Bagi pasangan perkawinan campuran wajib membuat perjanjian atau yang lebih di kenal dengan perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement). Maka, perjanjian perkawinan prenuptial agreement adalah perjanjian. Di antara calon suami dan calon istri mengenai harta benda suami istri selama perkawinan. Oleh karena itu, hal ini telah di atur dalam pasal 29 Undang-Undang Perkawinan jo. putusan mahkamah konstitusi nomer 69 /PUU-XIII/2015.
Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA
Perjanjian pranikah prenuptial agreement
Sehingga, perjanjian perkawinan prenuptial dapat di buat pada waktu sebelum perkawinan campuran atau selama dalam masa ikatan perkawinan campuran tersebut. Di dalam perjanjian perkawinan ini biasanya berisi tentang harta bawaan dalam perkawinan. Maka semua hutang yang di bawa calon suami dan calon istri selama masa perkawinan. Dan harta benda yang di peroleh dari hadiah, hibah atau warisan. Sehingga, perjanjian perkawinan ini tidak dapat di sahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
Baca juga: jasa perkawinan campuran solusi untuk dokumen pernikahan antar negara
Maka, menurut Undang-Undang Perkawinan Nomer I tahun 1974 ada dua macam harta :
- Harta asal / harta bawaan
- Harta bersama (pasal 35)
Harta asal/ Harta bawaan adalah : harta yang di bawa oleh masing-masing calon suami dan calon istri sebelum masa perkawinan dan pengurusannya di serahkan kepada masing-masing pihak.
Baca juga: pengurusan pernikahan wna dan wni
Harta Bersama adalah : Harta yang di peroleh/di hasilkan selama proses perkawinan.
Oleh karena itu, inilah contoh perjanjian perkawinan prenuptial agreement yang telah di notariskan :
Baca Juga Artikel : Proses Pengajuan SKCK Mabes Polri Perubahan Perkawinan
Baca Juga: Perkawinan Campuran Antara Suku Jawa Dengan Suku Batak
Selanjutnya, Baca juga: Pengurusan Surat Nikah WNI dengan WNA
Sehingga, perjanjian perkawinan ini bisa di laporkan ke disduk capil seperti contoh di bawah ini :
Perjanjian pranikah prenuptial agreement
Oleh karena itu, perjanjian perkawinan ini bisa di buat untuk perjanjian perkawinan pasangan sesama WNI maupun untuk perkawinan campuran antara WNI (Warga Negara Indonesia) dengan WNA (Warga Negara Asing). Maka, alangkah lebih baik lagi apabila prenuptial agreement ini di legalisir kemenkumham, di legalisir kemenlu dan di legalisir kedutaan seperti contoh di atas.
Baca juga: pengurusan dokumen mix marriage
Cara kirim dokumen bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Transit Visa To ChinaGoogle Maps : PT Jangkar Global Groups