Aturan Import Barang Elektronik di Indonesia memang cukup rumit dan memiliki beberapa ketentuan yang harus di penuhi oleh pengusaha atau perusahaan yang akan melakukan impor. Sehingga, Hal ini di lakukan untuk memastikan bahwa barang yang di impor sesuai dengan standar kualitas dan keamanan yang berlaku di Indonesia. Jenis Import Indonesia
Ketentuan Umum Aturan Import Barang Elektronik
Sehingga, Setiap perusahaan atau pengusaha yang ingin melakukan impor barang elektronik harus memenuhi beberapa ketentuan umum yang berlaku, antara lain:
1. Memiliki izin usaha
Maka, Izin usaha yang di maksud adalah izin dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemendag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Izin tersebut harus di penuhi oleh perusahaan atau pengusaha sebelum melakukan impor barang elektronik.
2. Memiliki NPWP dan SIUP
Oleh karena itu, Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) juga menjadi syarat wajib yang harus di penuhi oleh perusahaan atau pengusaha sebelum melakukan impor barang elektronik.
3. Memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Kemudian Setiap barang elektronik yang akan di impor harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
4. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Maka, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) menjadi syarat wajib bagi perusahaan atau pengusaha yang ingin melakukan impor barang elektronik di Indonesia.
Ketentuan Khusus Aturan Import Barang Elektronik
Oleh karena itu, Setelah memenuhi ketentuan umum, perusahaan atau pengusaha juga harus memenuhi ketentuan khusus yang berlaku untuk setiap jenis barang elektronik yang akan di impor, antara lain:
1. Impor Telepon Seluler
Kemudian Barang elektronik jenis telepon seluler harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
a. Memiliki nomor identifikasi Internasional (IMEI)
Maka, Setiap telepon seluler yang akan di impor harus memiliki nomor identifikasi Internasional (IMEI) yang terdaftar di Kemkominfo.
b. Memiliki sertifikat uji tipe
Sehingga, Telepon seluler yang akan di impor harus memiliki sertifikat uji tipe yang di keluarkan oleh SDPPI Kemkominfo.
2. Impor Peralatan Elektronik Rumah Tangga
Oleh karena itu, Peralatan elektronik rumah tangga seperti televisi, kulkas, dan mesin cuci harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
a. Memiliki sertifikat uji tipe
Setiap peralatan elektronik rumah tangga yang akan di impor harus memiliki sertifikat uji tipe yang di keluarkan oleh SDPPI Kemkominfo.
b. Memiliki label kendali mutu
Maka, Setiap peralatan elektronik rumah tangga yang akan di impor harus memiliki label kendali mutu dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).
3. Impor Peralatan Elektronik Medis Dan Aturan Import Barang Elektronik
Kemudian Peralatan elektronik medis seperti CT scan, MRI, dan alat rekam jantung harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
a. Memiliki sertifikat uji tipe
Oleh karena itu, Setiap peralatan elektronik medis yang akan di impor harus memiliki sertifikat uji tipe yang di keluarkan oleh SDPPI Kemkominfo.
b. Memiliki izin edar dari BPOM
Sehingga, Peralatan elektronik medis yang akan di impor harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kesimpulan Aturan Import Barang Elektronik
Maka, Aturan impor barang elektronik di Indonesia cukup rumit dan memiliki beberapa ketentuan yang harus di penuhi oleh perusahaan atau pengusaha yang akan melakukan impor. Namun, hal ini di lakukan untuk memastikan bahwa barang yang di impor sesuai dengan standar kualitas dan keamanan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan atau pengusaha harus memahami dengan baik aturan impor barang elektronik sebelum melakukan impor.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id