Oleh Karena itu, Setiap seorang satpam (Satuan Pengamanan) harus memiliki legalisir ijazah satuan pengaman dan kartu tanda anggota (KTA). Banyak satpam yang hanya bermodalkan baju satpam sehingga sangat sulit membedakan antara satpam terlatih dengan satpam yang tidak terlatih. Namun, Sebagai perusahaan yang mempekerjakan satpam haruslah teliti dan meminta persyaratan ijazah pelatihan dasar satpam yang di selenggarakan oleh kepolisian.
Bagaiamana Legalisir Ijazah Satuan Pengaman
Oleh karena itu, Fungsi dasar dari seorang satpam adalah memberikan fungsi keamanan untuk masyarakat di sekitarnya. Jadi, Sehingga satpam haruslah terdidik dan terlatih untuk melakukan fungsi keamanan. Namun, Satpam sangat mudah kita temukan di sekitar kita dan harapan kita, seorang satpam mampu memberikan rasa aman di lingkungan. Jadi, Sehingga wajib hukumnya sebuah perusahaan yang mempekerjakan tenaga satpam memberikan pendidikan pelatihan dasar satuan pengaman atau perusahaan harus memberikan persyaratan ijazah pelatihan dasar satpam.
Pentingnya Legalisir Ijazah Satuan Pengaman
Jadi, Sesuai dengan peraturan kapolri nomer 4 tahun 2020 tentang pengamanan swakarsa, seorang satpam memiliki jenjang karir, seragam harian, kearifan lokal dan batas usia pensiun. Jika, Masyarakat juga harus berperan aktif terhadap keamanan lingkungan dengan cara melaporkan ke kepolisian jika ada perusahaan yang menggunakan jasa satpam yang tidak memiliki ijazah pelatihan dan kartu tanda anggota satpam.
Namun, Biasanya bagi seorang satpam yang ingin memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) akan di minta foto copy sertifikat kompetensi, bahkan ada perusahaan yang mempersyaratkan ijazah pelatihan di legalisir oleh mabes polri. Jadi, Menerapkan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap maraknya ijazah satpam palsu, membuat perusahaan mesti waspada terhadap calon satpam.
Maka, tidak hati-hati, bisa jadi satpam tersebut tidak memiliki ilmu pelatihan dasar satuan pengamanan yang memiliki standard. Namun, Perusahaan jasa security akan di bekukan izin operasionalnya jika menggunakan satpam yang tidak memiliki sertifikat kompetensi.
persyaratan untuk mengikuti pelatihan gada pratama ?
Jika anda berminat menjadi seorang satpam maka anda harus mengikuti pendidikan gada pratama dengan persyaratan sebagai berikut :
- Memiliki E-KTP (Warga Negara Indonesia)
- Lulus terhadap ujian psikotes
- Tidak mengkonsumsi narkoba
- Mengikuti test kesehatan dan kesamaptaan
- Memiliki SKCK
- Pendidikan minimal SMA/SMU atau sederajat
- Tinggi badan untuk pria 165 Cm dan wanita 160 Cm
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 30 tahun
Jika anda ingin melakukan pendaftaran ataupun melakukan legalisir ijazah pelatihan dasar satuan pengamanan, silahkan hubungi PT Jangkar Global Groups. Baca Juga : Public Notary Legalisir Dan Sworn Translator
Hati-hati memilih lembaga pendidikan satpam karena banyak oknum yang menawarkan ijazah satpam tanpa harus mengikuti pendidikan. Namun, Percuma anda membayar uang jika ijazahnya palsu. Setiap anda akan memperpanjang KTA Satpam maka anda akan di minta untuk melegalisir ijazah satpam. Jika Ijazah satpam anda terbukti palsu maka anda bisa di jerat pidana dan KTA anda tidak akan bisa di perpanjang lagi. Inilah contoh ijazah satpam asli tapi palsu (aspal) :
Berapa biaya untuk pembuatan ijazah satpam ?
Silahkan hubungi pak fauzi melalui wa : 087727688883