis legalisir yang di tawarkan, persyaratan yang harus di penuhi, biaya yang di perlukan, dan prosedur yang harus di ikuti.

Apa Itu Kemenkumham Legalisir Terpercaya

Kemenkumham legalisir adalah layanan yang di sediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mengesahkan dokumen resmi yang di keluarkan oleh lembaga atau institusi lainnya. Legalisir ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kepercayaan pada dokumen yang di keluarkan, sehingga dapat di gunakan sesuai dengan maksud dan tujuannya.

  Dokumen Asing Apostille

Setiap dokumen yang akan di lakukan legalisir harus memenuhi syarat dan ketentuan yang di tetapkan oleh Kemenkumham. Hal ini di lakukan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan tidak melanggar hukum yang berlaku.

Jenis-Jenis Kemenkumham Legalisir

Kemenkumham menyediakan beberapa jenis legalisir yang dapat di pilih sesuai dengan kebutuhan. Jenis-jenis legalisir yang di tawarkan antara lain:

  • Legalisir Dokumen Negara (LDN)
  • Legalisir Dokumen Pribadi (LDP)
  • Oleh karena itu, legalisir Dokumen Asing (LDA)
  • Legalisir Dokumen Bisnis (LDB)
  • Legalisir Dokumen Kependudukan (LDK)

Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai masing-masing jenis legalisir:

Legalisir Dokumen Negara (LDN)

Maka dari itu, legalisir Dokumen Negara (LDN) adalah jenis legalisir yang di lakukan untuk dokumen-dokumen yang di keluarkan oleh instansi atau lembaga pemerintah, seperti Kementerian, Badan, Lembaga, dan Daerah. Contohnya adalah ijazah, akta kelahiran, akta nikah, dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Legalisir Dokumen Pribadi (LDP)

Oleh sebab itu, legalisir Dokumen Pribadi (LDP) adalah jenis legalisir yang di lakukan untuk dokumen-dokumen yang di keluarkan oleh individu, seperti surat keterangan domisili, surat keterangan kerja, dan surat keterangan lainnya yang di keluarkan oleh perorangan.

  Apostille Sertifikat Kelahiran Bangalore

Legalisir Dokumen Asing (LDA)

Legalisir Dokumen Asing (LDA) adalah jenis legalisir yang di lakukan untuk dokumen-dokumen yang di keluarkan oleh lembaga atau institusi asing, seperti akta kelahiran, ijazah, dan sertifikat yang di keluarkan oleh institusi pendidikan atau lembaga swasta asing. Oleh sebab itu, legalisir ini bertujuan untuk memberikan pengesahan resmi dari Kemenkumham agar dapat di gunakan di Indonesia.

Legalisir Dokumen Bisnis (LDB)

Maka dari itu, legalisir Dokumen Bisnis (LDB) adalah jenis legalisir yang di lakukan untuk dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bisnis, seperti akta pendirian perusahaan, surat izin usaha, dan dokumen-dokumen lainnya yang di keluarkan oleh instansi atau lembaga yang berhubungan dengan bisnis.

Legalisir Dokumen Kependudukan (LDK)

Oleh sebab itu, legalisir Dokumen Kependudukan (LDK) adalah jenis legalisir yang di lakukan untuk dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kependudukan, seperti kartu keluarga, KTP, dan surat keterangan lainnya yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Persyaratan dan Biaya Kemenkumham Legalisir

Setiap jenis legalisir memiliki persyaratan dan biaya yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sebelum melakukan legalisir, pastikan Anda telah memahami persyaratan dan biaya yang berlaku.

  Untuk Apa Surat Keterangan Belum Menikah?

Berikut adalah persyaratan dan biaya legalisir dokumen negara (LDN) yang berlaku saat ini:

Persyaratan Legalisir Dokumen Negara (LDN)

  • Asli dokumen yang akan di lakukan legalisir.
  • Salinan dokumen yang akan di lakukan legalisir.
  • Surat permohonan legalisir dari pemohon.
  • Tanda tangan legalisir di atas materai 6.000.

Biaya Legalisir Dokumen Negara (LDN)

Biaya yang harus di keluarkan untuk melakukan legalisir dokumen negara (LDN) adalah Rp 35.000,- per dokumen.

Untuk jenis legalisir yang lain, silahkan menghubungi Kemenkumham atau mengunjungi kantor legalisir terdekat untuk mengetahui persyaratan dan biaya yang berlaku.

Prosedur Kemenkumham Legalisir

Berikut adalah prosedur untuk melakukan legalisir dokumen negara (LDN) di Kemenkumham:

  1. Bawa dokumen asli dan salinan dokumen yang akan di lakukan legalisir ke kantor legalisir Kemenkumham terdekat.
  2. Isi surat permohonan legalisir yang tersedia di kantor legalisir.
  3. Bayar biaya legalisir dan tanda tangan di atas materai 6.000.
  4. Tunggu hasil legalisir dari Kemenkumham.

Waktu yang di butuhkan untuk melakukan legalisir dapat berbeda-beda tergantung dari jumlah dokumen dan tingkat kesulitan yang terkait dengan dokumen tersebut.

Kesimpulan

Kemenkumham legalisir adalah layanan yang di sediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengesahkan dokumen resmi yang di keluarkan oleh lembaga atau institusi lainnya. Setiap jenis legalisir memiliki persyaratan dan biaya yang berbeda-beda, namun prosedurnya relatif sama. Dengan melakukan legalisir, dokumen yang di keluarkan akan memiliki kepastian dan kepercayaan sehingga dapat di gunakan sesuai dengan maksud dan tujuannya.

admin