TATA CARA PENDAFTARAN TANAH WAKAF

Adi

Updated on:

TATA CARA PENDAFTARAN TANAH WAKAF
Direktur Utama Jangkar Goups

Tata cara pendaftaran tanah wakaf – Kali ini penulis akan membahas tentang tata cara pendaftran tanah wakaf, pada kenyatan sering terjadi sengketa tanah wakaf, saling gugat menggugat akibat perwakafannya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu penulis merasa perlu untuk membahasnya dalam artikel kali ini.

TATA CARA MENGHINDARI SENGKETA TANAH WAKAF LUKMAN AZIS SH MH

Tata cara pendaftaran tanah wakaf

Wakif merupakan orang yang orang atau pihak yang mewakafkan harta bendanya kepada nadzir. Sedangkan nadzir merupakan orang atau pihak yang menerima harta benda dari wakif untuk anda kelola sesuai dengan peruntukannya. Misalkan jika wakif mewakafkan harta bendanya untuk kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan maka nadzir harus memperuntukkan harta benda tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Dalam hal terjadi perwakafan harta benda antara wakif dengan nadzir harus ada ikrar wakaf dan jika sudah terjadi ikrar wakaf maka hak seseorang terhadap tanah yang telah di wakafkan akan hilang dan berubah status menjadi benda wakaf. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri No. 2 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf menyatakan:

  Penjemputan Paksa Tersangka Bagaimana Prosedurnya ?

tanah wakaf

“Hak atas tanah telah di wakafkan hapus sejak tanggal ikrar wakaf dan statusnya menjadi benda wakaf”

Pasal diatas menjelaskan tentang perubahan status benda yang sudah di wakafkan, sebelum penulis membahas tentang syarat-syarat wakaf, perlu penulis juga menjelaskan tentang unsur-unsur wakaf berdasarkan Pasal 6, Undang-undang No. 41 tahun 2014 tentang wakaf menyatakan:

unsur wakaf

“wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:

  1. Wakif
  2. Nadzir
  3. Harga benda wakaf
  4. Ikraf wakaf
  5. Peruntukan harta benda wakaf
  6. Jangka waktu wakaf”

Perwakafan benda wakaf dapat di lakukan kepada perorangan, organisasi, badan hukum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam syarat sah wakaf di atur dalam Pasal 217 tentang badan-badan hukum Indonesia, dan benda wakaf, Pasal 218 tentang wakif dan waktu wakaf, Pasal 219 tentang Nadzir pihak penerima wakaf.

Persyaratan wakaf

Persyaratan wakaf

Adapun syarat-syarat admininistrasi perwakafan antara lain:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) wakif dan nadzir
  2. Kartu keluarga (KK) wakif dan nadzir
  3. Surat permohonan
  4. Akta Ikrar wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
  5. Surat pengesahan nadzir
  6. Surat pernyataan tidak sengketa
  7. Sertifikat hak milik
  8. Surat ukur
  HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN DEMOKRASI DI INDONESIA

PERSYARATAN WAKAF TANAH LUKMAN AZIS SH MH

Itulah beberapa dokumen yang harus di siapkan jika ingin membuat sertifikat wakaf di Kantor  Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Penulis menjelaskan sedikit terkait peraturan perundang-undangan terkait perwakafan dalam hal perwakafan seorang muslim dengan yang bukan muslim tentunya agak berbeda pada pengacuan ketentuan peraturan perundang-undangannya.

Perbedaannya yaitu seorang muslim mengacuh pada Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Menteri Agraria No. 2 tahun 2017, sedangkan seorang yang bukan muslim tidak mengacuh pada Kompilasi Hukum Islam disitulah sedikit perbedaan antar seorang muslim dengan selain muslim.

membuat sertifikat wakaf di Kantor  Pertanahan Nasional (BPN)

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor