LEGALISIR CERTIFICATE DIKEDUTAAN COLOMBIA – Banyak yang bertanya kepada saya bagaimana cara legalisir certificate free sale kedutaan colombia ? Baiklah saya akan terangkan bagaimana cara mengurus legalisir dokumen di kedutaan colombia secara baik dan benar sehingga dokumen anda bisa di pergunakan di negara colombia untuk keperluan bisnis anda di masa yang akan datang. Berikut penjelasan LEGALISIR CERTIFICATE FREE SALE DI KEDUTAAN COLOMBIA. Jika Anda membutuhkan jasa legalisir. PT. Jangkar Global Groups adalah tempat yang tepat untuk Anda. Dengan layanan terbaik dan harga yang terjangkau. Anda dapat memiliki dokumen yang sah dan terpercaya. Anda tidak perlu khawatir tentang kualitas layanan. Kami memiliki tenaga ahli yang berkualitas dan profesional. Di samping itu. Kami juga memberikan keamanan dan kenyamanan dalam pengurusan legalisasi.
baca juga : Penerjemah Tersumpah Bahasa Colombia
Legalisir certificate
Kalau untuk urusan legalisir dokumen. Pastikan anda memilih PT Jangkar Global Groups karena sudah berpengalaman dan sangat di percaya oleh perusahaan yang melakukan export import. Sudah ribuan perusahaan yang di bantu pengurusan legalitas usahanya.
Baca Juga : Tips Legalisasi Kemenkumham
Langkah pertama untuk mengurus legalitas dokumen di kedutaan colombia adalah : Surat harus sudah berbahasa inggris. Dokumen ini harus sudah di legalisir kadin indonesia terlebih dahulu kemudian baru di legalisir kemenkumham dan di legalisir kemenlu sebelum di ajukan ke kedutaan colombia.
Baca juga : Legalisir Kadin Indonesia
Setelah dokumen legalisir, health and sanitation di legalisir oleh KADIN Indonesia maka langkah selanjutnya adalah legalisir di kemenkumham dan legalisir di kemenlu. Apabila dokumen sudah di legalilisir di dua kementrian, barulah dokumen ini bisa di ajukan ke kedutaan colombia yang beralamat di : Sentral Plaza 12th Floor, Jl. Jend. Sudirman No.Kav. 47-48, RT.5/RW.4, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930
Baca Juga : Jasa Legalisir Kemenlu Nomer Satu