Cara Laporan Realisasi Impor: Panduan Lengkap

Adi

Updated on:

Cara Laporan Realisasi Impor
Direktur Utama Jangkar Goups

Cara Laporan Realisasi Impor – Impor merupakan kegiatan yang di lakukan oleh perusahaan-perusahaan tertentu untuk memasukkan barang atau jasa dari luar negeri ke dalam negeri. Maka dari itu, setelah melakukan impor, perusahaan harus melaporkan realisasi impor kepada instansi yang berwenang agar dapat di proses lebih lanjut. Impor Beras 200 Ribu Ton: Apa yang Harus Diketahui?

Maka dari itu, namun, banyak perusahaan yang masih bingung tentang cara yang benar. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang cara yang benar dan tepat.

Apa itu Laporan Realisasi Impor?

Cara Laporan Realisasi Impor: Panduan Lengkap

Maka dari itu, merupakan laporan yang harus di sampaikan oleh perusahaan kepada instansi yang berwenang setelah melakukan impor. Laporan ini berisi informasi tentang jumlah dan nilai barang atau jasa yang di impor serta dokumen-dokumen yang terkait dengan impor tersebut. Tujuan dari pengiriman adalah untuk memperoleh pengawasan dan pengendalian dari pemerintah terhadap kegiatan impor yang di lakukan oleh perusahaan.

  Tata Cara Impor Mmea

Siapa yang Harus Melakukan Laporan Realisasi Impor?

Maka dari itu, setiap perusahaan yang melakukan kegiatan impor harus melakukan. Perusahaan yang tidak melakukan dapat di kenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagaimana Cara Melakukan Laporan Realisasi Impor?

Maka dari itu, untuk melakukan, perusahaan harus mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:

1. Persiapan Dokumen

Maka dari itu, sebelum melakukan, perusahaan harus mempersiapkan dokumen-dokumen terkait dengan impor tersebut. Beberapa dokumen yang harus di siapkan antara lain:

  • Invoice
  • Bill of Lading
  • Packing List
  • Dokumen Pabean (PIB atau PEB)

2. Mengakses Sistem Online

Maka dari itu, setelah dokumen-dokumen sudah di siapkan, perusahaan dapat mengakses sistem online yang di sediakan oleh instansi yang berwenang untuk melakukan. Setiap instansi memiliki sistem online yang berbeda-beda, namun umumnya persyaratan yang di butuhkan adalah:

  • Akun atau user ID
  • Token atau password

3. Mengisi Formulir Laporan Realisasi Impor

Maka dari itu, setelah berhasil mengakses sistem online, perusahaan dapat mengisi formulir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa informasi yang harus di isi dalam formulir tersebut antara lain:

  • Jenis Barang atau Jasa yang Di impor
  • Maka dari itu, jumlah Barang atau Jasa yang Di impor
  • Nilai Barang atau Jasa yang Di impor
  • Tanggal Impor
  • Maka dari itu, nomor Dokumen Pabean
  • Nama dan Alamat Pemasok
  • Maka dari itu, nama dan Alamat Pembeli
  Gambar Impor Indonesia: Pengertian, Jenis, dan Kendala

4. Verifikasi dan Kirim Data

Maka dari itu, setelah formulir sudah di isi, perusahaan harus memverifikasi dan mengirim data tersebut melalui sistem online yang di sediakan. Pastikan data yang di isi sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang di miliki, agar tidak terjadi kesalahan dalam proses verifikasi dan pengolahan data.

Apa Sanksi yang Di terima Jika Tidak Melakukan Laporan Realisasi Impor?

Maka dari itu, perusahaan yang tidak melakukan dapat di kenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa sanksi yang dapat di terima antara lain:

  • Pengenaan Sanksi Administratif
  • Pengenaan Denda
  • Pencabutan Izin Kepabeanan
  • Penyerahan Barang atau Jasa ke Negara
  • Pengenaan Sanksi Pidana

Cara Laporan Realisasi Impor

Cara Laporan Realisasi Impor

Maka dari itu, setiap perusahaan yang melakukan kegiatan impor harus melakukan. Laporan ini sangat penting untuk memperoleh pengawasan dan pengendalian dari pemerintah terhadap kegiatan impor yang di lakukan oleh perusahaan.

Maka dari itu, untuk melakukan, perusahaan harus mempersiapkan dokumen-dokumen terkait dengan impor tersebut dan mengikuti langkah-langkah yang telah di jelaskan di atas. Jika tidak melakukan, perusahaan dapat di kenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  Lampu Merah Barang Import - Apakah Aman

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor