Proses ganti nama di pengadilan kerap menjadi hal yang kompleks dan memakan waktu yang cukup lama. Salah satu hal yang menjadi syarat dalam proses ganti nama adalah adanya saksi-saksi yang dapat memberikan kesaksian terkait alasan penggantian nama tersebut. Namun, bagaimana hukum saksi dalam ganti nama di pengadilan? Simak penjelasannya di bawah ini.
Hukum Saksi Dalam Ganti Nama Di Pengadilan
Menurut Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, saksi dalam ganti nama di pengadilan harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, saksi harus berusia minimal 18 tahun. Kedua, saksi harus bisa memberikan keterangan tentang identitas orang yang mengajukan permintaan ganti nama dan alasan pengajuan permintaan Pengadilan Sebagai Pemberi Putusan Ganti Nama.
Hal yang perlu di perhatikan adalah saksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan orang yang mengajukan permintaan ganti nama. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa keterangan yang di berikan oleh saksi bersifat objektif dan tidak berpihak pada pihak tertentu.
Adapun saksi harus bersumpah atau berjanji dengan menggunakan agama atau kepercayaan yang di yakini untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Jika saksi memberikan keterangan palsu, maka saksi dapat di kenai sanksi pidana.
Tugas Hukum Saksi Dalam Ganti Nama Di Pengadilan
Saksi yang memberikan keterangan dalam proses ganti nama di pengadilan memiliki tugas yang sangat penting. Tugas utama saksi adalah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tentang identitas orang yang mengajukan permintaan ganti nama dan alasan pengajuan permintaan tersebut.
Selain itu, saksi juga harus memberikan keterangan terkait hubungan antara orang yang mengajukan permintaan ganti nama dengan orang yang terkait dalam proses ganti nama tersebut. Misalnya, apakah orang yang mengajukan permintaan ganti nama merupakan anak dari orang tua tertentu atau bukan.
Di samping itu, saksi juga harus memberikan keterangan terkait bukti-bukti yang mendukung alasan pengajuan permintaan ganti nama tersebut. Misalnya, apakah orang yang mengajukan permintaan ganti nama memiliki surat-surat resmi yang mendukung perubahan nama tersebut atau tidak.
Keabsahan Keterangan Hukum Saksi Dalam Ganti Nama Di Pengadilan
Keterangan saksi dalam proses ganti nama di pengadilan harus di buktikan keabsahannya agar dapat di terima oleh pihak pengadilan. Keabsahan keterangan saksi dapat di buktikan melalui bukti-bukti yang di berikan oleh saksi.
Salah satu bukti yang dapat di berikan oleh saksi adalah surat keterangan dari instansi yang berwenang. Surat keterangan ini dapat berupa surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan yang menyatakan bahwa saksi benar-benar tinggal di wilayah tersebut.
Selain itu, saksi juga dapat memberikan bukti-bukti lain seperti dokumen identitas, kartu keluarga, atau surat nikah. Semua bukti tersebut akan menjadi dasar bagi pihak pengadilan untuk mempertimbangkan keabsahan keterangan saksi.
Hukum Saksi Dalam Ganti Nama Jangkargroups
Proses ganti nama di pengadilan membutuhkan kesaksian dari pihak lain untuk mendukung alasan pengajuan permintaan ganti nama. Saksi yang memberikan keterangan harus memenuhi beberapa persyaratan dan memiliki tugas yang sangat penting dalam proses ganti nama tersebut.
Keterangan saksi harus di buktikan keabsahannya agar dapat di terima oleh pihak pengadilan. Oleh karena itu, saksi harus memberikan bukti-bukti yang mendukung keterangan yang di berikan.
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups