Visa Ikut Suami Malaysia – Bagi anda yang ingin membuat visa 3 bulan. Oleh karena itu, anda harus sudah menikah dengan wna malaysia. Inilah persyaratan visa ikut suami malaysia yang harus anda penuhi :
- Foto copy Ic Malaysia
- Lalu, foto copy pasport Malaysia
- Selanjutnya, KTP Asli dan Foto Copy KTP WNI
- Setelah itu, Kartu Keluarga Asli dan Foto copy KK WNI
- Buku Nikah Asli dan Foto copy Buku nikah suami istri
- Kemudian, Pas Foto Ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
Baca Juga : Konsultan Visa Seluruh Dunia
Alamat OSC Malaysia Untuk mengurus Visa Ikut Suami Malaysia:
Menara Palma
Jl. Hr. Rasuna Said Blok X2 No.6 Kuningan Tim.
Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1295
Baca juga : Surat Kebenaran Berpoligami dari Jais Malaysia
Persyaratan visa ikut suami malaysia
Semua dokumen tidak perlu di legalisir di kemenkumham dan kemenlu kecuali anda ingin mendaftarkan buku nikah anda di Indonesian Embassy (KBRI di Malaysia) maka anda wajib mengurus legalisir kemenag, legalisir kemenkumham dan legalisir kedutaan malaysia.
Baca juga: persyaratan visa ikut suami malaysia
Sebaiknya setelah anda menikah di malaysia, anda harus melaporkan pernikahannya di KBRI karena kalau anda ingin membuat pasport anak atau akta kelahiran anak maka harus ada surat lapor perkawinan luar negeri dan surat lapor kelahiran anak luar negeri.
Baca juga: cara daftar my travel pass malaysia
Untuk membuat Visa 3 bulan ikut suami, anda harus melengkapi persyaratan diatas dan anda harus datang ke kedutaan malaysia di jakarta karena harus interview dan cek dokumen perkawinan anda. Jadi, proses visa sekitar 3-4 hari kerja.
Baca juga: biro jasa urus visa malaysia
Repot Urus Visa Ikut Suami Malaysia ?
Dari pada anda repot, ribet dan tidak ada waktu apalagi jika anda sudah pulang ke indonesia maka pihak dinas kependudukan dan catatan sipil setempat pasti memita surat lapor perkawinan dan surat lapor kelahiran anak di luar negeri dari Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di malaysia. Jadi, jangan sampai lupa ya ? Maka, karena anda pasti akan ribet di kemudian hari apabila tidak mengurus surat lapor pernikahan dan lapor kelahiran anak dari KBRI.
Baca juga : persyaratan lapor kelahiran anak luar negeri di disduk capil
Contoh Surat Pencatatan Pernikahan dan Kelahiran
Inilah contoh surat bukti pencatatan pernikahan dari Konsulat Jendral Republik Indonesia Penang Malaysia.
Baca juga: visa pertukaran pelajar ke malaysia
Inilah contoh surat bukti pencatatan pernikahan KBRI Kuala Lumpur Malaysia.
Baca juga: perjanjian penempatan malaysia
Contoh surat pernyataan lahir dari KBRI Kuala Lumpur Malaysia.
Baca juga: employment contract malaysia
Visa Ikut Suami Malaysia Terpercaya
Adapun dasar hukum dari kewajiban pencatatan kelahiran di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Pasal : 29 Ayat (1), (2), (3) undang undang nomer 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Dan, jangan lupa juga setelah anda pulang ke indonesia, segera laporkan pernikahan. Dan, laporkan kelahiran anak anda ke dinas kependudukan dan catatan sipil sesuai domisili. Kemudian, KTP Anda untuk di catatkan perkawinan dan kelahiran anak anda.
Baca juga: persyaratan demand letter malaysia
Setelah itu, alangkah lebih baiknya jika pernikahan anda di laporkan ke kedutaan besar republik indonesia di malaysia supaya pernikahan anda resmi dan tercatat di kedutaan indonesia. Inilah contoh pencatatan perkawinan di kedutaan indonesia yang berada di malaysia :
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
sya mau menggurus visa ikut suami. kiranya bisa membantu.
dan kla boleh tau berapa biaya yg di perlukan trimakasih
Berapa biaya perpanjangan visa malaysia ikut suami
Perpanjang visa di imigrasi malaysia, tidak bisa dilakukan perpanjangan visa di indonesia
Hi pa selamat malam
Saya sudah menikah di Indonesia dengan suami saya warga negara Malaysia dan saya sekarang berada di Indonesia dan rencana saya akan melahirkan di Indonesia juga apakah nanti saya dgn anak saya bisa membuat bisa ikut suami ke Malaysia.
Bisa, silahkan hubungi kami melalui wa : +6287727688883