CARA ATAU PROSEDUR ADOPSI ANAK UNTUK WNI
Pengangkatan anak atau yang biasa disebut dengan adopsi di Indonesia yang akan dilakukan oleh WNI (Warga Negara Indonesia) menurut pedoman pelaksanaan pengangkatan anak atau (PPA) terbitan departemen sosial rebubilk Indonesia (RI), oleh Direktorat jenderal pelayanan dan rehabilitasi soasial direktorat bina pelayanan sosial anak pada halaman 7-17, terdiri dari beberapa jenis, antara lain :
- Pengangkatan anak antara warga negara Indonesia (WNI) yang disebut Domestic Adoption
- Pengangkatan anak yang dilakukan secara langsung atau bisa disebut (Private Adoption)
- Pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua tunggal atau disebut single parent
- Pengangkatan anak berdasarkan hukum adat setempat
Di dalam artikel ini, tidak akan membahas semua prosedur yang ada secara satu persatu, akan tetapi kami akan membahas mengenai pengangkatan anak antar warga negara indonesia atau WNI.
Persyaratan serta prosedur yang melatarbelakangi pengangkatan anak antar warganegara indonesia (WNI) atau disebut juga domestic adoption
Di dalam persyaratan serta prosedur pertama kita akn membahas tentang kategori calon orang tua angkat. Orang tua lengkap, yaitu :
- Suami dan istri sama sama warga negara indonesia (WNI)
- Suami berwarganegara Indonesia dan istri merupakan WNA (Warga Negara Asing)
Adapun untuk persyaratan pengangkatan anak seperti yang tertera di dalam pasal 12 dan 13 PP No 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak membahas :
- Syarat anak yang akan di angkat atau calon anak, meliputi :
- Belum genap berusia 18 tahun
- Merupakan anak yang terlantar ataupun ditelantarkan oleh orang tuanya
- Berada di dalam asuhan keluarga ataupun di dalam lembaga pengasuhan anak
- Anak memerlukan perlindungan yang khusus
- Usia untuk anak angkat sebagaimana yang dimaksud di atas meliputi:
- Calon anak belum genap berusia 6 tahun, (prioritas utama)
- Calon anak sudah berusia 6 tahun sampai belum memiliki usia 12 tahun
- Memiliki suatu alasan yang mendesak
- Calon anak memiliki usia 12 tahun sampai belum memiliki usia 18 tahun
Syarat calon orang tua angkat :
Syarat syarat bagi calon orang tua angkat yang ingin mengadopsi anak antara lain :
- Sehat jasmani serta rohaninya
- Memiliki umur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi mempunyai umur 55 tahun
- Calon orang tua memiliki agama atau kepercayaan yang sama dengan calon anak angkat
- Memiliki kelakuan baik dan tidak pernah memiliki catatan kriminal karena kelakuan jahat
- Memiliki status pernikahan paling singkat 5 tahun
- Bukan pasangan sejenis
- Hanya memiliki 1 orang anak ataupun belum memilikinya sama sekali
- Mempunyai keadaan finansial yang mempuni
- Mempunyai izin dari wali atau orang tua anak serta calon anak
- Membuat penyataan tertulis yang menerangkan bahwa segala macam kegiatan ini bertujuan untuk kepentingan bagi anak semata
- Memiliki laporan sosial dari beberapa pekerja sosial setempat.
- Sudah mengasuh calon anak angkat dengan waktu paling singkat 6 bulan seak izin pengasuhan keluar
- Memperoleh izin dari kepala instansi sosial atau menteri
Selanjutnya untuk pengangkatan prosedur anak antara lain :
- Permohonan untuk pengangkatan anak dapat diajukan kepada sebuah Instansi Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
- Surat bukti penyerahan anak dari orang tua/walinya untuk instansi sosial;
- Surat bukti penyerahan anak yang di dapat dari Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota kepada Organisasi Sosial (orsos);
- Surat bukti penyerahan anak yang di peroleh dari orsos kepada calon orang tua angkat;
- Surat keterangan persetujuan untuk pengangkatan anak yang berasal dari keluarga suami dan istri calon orang tua angkat;
- Foto copy dari surat tanda lahirnya calon orangtua angkat;
- Foto copy dari surat nikah calon orangtua angkat;
- Surat yang menandakan keterangan sehat jasmani berdasar keterangan dari pihak Dokter Pemerintah;
- Surat info sehat dengan mental berdasar info Dokter Psikiater;
- Keterangan Surat tentang pendapatan dari tempat calon orangtua angkat kerja.
Permintaan izin pengangkatan anak diserahkan pemohon pada Kepala Dinas Sosial/Lembaga Sosial Provinsi/Kab/Kota dengan ketetapan seperti berikut:
- Dicatat dengan tangan sendiri oleh pemohon di atas kertas bermeterai cukup;
- Di tandatangani secara sendiri oleh pemohon (suami-istri);
- Memberikan nama anak serta asal mula anak yang akan diangkat.
- Dalam suatu hal calon anak angkat itu telah ada dalam bimbingan keluarga calon orangtua angkat serta tidak ada dalam bimbingan organisasi sosial, karena itu calon orangtua angkat harus bisa menunjukkan kelengkapan beberapa surat tentang penyerahan anak serta orangtua/wali keluarganya yang resmi pada calon orangtua angkat yang disahkan oleh lembaga social tingkat Kabupaten/Kota di tempat, terhitung surat info kepolisian dalam soal latar serta data anak yang disangsikan (bertempat anak berasal).
- Proses Riset/ penelitian Kelayakan
- Sidang dengan tim pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Wilayah
- Surat Ketetapan Kepala Dinas Sosial/Lembaga Sosial Provinsi/Kab/Kota jika calon orangtua angkat bisa di serahkan ke pengadilan untuk memperoleh ketentuan jadi orangtua angkat.
Pengadilan Negeri
(Pengadilan yang disebut ialah tempat anak yang akan anda angkat itu ada (berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 mengenai Penyempurnaan Surat Edaran No. 2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak). Agama dapat memberi penentuan anak berdasar hukum Islam (berdasar Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 mengenai Peradilan ).
Untuk proses kontrol oleh pengadilan, Anda butuh menyiapkan minimal dua orang saksi untuk menguatkan permintaan Anda serta memberikan keyakinan pengadilan jika Anda dengan sosial serta ekonomis, moril atau materiil dapat jamin kesejahteraan anak yang akan anda angkat.
Info atau keterngan yang lain berkaitan proses serta anggaran, Anda bisa bertanya pada panitera di Pengadilan atau Pengadilan Agama paling dekat
- Penentuan Pengadilan.
- Penyerahan Surat Penentuan Pengadilan.
Berikut ini keterangan tentang hak waris anak angkat yang kami kutip dari artikel Adopsi Anak oleh Instansi Pertolongan Hukum APIK:
“Khazanah hukum kita, baik hukum tradisi, hukum Islam atau hukum nasional, mempunyai ketetapan tentang hak waris. Ketiganya berkekuatan yang sama, berarti satu orang dapat pilih hukum mana yang akan anda gunakan untuk memastikan pewarisan buat anak angkat.
1. Hukum Tradisi dan CARA ATAU PROSEDUR ADOPSI ANAK UNTUK WNI :
Jika memakai instansi tradisi, penetapan waris buat anak angkat bergantung pada hukum tradisi yang berlaku. Buat keluarga yang parental (Jawa misalnya), pengangkatan anak tidak automatis putuskan tali keluarga di antara anak itu dengan orang-tua kandungnya. Oleh karena itu, tidak hanya memperoleh hak waris dari orang-tua angkatnya, ia masih memiliki hak atas waris dari orangtua kandungnya.
Berlainan dengan di Bali, pengangkatan anak adalah keharusan hukum yang melepas anak itu dari keluarga aslinya ke keluarga angkatnya. Anak itu jadi anak kandung dari yang mengangkatnya serta melanjutkan posisi dari bapak angkatnya.
2. Hukum Islam PROSEDUR ADOPSI:
Namun Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak memikul karena hukum dalam soal jalinan darah, jalinan wali-mewali serta jalinan waris mewaris dengan orangtua angkat. Dia masih jadi pakar waris dari orangtua kandungnya serta anak itu masih menggunakan nama dari ayah kandungnya.