Syarat Perjanjian Pra Nikah Panduan Lengkap

Abdul Fardi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Pengertian Perjanjian Pranikah

Syarat Perjanjian Pra Nikah – Perjanjian pranikah, atau dalam istilah hukum disebut perjanjian perkawinan, merupakan kesepakatan tertulis yang dibuat oleh calon suami istri sebelum melangsungkan pernikahan. Perjanjian ini mengatur berbagai hal terkait harta kekayaan, kewajiban, dan hak masing-masing pihak selama perkawinan berlangsung, serta pengaturan harta setelah perkawinan berakhir, baik karena perceraian maupun kematian salah satu pihak. Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengatur segala hal yang berkaitan dengan aset dan kewajiban pasangan, sehingga terhindar dari potensi konflik di masa mendatang.

Tujuan utama pembuatan perjanjian pranikah adalah untuk melindungi aset masing-masing pihak sebelum dan selama perkawinan. Perjanjian ini juga dapat digunakan untuk mengatur pembagian harta bersama, kewajiban finansial, dan hak-hak lainnya yang disepakati bersama oleh kedua calon mempelai. Dengan adanya perjanjian ini, kedua belah pihak memiliki gambaran yang jelas mengenai pengaturan harta dan kewajiban mereka, sehingga dapat meminimalisir potensi perselisihan di kemudian hari.

DAFTAR ISI

Contoh Kasus Perjanjian Pranikah Sederhana

Sebagai contoh, sepasang calon pengantin, sebut saja Andi dan Budi, masing-masing memiliki usaha sendiri sebelum menikah. Dalam perjanjian pranikah mereka, disepakati bahwa usaha masing-masing tetap menjadi milik pribadi. Keuntungan dari masing-masing usaha tersebut tidak menjadi harta bersama. Namun, aset yang didapatkan setelah menikah, seperti rumah dan mobil yang dibeli bersama, akan menjadi harta bersama dan dibagi rata jika terjadi perceraian. Hal ini tercantum secara jelas dan rinci dalam perjanjian pranikah mereka, yang telah disahkan oleh notaris.

Perbedaan Perjanjian Pranikah dengan Perjanjian Pernikahan Biasa

Perbedaan mendasar antara perjanjian pranikah dan perjanjian pernikahan biasa terletak pada waktu pembuatan dan pengaturan hukumnya. Perjanjian pranikah dibuat sebelum pernikahan, sementara perjanjian pernikahan biasa (jika ada) umumnya dibuat setelah pernikahan. Perjanjian pranikah memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan lebih rinci dalam mengatur harta kekayaan dan hak-hak masing-masing pihak dibandingkan dengan kesepakatan lisan atau tertulis yang dibuat setelah pernikahan. Perjanjian pranikah juga memberikan kepastian hukum yang lebih jelas terkait pembagian harta jika terjadi perceraian.

Perbandingan Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pernikahan Biasa

Aspek Perjanjian Pranikah Perjanjian Pernikahan Biasa
Pengaturan Harta Dirumuskan secara detail dan tertulis sebelum menikah, meliputi harta bawaan, harta bersama, dan pengaturan pembagiannya jika terjadi perceraian. Seringkali tidak terdokumentasi dengan baik, atau hanya kesepakatan lisan yang mudah menimbulkan perselisihan.
Kewajiban Kewajiban finansial masing-masing pihak dapat diatur secara spesifik, misalnya terkait biaya rumah tangga, pendidikan anak, dll. Kewajiban finansial seringkali tidak terdefinisi dengan jelas, bergantung pada kesepakatan lisan yang mudah berubah.
Hak Masing-masing Pihak Hak dan kewenangan masing-masing pihak atas harta dan aset diatur secara tertulis dan terlindungi secara hukum. Hak dan kewenangan seringkali tidak jelas, rentan terhadap interpretasi yang berbeda dan potensi konflik.

Syarat-Syarat Sah Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah, atau disebut juga perjanjian perkawinan, merupakan kesepakatan tertulis antara calon suami istri yang mengatur harta kekayaan masing-masing sebelum pernikahan berlangsung. Agar perjanjian ini sah secara hukum di Indonesia, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Ketidakpatuhan terhadap syarat-syarat ini dapat berakibat fatal bagi keabsahan dan kekuatan hukum perjanjian tersebut.

Perjanjian pranikah yang sah dan efektif memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak terkait harta kekayaan masing-masing sebelum dan selama pernikahan. Dengan demikian, perjanjian ini berperan penting dalam melindungi aset dan menghindari potensi konflik di kemudian hari.

  Biaya Nikah Siri di Indonesia Panduan Lengkap

Peroleh akses Mengatasi Perbedaan Sistem Hukum Dalam Perkawinan Campuran ke bahan spesial yang lainnya.

Syarat-Syarat Sah Perjanjian Pranikah Menurut Hukum Indonesia

Perjanjian pranikah di Indonesia diatur dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Syarat sahnya meliputi beberapa aspek penting, antara lain: kesepakatan kedua calon mempelai, dibuat secara tertulis, ditandatangani di hadapan pejabat yang berwenang, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Pemenuhan setiap syarat ini krusial untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukum perjanjian.

Pentingnya Memenuhi Setiap Syarat Perjanjian Pranikah

Setiap syarat yang tercantum dalam pembuatan perjanjian pranikah memiliki peranan penting dalam menentukan keabsahan dan kekuatan hukumnya. Ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum dapat menyebabkan perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum. Hal ini akan berdampak pada pengaturan harta kekayaan kedua belah pihak yang tidak terlindungi secara hukum.

  • Kesepakatan Kedua Calon Mempelai: Kesepakatan yang tulus dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak merupakan fondasi utama. Perjanjian yang dibuat di bawah tekanan atau ancaman tidak sah.
  • Bentuk Tertulis dan Ditandatangani: Bentuk tertulis dan ditandatangani di hadapan pejabat yang berwenang (seperti Notaris) menjadi bukti otentik dan sahnya perjanjian tersebut. Perjanjian lisan tidak memiliki kekuatan hukum.
  • Tidak Bertentangan dengan Ketertiban Umum dan Kesusilaan: Perjanjian tidak boleh melanggar norma-norma hukum, moral, dan etika yang berlaku di masyarakat. Contohnya, perjanjian yang mengatur pembagian harta yang sangat tidak adil atau merugikan salah satu pihak dapat dibatalkan.

Konsekuensi Jika Syarat Tidak Terpenuhi

Jika salah satu atau beberapa syarat perjanjian pranikah tidak dipenuhi, perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan. Hal ini berarti perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan pengaturan harta kekayaan yang tertuang di dalamnya tidak berlaku. Konsekuensinya, harta kekayaan akan diatur berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku umum, yang mungkin tidak sesuai dengan keinginan kedua belah pihak.

Sebagai contoh, jika perjanjian pranikah tidak ditandatangani di hadapan Notaris, maka perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat digugat di pengadilan. Pengadilan berhak membatalkan perjanjian tersebut dan menerapkan aturan hukum perkawinan yang berlaku umum.

Daftar Periksa (Checklist) Perjanjian Pranikah

Sebelum menandatangani perjanjian pranikah, sebaiknya lakukan pengecekan menyeluruh untuk memastikan semua syarat terpenuhi. Berikut daftar periksa yang dapat digunakan:

Syarat Terpenuhi? (Ya/Tidak) Catatan
Kesepakatan kedua calon mempelai
Bentuk tertulis
Ditandatangani di hadapan Notaris
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Jelas dan terperinci mengenai pengaturan harta kekayaan

Contoh Perjanjian Pranikah

Contoh perjanjian pranikah ini hanya ilustrasi dan perlu disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan masing-masing pasangan. Konsultasi dengan Notaris sangat dianjurkan untuk memastikan perjanjian pranikah yang dibuat sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada hari ini, tanggal [Tanggal], di [Tempat], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. [Nama Calon Suami], beralamat di [Alamat], selanjutnya disebut Pihak Pertama;

2. [Nama Calon Istri], beralamat di [Alamat], selanjutnya disebut Pihak Kedua;

Dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun, sepakat untuk membuat perjanjian pranikah sebagai berikut:

[Isi perjanjian mengenai pengaturan harta kekayaan, seperti harta bawaan masing-masing, harta bersama selama perkawinan, dan pengaturan harta setelah perceraian].

Demikian perjanjian pranikah ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.”

Isi Perjanjian Pranikah: Syarat Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian pranikah merupakan dokumen penting yang mengatur hak dan kewajiban harta kekayaan antara calon pasangan suami istri sebelum menikah. Dokumen ini memberikan kepastian hukum terkait aset masing-masing pihak sebelum dan sesudah pernikahan, sehingga dapat meminimalisir potensi konflik di masa mendatang. Perjanjian ini sebaiknya disusun secara cermat dan detail, melibatkan konsultasi dengan notaris atau ahli hukum untuk memastikan keabsahan dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal-Hal Umum yang Diatur dalam Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah umumnya mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan harta kekayaan pasangan, baik sebelum maupun setelah menikah. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Perjanjian ini bersifat personal dan disesuaikan dengan kesepakatan kedua calon mempelai.

  • Daftar harta kekayaan masing-masing pihak sebelum menikah, termasuk rincian jenis, nilai, dan asal-usulnya.
  • Pengaturan mengenai harta bersama dan harta terpisah selama pernikahan.
  • Tata cara pengelolaan keuangan rumah tangga, termasuk pembagian tanggung jawab dan kewajiban.
  • Ketentuan mengenai harta warisan yang akan diterima masing-masing pihak.
  • Perjanjian mengenai hak dan kewajiban terkait hutang masing-masing pihak sebelum dan selama pernikahan.

Contoh Poin-Poin Penting dalam Perjanjian Pranikah

Berikut beberapa contoh poin penting yang perlu dimasukkan dalam perjanjian pranikah untuk memberikan gambaran yang lebih konkret. Perlu diingat bahwa setiap poin perlu dirumuskan secara detail dan spesifik agar tidak menimbulkan ambiguitas.

  1. Harta Sepenuhnya Milik Suami/Istri: Mencantumkan secara rinci harta yang sepenuhnya menjadi milik masing-masing pihak, misalnya rumah, tanah, kendaraan, tabungan, dan investasi, yang diperoleh sebelum pernikahan dan tetap menjadi milik pribadi masing-masing.
  2. Harta Bersama: Menentukan kriteria harta yang dianggap sebagai harta bersama selama pernikahan, misalnya penghasilan gabungan, tabungan bersama, dan aset yang diperoleh selama pernikahan.
  3. Pengelolaan Keuangan: Menetapkan mekanisme pengelolaan keuangan rumah tangga, misalnya dengan membuka rekening bersama atau dengan sistem pembagian anggaran yang disepakati.
  4. Pembagian Harta Setelah Perceraian: Menentukan mekanisme pembagian harta bersama jika terjadi perceraian, misalnya dengan sistem bagi hasil yang sama rata atau berdasarkan kesepakatan lainnya.
  5. Harta Warisan: Menentukan bagaimana harta warisan akan dibagi jika salah satu pihak meninggal dunia, apakah akan diwariskan kepada ahli waris masing-masing atau sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
  Backup.Pilkadajabar.Com Analisis Situs Pilkada Jabar

Pengaturan Harta Bersama dan Harta Terpisah

Perjanjian pranikah harus secara jelas membedakan antara harta bersama dan harta terpisah. Harta terpisah adalah harta yang dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum menikah dan tetap menjadi milik pribadi mereka selama pernikahan. Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama pernikahan dan menjadi milik bersama kedua belah pihak. Perjanjian ini perlu menjabarkan secara detail kriteria apa yang termasuk dalam harta bersama dan harta terpisah untuk menghindari kesalahpahaman.

Pengaturan Kewajiban dan Hak Terkait Pengelolaan Keuangan

Perjanjian pranikah dapat mengatur bagaimana keuangan rumah tangga dikelola. Ini dapat berupa pembukaan rekening bersama, pembagian tanggung jawab pengeluaran, atau mekanisme lain yang disepakati. Hal ini penting untuk mencegah konflik dan memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan keluarga.

Anda pun akan memperoleh manfaat dari mengunjungi Plus Minus Perjanjian Pra Nikah hari ini.

  • Menentukan siapa yang bertanggung jawab atas pengeluaran rutin rumah tangga.
  • Menentukan bagaimana pengeluaran besar, seperti pembelian properti atau investasi, akan diputuskan.
  • Menentukan mekanisme pelaporan keuangan secara berkala untuk menjaga transparansi.

Contoh Isi Perjanjian Pranikah yang Mengatur Pembagian Harta Warisan

Berikut contoh pengaturan pembagian harta warisan dalam perjanjian pranikah. Perlu diingat bahwa contoh ini bersifat umum dan perlu disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan masing-masing pasangan.

Perluas pemahaman Kamu mengenai Persyaratan Perjanjian Pra Nikah Semua Yang Perlu Anda Ketahui dengan resor yang kami tawarkan.

“Apabila salah satu pihak meninggal dunia, harta warisan yang berupa [sebutkan jenis harta warisan] akan menjadi milik ahli waris [sebutkan ahli waris] sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan harta bersama yang diperoleh selama pernikahan akan dibagi rata antara ahli waris [sebutkan ahli waris] dan [sebutkan ahli waris].”

Format dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah merupakan dokumen hukum yang penting bagi pasangan yang akan menikah. Dokumen ini mengatur hak dan kewajiban harta gono-gini masing-masing pihak sebelum dan selama pernikahan. Oleh karena itu, pembuatan perjanjian pranikah perlu dilakukan dengan teliti dan sesuai prosedur hukum yang berlaku agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Pahami bagaimana penyatuan Pertanyaan Tentang Perjanjian Pra Nikah dapat memperbaiki efisiensi dan produktivitas.

Format Standar Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah yang baik dan benar harus memuat beberapa unsur penting agar sah secara hukum. Unsur-unsur tersebut antara lain identitas para pihak, tujuan perjanjian, pernyataan kesepakatan mengenai harta bersama dan harta terpisah, serta klausula-klausula khusus lainnya yang disepakati. Format penulisannya harus jelas, sistematis, dan mudah dipahami. Bahasa yang digunakan harus formal dan menghindari ambiguitas.

Tata Cara Pembuatan Perjanjian Pranikah yang Sesuai Hukum, Syarat Perjanjian Pra Nikah

Pembuatan perjanjian pranikah sebaiknya dilakukan dengan bantuan notaris. Notaris akan memastikan bahwa perjanjian tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Prosesnya meliputi konsultasi awal dengan notaris untuk membahas isi perjanjian, penyusunan draf perjanjian, penelaahan draf oleh para pihak, dan akhirnya penandatanganan perjanjian di hadapan notaris.

Perhatikan Perkawinan Campuran Dan Harmoni Dalam Keluarga untuk rekomendasi dan saran yang luas lainnya.

  • Konsultasi dengan Notaris: Membahas rencana perjanjian, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan aset yang akan diatur.
  • Penyusunan Draf Perjanjian: Notaris akan menyusun draf perjanjian berdasarkan kesepakatan para pihak.
  • Penelaahan Draf: Pasangan calon pengantin menelaah dan memastikan semua poin dalam draf sesuai dengan kesepakatan.
  • Penandatanganan dan Pengesahan: Penandatanganan perjanjian dilakukan di hadapan notaris sebagai bukti keabsahan dokumen.

Proses Penandatanganan dan Pengesahan Perjanjian Pranikah

Setelah draf perjanjian disetujui oleh kedua belah pihak, penandatanganan dilakukan di hadapan notaris. Notaris akan memberikan penjelasan mengenai isi perjanjian dan memastikan kedua belah pihak memahami dan menyetujui seluruh isi perjanjian tersebut. Setelah penandatanganan, notaris akan memberikan akta otentik sebagai bukti sahnya perjanjian pranikah.

Contoh Format Perjanjian Pranikah

Berikut contoh format sederhana perjanjian pranikah. Perlu diingat bahwa ini hanyalah contoh dan perlu disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan masing-masing pasangan. Konsultasi dengan notaris sangat disarankan untuk memastikan perjanjian pranikah yang dibuat sesuai dengan hukum yang berlaku.

  Australia Certificate Of No Impediment Panduan Lengkap
Bagian Penjelasan
Pembukaan Identitas kedua calon mempelai, tanggal pembuatan perjanjian.
Isi Perjanjian Penjelasan mengenai harta bawaan masing-masing pihak, pengaturan harta bersama dan harta terpisah selama pernikahan, dan ketentuan lainnya yang disepakati.
Penutup Tempat dan tanggal penandatanganan, tanda tangan kedua calon mempelai dan notaris.

Ilustrasi Langkah-langkah Pembuatan Perjanjian Pranikah

Proses pembuatan perjanjian pranikah dimulai dengan konsultasi awal dengan notaris untuk menentukan isi perjanjian yang diinginkan. Setelah itu, notaris akan menyusun draf perjanjian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Draf tersebut kemudian ditelaah dan disepakati bersama. Setelah disetujui, perjanjian ditandatangani di hadapan notaris dan diberi cap serta tanggal yang sah. Proses ini memerlukan waktu dan persiapan yang matang, sehingga disarankan untuk memulai proses ini jauh sebelum hari pernikahan.

Konsekuensi Hukum Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah, meskipun bersifat perjanjian privat, memiliki konsekuensi hukum yang signifikan bagi kedua belah pihak. Pelanggaran terhadap perjanjian ini dapat berujung pada sengketa hukum yang kompleks dan berdampak besar pada harta bersama maupun harta masing-masing pihak setelah perkawinan berakhir. Pemahaman yang baik mengenai konsekuensi hukum ini sangat penting sebelum menandatangani perjanjian.

Pelanggaran Perjanjian Pranikah dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Pelanggaran perjanjian pranikah dapat berupa ketidakpatuhan terhadap kesepakatan yang telah disepakati, misalnya terkait pembagian harta gono-gini atau pengelolaan aset. Konsekuensi hukumnya bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur mediasi, arbitrase, atau jalur pengadilan. Mediasi dan arbitrase cenderung lebih cepat dan efisien dibandingkan jalur pengadilan, namun keputusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan mengikat.

Contoh Kasus Perselisihan yang Diselesaikan Melalui Jalur Hukum

Sebagai contoh, sebuah kasus perceraian dapat melibatkan sengketa terkait pembagian rumah yang telah disepakati dalam perjanjian pranikah. Jika salah satu pihak mengingkari kesepakatan tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta penegakan perjanjian. Pengadilan akan memeriksa bukti-bukti yang diajukan dan memutuskan berdasarkan hukum yang berlaku dan isi perjanjian pranikah. Putusan pengadilan akan bersifat final dan mengikat bagi kedua belah pihak.

Peran Notaris dalam Perjanjian Pranikah

Notaris berperan krusial dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian pranikah. Notaris memastikan bahwa perjanjian dibuat secara sah, kedua belah pihak memahami isi perjanjian, dan perjanjian tersebut dibuat tanpa paksaan. Tanda tangan para pihak dan legalisasi notaris memberikan kekuatan hukum pada perjanjian tersebut. Kehadiran notaris juga membantu mencegah potensi sengketa di kemudian hari karena perjanjian yang dibuat sudah terjamin keabsahannya.

Pendapat Ahli Hukum Mengenai Pentingnya Perjanjian Pranikah

“Perjanjian pranikah merupakan instrumen hukum yang penting untuk mengatur harta kekayaan pasangan sebelum dan selama perkawinan. Dengan perjanjian pranikah yang disusun dengan baik dan jelas, potensi konflik dan perselisihan di masa depan dapat diminimalisir. Oleh karena itu, konsultasi dengan ahli hukum dan notaris sangat direkomendasikan sebelum menandatangani perjanjian pranikah.” – Prof. Dr. (Nama Ahli Hukum)

Pertanyaan Umum Seputar Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah, meskipun tidak wajib, merupakan instrumen hukum yang penting untuk mengatur harta bersama dan harta terpisah pasangan sebelum menikah. Memahami aspek hukumnya dapat membantu calon pasangan dalam mempersiapkan masa depan pernikahan dengan lebih terencana dan terhindar dari potensi konflik di kemudian hari. Berikut beberapa pertanyaan umum seputar perjanjian pranikah beserta jawabannya.

Status Hukum Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah bukanlah suatu kewajiban hukum. Artinya, calon pasangan dapat menikah tanpa membuat perjanjian pranikah. Namun, perjanjian pranikah memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Perjanjian ini berfungsi sebagai kesepakatan hukum yang mengatur pembagian harta kekayaan antara kedua belah pihak baik sebelum maupun sesudah perkawinan.

Konsekuensi Hukum Ingkar Janji Perjanjian Pranikah

Jika salah satu pihak mengingkari perjanjian pranikah, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta penegakan perjanjian tersebut. Pengadilan akan memeriksa keabsahan perjanjian dan memutuskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Konsekuensi hukumnya dapat berupa sanksi berupa kewajiban untuk memenuhi isi perjanjian, ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan, atau bahkan pembatalan perjanjian (jika terdapat cacat hukum dalam perjanjian tersebut). Putusan pengadilan bersifat final dan mengikat bagi kedua belah pihak.

Proses dan Persyaratan Perubahan atau Pembatalan Perjanjian Pranikah

Perubahan atau pembatalan perjanjian pranikah dapat dilakukan dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak dan dibuktikan secara tertulis. Prosesnya serupa dengan pembuatan perjanjian pranikah, yaitu harus dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, seperti notaris. Persyaratannya juga umumnya sama, yaitu harus memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian, seperti adanya kesepakatan, cakap hukum, objek yang pasti, dan sebab yang halal. Perubahan atau pembatalan ini juga harus didaftarkan ke instansi yang berwenang.

Batasan dan Pengecualian Perjanjian Pranikah terhadap Harta

Perjanjian pranikah tidak berlaku untuk semua jenis harta. Ada beberapa pengecualian, misalnya harta warisan yang diterima setelah perkawinan berlangsung, harta yang diperoleh dari tindak pidana, atau harta yang bersifat khusus seperti harta bersama yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Perjanjian pranikah umumnya mengatur harta yang diperoleh sebelum dan selama perkawinan, dengan batasan-batasan yang disepakati kedua belah pihak. Oleh karena itu, penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk merumuskan perjanjian yang sesuai dengan kondisi dan keinginan masing-masing pihak.

Estimasi Biaya Pembuatan Perjanjian Pranikah

Biaya pembuatan perjanjian pranikah bervariasi tergantung pada beberapa faktor, antara lain kompleksitas perjanjian, biaya notaris, dan lokasi pembuatan perjanjian. Secara umum, biaya pembuatan perjanjian pranikah berkisar antara beberapa ratus ribu hingga jutaan rupiah. Faktor-faktor yang mempengaruhi biaya tersebut termasuk jumlah harta yang akan diatur, tingkat kerumitan perjanjian (misalnya, adanya klausul-klausul khusus), dan reputasi notaris yang dipilih. Sebaiknya calon pasangan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan notaris untuk mendapatkan estimasi biaya yang lebih akurat.

Abdul Fardi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2020 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor