Besaran Pajak Barang Impor – Sebagai negara yang memiliki ekonomi terbuka, Indonesia tidak bisa lepas dari arus impor barang. Barang impor memang sangat berguna untuk memenuhi kebutuhan konsumen dalam negeri, namun di sisi lain, arus impor barang juga memiliki dampak negatif bagi perekonomian Indonesia. Untuk mengatasi dampak negatif tersebut, pemerintah Indonesia menetapkan besaran barang impor. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang besaran barang impor di Indonesia dan Aturan Pajak Impor Barang
Apa itu Besaran Pajak Barang Impor?
Pajak barang impor adalah pajak yang di kenakan pada barang yang di impor dari luar negeri oleh pemerintah. Pajak ini biasanya di bebankan pada pembeli atau importir barang tersebut. Besaran barang impor bergantung pada jenis barang yang di impor dan asal negara pengirim barang tersebut.
Jenis-jenis Besaran Pajak Barang Impor
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak barang impor yang di kenakan oleh pemerintah, yaitu:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penghasilan Pasal 22
- Pajak Penghasilan Pasal 23
- Bea Masuk
- Bea Cukai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang di kenakan pada barang dan jasa yang di perjualbelikan di Indonesia. Pajak ini juga dikenakan pada barang impor yang masuk ke Indonesia. Besaran PPN yang di kenakan pada barang impor adalah sebesar 10% dari harga barang impor. PPN juga bisa menjadi pajak tidak langsung, karena pembayaran PPN oleh importir barang akan di tambahkan pada harga jual barang tersebut.
Pajak Penghasilan Pasal 22
PPH Pasal 22 adalah pajak yang di kenakan pada impor barang yang di lakukan oleh perusahaan atau badan usaha. Besaran pajak penghasilan Pasal 22 adalah sebesar 7,5% dari harga barang impor. Pajak ini di bebankan pada pihak yang melakukan barang, dalam hal ini adalah perusahaan atau badan usaha.
Pajak Penghasilan Pasal 23 – Besaran Pajak Barang Impor
PPH Pasal 23 adalah pajak yang di kenakan pada pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain yang bukan subjek pajak, seperti bayaran royalti, sewa, bunga, dan lain sebagainya. Pajak ini juga di kenakan pada pihak yang melakukan impor barang. Besaran pajak penghasilan Pasal 23 adalah sebesar 2% dari harga barang impor.
Bea Masuk – Besaran Barang Impor
Bea Masuk adalah pajak yang di kenakan pada barang yang masuk ke Indonesia. Maka, Besaran bea masuk bergantung pada jenis barang yang di impor dan asal negara pengirim barang tersebut. Terdapat beberapa jenis bea masuk yang di kenakan oleh pemerintah, yaitu:
- Bea Masuk Khusus (BMK)
- Bea Masuk Biasa (BMB)
- Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)
- Bea Masuk Imbalan (BMI)
- Bea Masuk Perlindungan Petani (BMPP)
Bea Cukai – Besaran Pajak Barang Impor
Bea Cukai adalah pajak yang di kenakan pada barang yang masuk ke Indonesia. Pembayaran bea cukai ini di lakukan pada saat barang impor masuk ke wilayah Indonesia. Maka, Besaran bea cukai bergantung pada jenis barang yang di impor dan asal negara pengirim barang tersebut. Bea cukai juga bisa menjadi pajak tidak langsung, karena pembayaran bea cukai oleh importir barang akan di tambahkan pada harga jual barang tersebut.
Keterkaitan Antara Besaran Pajak Barang Impor dan Ekonomi Indonesia
Sehingga, Besaran barang impor yang di kenakan oleh pemerintah Indonesia berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Pajak yang terlalu tinggi dapat membuat harga barang menjadi mahal, sehingga tidak terjangkau bagi masyarakat. Hal ini menyebabkan masyarakat beralih ke barang produksi dalam negeri, yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian Indonesia. Namun, jika pajak terlalu rendah, maka akan terjadi barang yang sangat banyak, sehingga akan merugikan produsen dalam negeri dan dapat mengancam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, besaran barang impor perlu di atur secara bijak oleh pemerintah Indonesia agar dapat memperoleh manfaat yang optimal bagi ekonomi Indonesia.
Kesimpulan – Besaran Pajak Barang Impor
Besaran barang impor di Indonesia sangatlah penting untuk di atur dengan bijak oleh pemerintah. Pajak ini berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Pajak yang terlalu tinggi dapat membuat harga barang menjadi mahal, sehingga tidak terjangkau bagi masyarakat. Namun, jika pajak terlalu rendah, maka akan terjadi barang yang sangat banyak, sehingga akan merugikan produsen dalam negeri dan dapat mengancam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, besaran barang impor perlu di atur secara bijak oleh pemerintah Indonesia agar dapat memperoleh manfaat yang optimal bagi ekonomi Indonesia.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id