Langkah Adopsi Anak – Pertanyaan itu jadi penting sebab mungkin Anda atau tetangga, rekan bahkan juga saudara anda sendiri telah lakukan pengadopsian anak dengan tidak resmi. Semestinya kita siaga pada pelanggaran Undang Undang Perlindungan anak, pemalsuan dokumen atau bahkan juga dakwaan terjebak dalamtindak pidana perdagangan manusia. Tindak Pidana Lalu Lintas
Tata langkah adopsi anak sudah di tata dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak ). Dengan ketentuan pelaksana berbentuk Ketentuan Pemerintah Nomer 54 Tahun 2007 mengenai Penerapan Pengangkatan Anak (PP Adopsi). Serta di terangkan lebih detil dalam Ketentuan Menteri Sosial Nomer 110 Tahun 2009 (PERMEN) mengenai Kriteria Pengangkatan Anak.
Langkah Adopsi Anak Di Indonesia
Dari ke-3 Ketentuan itu bisa di rangkum beberapa ketentuan penting seperti berikut:
1. Ketentuan Kebutuhan Paling baik Buat anak
Pengangkatan Anak sebaiknya fokus buat kebahagiaan anak, hingga di Masalah 39 UU Perlindungan anak. Di katakan jika Pengangkatan anak cuma bisa di kerjakan untuk kebutuhan yang paling baik buat anak. Serta di kerjakan berdasar tradisi rutinitas di tempat serta ketetapan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tolak ukur kebutuhan anak itu ialah unsur yang paling membuat anak bahagia di waktu depannya. Di mana fakta ini benar-benar luas tetapi penting di mengerti dengan dalam oleh calon Orang Tua Angkat. Sebab fakta ini yang akan di analisa oleh Negara serta Pengadilan berkaitan mengetes kelayakan si Orang Tua Angkat dalam tahap-tahap selanjutnya.
2. Ketentuan Tidak Putuskan Nasab (jalinan darah) Anak Angkat
Di Masalah 39 UU Perlindungan Anak menerangkan mengenai kewajiban orangtua angkat tidak untuk menutup-nutupi atau putuskan jalinan darah si Anak Angkat dengan Orang Tua Kandungnya. Hal ini dengan maksud supaya orangtua angkat akan buka info seluas-luasnya buat si anak angkat akan kehadiran orangtua atau saudara-saudara kandungnya.
Dalam soal keterbuakaan info asal mula orangtua kandung di terangkan dalam Masalah 6 PP Adopsi. Jika pemberitahuan itu di kerjakan dengan memerhatikan persiapan anak angkat, tentu saja ini memerhatikan keadaan persiapan mental si anak angkat. Dalam soal menanti persiapan mental si anak, tutup info adopsi bukan pelanggaran hukum.
3. Ketentuan Orang Tua Angkat Satu agama dengan Orang Tua Kandung
Di UU Perlindungan anak tidak di gariskan tentang ketentuan ini, ketentuan ini mucul di Masalah 3 PP Adobsi, sayangnya tidak ada keterangan tentang fakta di terapkannya kriteria ini. Menurut penulis kriteria ini tidak kurang untuk menghindarkan perselisihan ketidaksamaan agama dengan orangtua kandung di masa datang.
Meskipun pada intinya tiap anak yang telah dewasa memiliki hak untuk pilih agamanya sendiri, tetapi sejumlah besar orangtua kandung inginkan anaknya satu agama dengan dianya. Hal ini punya pengaruh saat si anak akan menikah lewat cara agama tersendiri serta memerlukan wali, sesaat walinya berlainan agama dengan si anak. Belum juga permasalahan pewarisan contohnya, di waris Islam cukup mempersoalkan bila pakar waris di luar dari Islam.
Tidak hanya ke tiga ketentuan di atas ada banyak ketentuan Formal yang perlu di penuhi dengan Faksi Calon Orang Tua Angkat atau Calon Anak Angkat sendiri:
Kriteria Formal Calon Orang Tua Angkat
Diterangkan di Masalah 7 PERMEN, jika kriteria Calon Orang Tua Angkat mencakup:
- sehat jasmani serta rohani;
- berusia terendah 30 (tiga puluh) tahun serta tertinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- beragama sama juga dengan agama calon anak angkat;
- berkepribadian baik serta belum pernah di beri hukuman sebab lakukan tindak kejahatan;
- berstatus menikah dengan resmi paling singkat 5 (lima) tahun;
- tidak adalah pasangan semacam;
- tidak atau belum memiliki anak atau cuma mempunyai seseorang anak;
- dalam kondisi dapat dengan ekonomi serta sosial;
- mendapatkan kesepakatan anak serta izin tercatat dari orangtua atau wali anak;
- membuat pengakuan tercatat jika pengangkatan anak ialah untuk kebutuhan paling baik buat anak, kesejahteraan serta perlindungan anak;
- terdapatnya laporan sosial dari Pekerja Sosial di tempat;
- sudah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, semenjak izin pengasuhan di beri; serta
- mendapatkan izin Menteri atau Kepala Lembaga Sosial Provinsi
- Kriteria Formal Calon Anak Angkat:
Di terangkan di Masalah 6 PERMEN, jika kriteria Calon Anak Angkat mencakup:
- anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun;
- adalah anak terlantar atau di terlantarkan;
- ada dalam bimbingan keluarga atau dalam Instansi Pengasuhan Anak; serta
- membutuhkan perlindungan spesial.
Pasangan Suami Istri
Pasangan Suami isteri yang ingin mengambil anak, serta merasakan telah penuhi kriteria di atas bisa mengawali proses mengajukan permintaan mengambil anak. Tersebut bisa di terangkan tata cara pengangkatan anak, mulai dari proses mengajukan sampai penentuan Pengadilan Negeri:
1. Step Mempersiapkan dokumen
Sebelum Pasangan Suami Isteri (Pasutri) memasukkan permintaan ke Dinas Sosial di tempat di mana dia akan mengusung anak atau paling tidak sesuai dengan bertempat Calon Anak Angkat. Ada banyak Dokumen yang perlu di sediakan terlebih dulu:
Dokumen Pribadi bersama dengan Pasangan seperti KTP, Kartu Keluarga, serta Surat nikah atau akta nikah, tidak hanya untuk mencatat indentitas Calon Orang Tua Angkat, ini berperan untuk menunjukkan jika Pasutri itu resmi dengan hukum jadi pasangan di buktikan dengan surat nikah yang Valid. Dari buku/ akta nikah akan kelihatan apa pasutri penuhi ketentuan telah menikah lima tahun atau lebih.
Akta Kelahiran Calon Anak Angkat, ini membuat peluang pemalsuan nasab si anak benar-benar kecil, sebab di akta kelahiran itu tertera siapa nama orangtua kandungnya. Surat (SKCK) dari Kepolisian, untuk menunjukkan jika Pasutri belum pernah lakukan tindak kejahatan. Info dari Dokter Pakar Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah buat Pasutri yang di vonis mustahil memiliki anak.
Surat Info Penghasilan dari tempat kerja atau Neraca Laba Rugi buat entrepreneur, untuk menunjukkan Calon Orang Tua Angkat dapat dengan Ekonomi. Surat Ijin Tercatat dari Wali atau Orangtua Kandung Calon Anak Angkat. Membuat Surat pengakuan tercatat jika pengangkatan anak ialah untuk kebutuhan paling baik buat anak, kesejahteraan serta perlindungan anak;
Dalam soal Pasangan Calon Orang Tua Angkat baik satu di antara atau kedua-duanya Masyarakat Negara Asing, karena itu harus ada Surat Kesepakatan dari Keluarga WNA itu yang di legalisasi oleh Lembaga Sosial Negara asal (Lembaga yang mengepalai bidang masalah pengangkatan anak)
Sesudah semua dokumen di atas telah komplet, karena itu Pasutri Calon Orang Tua Angkat bisa memasukkan permintaannya ke Dinas Sosial dalam tempat di mana akan lakukan pengangkatan anak, umumnya dokumen akan di lanjutkan ke Dinas Sosial Propinsi.
2. Step Uji Kelayakan Orang Tua Angkat
Sesudah dokumen di terima oleh Dinas Sosial di Propinsi, maka di kerjakan Uji Kelayakan oleh Pekerja Sosial yang di pilih untuk lakukan kunjungan ke rumah Calon Orang Tua Angkat. Studi kelayakan yang di kerjakan ialah pastikan mengenai dokumen yang jadikan berkas permintaan, pastikan Calon Orang Tua Angkat wajar dengan ekonomi, serta aspek yang lain yang mempunyai tujuan untuk kebutuhan perubahan anak nanti.
3. Step Pengasuhan Sesaat
Bila dipandang Calon Orang Tua Angkat wajar untuk lakukan pengangkatan anak, karena itu berdasar laporan dari Pekerja Sosial itu di keluarkan Surat Ijin Pengasuhan Sesaat untuk Calon Orang Tua Angkat. Kemudian Calon anak angkat dapat mulai di asuh di bawah pengasuhan Calon Orang Tua Angkat, dengan dipantau perubahannya oleh pekerja sosial yang tetap membuat laporan sepanjang 6 (enam) bulan.
4. Step Referensi Dinas Sosial
Bila sepanjang 6 (enam) bulan pengasuhan sesaat, Calon Orang Tua Angkat dipandang wajar untuk jadikan Orang Tua Angkat dengan permanen, karena itu Dinas Sosial Propinsi akan keluarkan referensi untuk hal itu pada Kementrian Sosial serta akan di terima oleh Direktur Service Sosial Anak di Kementrian Sosial.
Alasan Pengangkatan Anak di Propinsi yang terbagi dalam perwakilan beberapa instansi. Instansi itu di antaranya Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia serta Kebudayaan, dan wakil dari Kementerian Hukum serta HAM
5. Step Alasan Oleh KEMENSOS
Pada step ini, bila Team PIPA menyepakati pengangkatan anak itu karena itu Akan keluar Surat Ketetapan Menteri Sosial mengenai kesepakatan pengangkatan anak tetapi bila di tolak
6. Step Penentuan Pengadilan
Bila calon orang tua angkat telah dengan modal Surat Ketetapan MENSOS yang di dalamnya menyepakati tentang pengangkatan anak, karena itu calon orang tua
Baru sesudah pengangkatan anak mendapatkan penentuan pengadilan serta tertera di Kementrian, pengangkatan anak jadi resmi dengan hukum.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id