Perkawinan Campuran dan Hak Waris

Adi

Updated on:

Perkawinan Campuran dan Hak Waris
Direktur Utama Jangkar Goups

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua individu yang berasal dari negara atau suku yang berbeda. Dalam konteks hukum waris, terdapat perbedaan pada hak waris yang di miliki oleh keturunan dari perkawinan campuran di bandingkan dengan keturunan dari perkawinan yang sejenis. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai perkawinan campuran dan hak waris. Perkawinan Campuran dan Kepercayaan Agama

Definisi Perkawinan Campuran dan Hak Waris

Definisi Perkawinan Campuran dan Hak Waris

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua individu yang berasal dari negara atau suku yang berbeda. Biasanya, terdapat perbedaan dalam agama, budaya, bahasa, dan adat istiadat antara dua individu yang melakukan perkawinan campuran. Hal ini dapat menjadi tantangan bagi pasangan yang ingin menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis.

  Pembatalan Perkawinan Campuran di Indonesia

Oleh karena itu, di Indonesia, perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan orang asing di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan harus di lakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Pasal 57 ayat (1) mengatur bahwa perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan orang asing di akui di Indonesia asalkan di lakukan menurut hukum masing-masing agama atau kepercayaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hak Waris dalam Perkawinan Campuran

Di Indonesia, hak waris di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 830 UUPA menyatakan bahwa hukum yang mengatur hak waris adalah hukum tempat si pewaris berada pada saat meninggal dunia.

Maka, dalam perkawinan sejenis, hak waris akan di serahkan kepada keturunan yang berasal dari pasangan tersebut. Namun, dalam perkawinan, terdapat perbedaan dalam hal hak waris yang di miliki oleh keturunan yang berasal dari pasangan tersebut.

  Perkawinan Campuran dan Acara Pernikahan

Hak Waris Bagi Keturunan dari Perkawinan Campuran

Hak Waris Bagi Keturunan dari Perkawinan Campuran

Sehingga, hak waris bagi keturunan yang berasal dari perkawinan di atur dalam Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Maka, pasal tersebut menyatakan bahwa keturunan dari perkawinan dan keturunan dari sejenis memperoleh hak waris yang sama.

Dalam hal si pewaris meninggal dunia, maka keturunan dari campuran akan memperoleh hak waris yang sama dengan keturunan dari perkawinan sejenis. Hal ini berarti bahwa terdapat perbedaan dalam hal hak waris yang di miliki oleh keturunan dari perkawinan dan keturunan dari perkawinan sejenis.

Contoh Kasus

Sebagai contoh, seorang warga negara Indonesia yang menikah dengan seorang warga negara Jepang memiliki seorang anak. Jika si ayah meninggal, maka hak waris anak tersebut akan di atur oleh hukum yang berlaku. Di tempat si ayah meninggal dunia atau di tempat si anak berada saat si ayah meninggal dunia. Jika si ayah meninggal di Jepang, maka hukum yang berlaku di Jepang akan mengatur hak waris anak tersebut.

  Perkawinan Campuran Hukum Perdata

Hal ini berbeda dengan kasus jika si ayah menikah dengan seorang warga negara Indonesia. Jika si ayah meninggal, maka hak waris anak tersebut akan diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Perkawinan dan Hak Waris

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua individu yang berasal dari negara atau suku yang berbeda. Maka, dalam konteks hukum waris, terdapat perbedaan pada hak waris yang di miliki oleh keturunan dari  campuran di bandingkan dengan keturunan dari perkawinan yang sejenis. Hak waris bagi keturunan dari perkawinan campuran di atur dalam Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam hal si pewaris meninggal dunia, maka keturunan dari perkawinan akan memperoleh hak waris yang sama dengan keturunan dari perkawinan sejenis.

PT. Jangkar Global Groups melayani jasa pengurusan perkawinan campuran

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor