Bagi Anda yang ingin menikah dengan WNA, pasti akan lebih banyak dokumen yang perlu Anda urus. Namun, Anda tidak perlu repot lagi karena bisa menyerahkan semua keperluan Anda pada biro jasa pengurusan dokumen mix marriage Kami sebagai adalah Jangkar Groups sebagai biro jasa pengurusan pernikahan campuran akan membantu Anda mengurusi semuanya.
Pengurusan Dokumen Mix Marriage Adalah
Dari mulai dokumen yang dibutuhkan sampai prosedur perkawinan campuran, kami akan mengurusnya. Sebagai biro jasa pengurusan dokumen mix marriage yang profesional dan berpengalaman, kami juga akan memudahkan Anda untuk menghelat pernikahan dengan pujaan hati Anda. Namun, sebelum Anda mengetahui apa saja dokumen persyaratan menikah dengan beda negara yang perlu di persiapkan, ketahui dulu apa itu mix marriage, berikut ini:
Baca juga : dokumen nikah beda negara
Apa Itu Pengurusan Dokumen Mix Marriage ?
Jika terdapat dua orang yang menikah di Indonesia namun berbeda kewarganegaraan, itu dinamakan dengan mix marriage atau perkawinan campuran. Dengan begitu, pada umumnya mix marriage di Indonesia adalah WNI yang menikah dengan WNA. Namun, di Indonesia terdapat beberapa syarat sah untuk melegalkan mix marriage.
Syarat sah untuk melangsungkan mix marriage adalah perkawinan keduanya di laksakan berdasarkan hukum dan juga agama serta agama masing-masing. Kedua, perkawinan antara kedua orang tersebut di lakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Di bandingkan dengan perkawinan WNI dengan WNI, perkawinan WNI dengan WNA membutuhkan lebih banyak dokumen yang perlu di urus.
Baca juga : perizinan pernikahan campuran
Persyaratan Pengurusan Dokumen Mix Marriage
Misalnya, bagi WNA harus menyertakan dokumen atau prasyarat yang harus di urus di negaranya masing-masing. Biasanya, WNA tersebut bisa menghubungi kedutaan besar negara asalnya di Indonesia untuk mengetahui persyaratan atau dokumen apa saja yang di butuhkan untuk melangsungkan mix marriage di Indonesia.
Jika sudah di langsungkan perkawinan, maka wajib di laporkan paling lambat 60 hari setelah tanggal perkawinan. Laporan tersebut di tujukan pada instansi berwenang di tempat terjadinya perkawinan, dalam hal ini bisa KUA atau Kantor Catatan Sipil. Lalu, bagaimana pengurusan dokumen mix marriage dan apa saja dokumen serta persyaratan yang di butuhkan? Berikut ini adalah ulasannya:
Baca juga : persyaratan pernikahana campuran wna di indonesia
Berkas Pengurusan Dokumen Mix Marriage
Setelah mengetahui apa itu mix marriage, kini ketahui dokumen apa saja yang di butuhkan untuk mengelat perkawinan campuran. Dokumen yang penting untuk di persiapkan adalah N1, N2, N3, dan N4.
Dokumen N1 adalah surat keterangan untuk menikah, dokumen N2 adalah surat keterangan asal-usul. Kemudian, dokumen N3 adalah surat persetujuan kedua mempelai, sedangkan dokumen N4 adalah surat keterangan orang tua. Untuk mendapatkan surat tersebut, WNI perlu mendatangi RT sesuai domisili dan meminta surat pengantar cek kesehatan. Lengkapi persyaratan lainnya, seperti akte lahir, KK, dan juga KTP untuk mengurus ke kelurahan.
Pihak kelurahan akan memproses semua dokumen yang di persyaratkan dan mengeluarkan surat N1, N2, N3, dan N4. Jika surat tersebut sudah di terbitkan, bawalah ke kantor kecamatan dan urus pernikahan ke kantor KUA. Sebelum ke KUA, kedua pasangan, baik WNI dan WNA wajib memenuhi segala dokumen yang di perlukan.
Baca juga : mengurus surat nikah di catatan sipil
Pengurusan Dokumen Mix Marriage di KUA
Di atas telah di jelaskan dokumen penting untuk melangsungkan mix marriage. Kini saatnya mengurus pernikahan ke KUA sesuai domisili atau terdekat. Adapun dokumen yang di butuhkan di KUA dan perlu di siapkan oleh WNI maupun WNA untuk mengurus pernikahan campuran adalah sebagai berikut:
1. Pengurusan Dokumen Mix Marriage untuk WNI
Bagi WNI tentu saja banyak beberapa dokumen yang harus di urus atau dokumen yang nantinya di minta oleh kedutaan asing dan juga KUA. Dokumen tersebut adalah prasyarat untuk melangsungkan perkawinan campuran di Indonesia. Jika ingin tahu apa saja persyaratan dokumen yang di butuhkan pihak WNI untuk mengurus persyaratan perkawinan campuran di KUA, berikut ini adalah daftarnya:
- Surat pengantar RT dan juga RW yang menyatakan belum menikah (single).
- Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran.
- Formulir N1, N2, dan N4.
- Jika menikah di KUA, di butuhkan formulir N3.
- Data orang tua calon mempelai.
- Jika anak pertama yang ingin melangsungkan perkawinan, maka di butuhkan buku nikah orang tua.
- Pas foto 2X3 serta 4X6 masing-masing 4 lembar.
- Perjanjian pra nikah.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan.
Itulah dokumen yang di butuhkan jika WNI ingin melangsungkan pernikahan campuran. Kemudian, ada juga dokumen bagi WNI yang akan di minta oleh kedutaan asing, yaitu fotokopi surat N1, N2, N4, KTP, perjanjian pra nikah, dan akta kelahiran. Tentu saja semua dokumen tersebut harus di lengkapi.
Baca juga : pengurusan dokumen kawin campur
2. Pengurusan Dokumen Mix Marriage untuk WNA
Di atas telah di uraikan dokumen apa saja yang di butuhkan oleh WNi jika ingin melangsungkan perkawinan campuran. Bagi WNA tentu saja ada perbedaan dokumen yang di butuhkan di KUA. Jika ingin tahu apa saya persyaratan dokumen yang perlu di lengkapi oleh pihak WNA, berikut ini adalah daftarnya:
- Surat CNI (Certificate of No Impediment) atau NOC (No Objection Certificate) yang menyatakan bahwa surat keterangan tidak ada halangan menikah orang tersebut bisa dan akan menikah dengan WNI dan di keluarkan oleh kedutaan besar asal negaranya.
- Fotokopi KTP, akta kelahiran, dan paspor.
- Surat keterangan single atau tidak dalam status kawin.
- Jika pernah menikah dan cerai, wajib menyertakan akta cerai.
- Apabila pernah menikah dan pasangan tersebut meninggal, maka wajib menyertakan akta kematian pasangan kawin.
- Jika ingin melangsungkan pernikahan di KUA dan sebelumnya tidak beragama Islam (Non-Muslim), perlu menyertakan surat keterangan mualaf.
- Pasfoto 2×3 dan 4×6 masing-masing 4 lembar.
- Surat keterangan domisili saat ini.
Seperti yang di ketahui di atas, jika WNA yang ingin menikah dengan WNI di Indonesia dibutuhkan CNI. Sertifikat tersebut didapatkan di kedutaan asing asal dan dibutuhkan beberapa persyaratan pelengkap untuk mendapatkannya. Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan CNI yaitu fotokopi paspor, dan kartu identitas negara asal, akta kelahiran terbaru asli, formulir pernikahan dari kedutaan tempat asal, dan surat domisili.
Semua dokumen persyaratan tersebut wajib ditranslate ke dalam Bahasa Indonesia. Dokumen tersebut juga wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Langkah berikutnya yaitu wajib di legalisir kedutaan tempat WNA tersebut berasal di Indonesia.
Baca juga : pengurusan pernikahan WNA dan WNI
Jasa Pengurusan Dokumen Mix Marriage yang Profesional
KIni Anda tahu apa itu mix marriage dan dokumen apa saja yang perlu di persiapkan, baik oleh WNI maupun WNA. Meskipun banyak dokumen yang harus di persiapkan, namun semuanya wajib di serahkan pada KUA atau kantor catatan sipil untuk melegalkan pernikahan. Tentunya dengan banyaknya dokumen yang perlu di persiapkan membutuhkan waktu yang banyak, bukan?
Anda bisa saja sibuk mengurusi hal lain untuk pernikahan di samping mengurusi dokumen-dokumen persyaratan pernikahan. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena serahkan saja pengurusan dokumen mix marriage Anda pada kami. Kami adalah biro jasa pengurusan dokumen pernikahan campuran yang profesional.
Sudah banyak klien yang kami tangani dan semuanya sukses melangsungkan pernikahan campuran. Kami juga sudah berpengalaman dalam mengurusi berbagai dokumen, termasuk dokumen kelengkapan mix marriage. Anda juga tidak perlu risau tentang data pribadi Anda karena kami adalah biro jasa pengurusan dokumen yang terpercaya.
Anda tidak perlu lagi repot atau bolak-balik kantor pemerintahan yang tentunya menyita waktu dan tenaga Anda. Serahkan pengurusan dokumen mix marriage Anda pada kami dan biarkan kami yang mengurusnya hingga tuntas. Jika Anda tertarik untuk menggunakan jasa kami, hubungi nomor WhatsApp atau telepon kami. Kami akan dengan cepat merespon dan menyediakan pelayanan terbaik untuk Anda.
Jangan lupa apabila anda sudah membuat perjanjian pranikah (preneuptial agreement) maka anda harus melaporkan perjanjian pra nikah tersebut ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil) sesuai domisili.
Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups