PT Jangkar Global Groups adalah agency pengurusan dokumen wni yang mau menikah dengan wna dan setelah terjadi pernikahan maka anak dari perkawinan campuran ini memiliki dua kewarganegaraan sampai usia 18 tahun. Maka, apa saja persyaratan naturalisasi wna menjadi wni ? Atau WNA yang sudah menikah dengan WNI yang ingin berpindah kewarga negaraan menjadi WNI ?
Baca juga: info dan panduan lengkap proses naturalisasi
Persyaratan Naturalisasi WNA menjadi WNI
Maka, mari kita simak tata cara mengurus naturalisasi dan dokumen harus di lengkapi seperti :
- Anak hasil perkawinan campuran harus berusia 18 tahun atau sudah menikah kitas selama 5 tahun berturut-turut dan di perpanjang tiap tahun tanpa terlambat. Apabila kitas terlambat di perpanjang maka akan ada penambahan masa izin tinggalnya. Setelah itu mengajukan Kartu izin tetap (Kitap) kemudian mengajukan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) jika ingin mengurus naturalisasi.
- Maka, kondisi sehat jasmani dan rohani, membuat surat pernyataan mengakui Pancasila sebagai dasar negara, bisa berbahasa indonesia dan taat terhadap UUD 45
- Selanjutnya, tidak melakukan tindakan pidana yang di ancam minimal 1 tahun penjara atau lebih dan tidak pernah di jatuhi hukuman penjara.
- Maka, memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan dan siap membayar biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kewarganegaraan ke kas negara.
- Kemudian, mengajukan permohonan untuk pindah warga negara di atas materai kepada kanwil kemenkumham atau perwakilan RI luar negeri dengan identitas lengkap seperti :
- Nama lengkap
- Tempat Tanggal Lahir
- Alamat tempat tinggal
- Kewarganegaraan Pemohon
- Nama Lengkap Suami dan Istri
- Tempat dan Tanggal Lahir Suami dan Istri
- Kewarganegaraan suami dan istri
Persyaratan Naturalisasi WNA
6. Permohonan tersebut harus di lampirkan dengan dokumen seperti di bawah ini :
- Selanjutnya, Foto copy akte kelahiran pemohon yang sudah di legalisir oleh disduk capil setempat/pejabat yang berwenang
- Sehingga, Foto copy KTP atau surat domisili yang sudah di legalisir oleh disduk capil setempat/pejabat yang berwenang
- Kemudian, Foto copy KTP dan Akte Kelahiran Suami Istri yang sudah di legalisir oleh disduk capil setempat/pejabat yang berwenang
- Foto copy akte nikah/buku nikah suami istri yang sudah di legalisir oleh disduk capil setempat/pejabat yang berwenang
- Surat keterangan dari imigrasi setempat yang menerangkan bahwa pemohon sudah tinggal di indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit
- SKCK dari kepolisian setempat yang menerangkan bahwa pemohon tidak tersangkut masalah kriminal dan berkelakuan baik.
- Surat keterangan dari kedutaan yang bersangkutan bahwa apabila pemohon mendapat persetujuan menjadi wni maka pemohon akan kehilangan kewarganegaraannya.
- Surat pernyataan dari pemohon bahwa pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan UUD 45 serta membelanya dengan sungguh-sungguh dan menjalankan kewajibannya sebagai WNI dengan tulus ikhlas
- Melampirkan pas foto 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar
Proses Dokumen Persyaratan Naturalisasi WNA
Setalah dokumen tersebut lengkap maka dokumen itu di kirimkan ke kanwil kemenkumham sesuai dengan domisili pemohon. Oleh Karena itu, tim terpadu dari kantor pajak, imigrasi, kepolisian dan disduk capil dokumen ini di olah dan di proses dengan cara memanggil pemohon untuk menguji dan memverifikasi pemohon dengan mengajukan pertanyaan tentang pancasila, UUD 45 dan kepandaian berbahasa indonesia serta visi dan misi.
Baca juga: rekomendasi naturalisasi kemenag
Maka, tim terpadu akan mengirimkan hasilnya kepada kemenkumham melalui Direktorat Tata Negara Subdit Pewarganegaraan. Berkas tersebut akan di teliti dan di cocokan kemudian kemenkumham mengirimkan ke Badan Intelegen Negara (BIN) untuk memperoleh rekomendasi. Maka, rekomendasi BIN ini akan di kirimkan kembali kepada kemenkumham dan di laporkan kepada Presiden melalui Sekertarian Negara (Setneg).
Baca juga: persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke indonesia
Maka, apabila Presiden menyetujui rekomendasi yang di ajukan oleh BIN maka presiden akan menurunkan Surat Keputusan sehingga WNA tersebut secara sah telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan proses selanjutnya adalah penyumpahan pemohon di pengadilan.
Baca juga: cara urus pasport anak kewarganegaraan ganda
Sehingga, proses pembuatan rekomendasi BIN ini sangat lama bahkan bisa bertahun-tahun karena melalui proses verifikasi berkas pemohon apakah layak ataukah tidak untuk di buatkan rekomendasi. Maka, kebanyakan permohonan di tolak karena tidak sesuai dengan data dan fakta di lapangan.
Baca juga: persyaratan pindah kewarganegaraan indonesia ke wna
Untuk pendaftaran kewarganegaraan secara online bisa dilihat di : Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik
Persyaratan Naturalisasi WNA
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
4. Adanya surat asli tapi palsu
5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
5. Sehingga, konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
6. Maka, bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
7. Sehingga, update informasi perkembangan order
8. Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
9. Sehingga, proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
10. Maka, tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
11. Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Persyaratan Naturalisasi WNA
- Maka, kecepatan dan ketepatan waktu proses
2. Sehingga, terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
3. Kemudian , terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
4. Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
Biro jasa resmi dan terpercaya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups