Persyaratan dan tata cara mengadopsi anak – Untuk memiliki anak angkat atau mengadopsi anak haruslah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, hal ini menjadi penting dikarenakan kedudukan atau status sang anak. Pemerintah Indonesia dalam hal pengadopsian atas anak telah mengeluarkan UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan PP No. 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak.
Persyaratan dan tata cara mengadopsi anak
Kenapa tata cara mengadopsi anak sesuai undang-undang yang berlaku menjadi penting karena di khawatirkan adanya indikasi perdagangan manusia, dokumen yang salah atau dipalsukan oleh para pengadopsi. Sehingga penting bagi para pengadopsi untuk memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan ke pengadilan wilayah calon anak angkat
2. Pengecekan dari dinas sosial
3. Calon anak angkat dan calon orang tua angkat diberikan waktu berintraksi untuk saling mengenal satu sama lain
4. Permohonannya di setujui atau ditolak.
Undang-undang Indonesia juga mengamanahkan agar pengangkatan anak harus berorientasi pada kepentingan anak dan kebahagiaan anak yang mau di angkat atau di adopsi. Dan Negara pun dalam hal ini ikut serta dalam mengambil peran yaitu memantau tahap demi tahap atas kelayakan dari pada orang tua angkat si anak yang di adopsinya, karena pada dasarnya kepentingan kebahagiaan anak di masa depan mempunya arti yang luas.
Undang-undang juga menegaskan agar orang tua angkat tidak memutuskan hubungan darah anak angkatnya dengan orang tua kandungnya dan tidak menutup-nutupi segala sesuatu yang berkaitan dengan anak angkatnya, dan memberikan informasi yang ril terhadap anak angkatnya akan keberadaan saudara-saudara dan orang tua kandungnya.
Tetapi menutupi informasi dengan alasan menunggu kesiapan mental si anak angkat bukan merupakan pelanggaran karena penting bagi orang tua angkat untuk memperhatikan kesiapan mental anak untuk mengetahui dirinya adalah sesungguhnya anak angkat.
Syarat Formil
Di tinjau dari segi formil tidak cukup syarat jika mengacu pada pembahasan dia atas saja, beberapa syarat formil yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat antara lain sebagai berikut:
- Berstatus nikah minimal 5 tahun
2. Selanjutnya sehat jasmani dan rohani
3. Satu keyakinan atau satu agama dengan calon anak angkat
4. Selanjutnya calon orang tua angkat bukan pasangan sejenis
5. Berumur paling tinggi 55 tahun dan paling rendah 30 tahun
6. Selanjutnya mampu secara ekonomi maupun sosial
7. Selanjutnya tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana
8. Memperoleh izin tertulis dari orang tua atau wali anak dan persetujuan anak
9. Adanya laporan sosial dari pekerja setempat
10. Selanjutnya memperoleh izin mentri atau kepala instansi sosial provinsi
11. Membuat surat pernyataan bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.
12. Belum memilik anak atau hanya memiliki satu anak
Sedangkan syarat formil bagi calon anak angkat antara lain sebagai berikut:
- Merupakan anak diterlantarkan atau anak terlantar
- Belum dewasa atau masih dibawah 18 tahun
- Membutuhkan perlindungan khusus dan,
- Berada dalam lembaga pengasuhan anak.