Iklan Obat dan Makanan di BPOM – Saat ini pemasaran melalui digital marketing sangat marak dan menjangkau semua platform dan media sosial. Banyak masyarakat yang membuat iklan pemasaran produknya sendiri melalui media sosial tanpa izin ke BPOM.
Seharusnya sebagai warga negara yang baik, kita harus mengurus izin sebelum obat dan makanan di edarkan di masyarakat. Bahkan dunia digital ini sudah merambah ke mancanegara dengan bukti banyaknya obat-obatan, suplemen kesehatan dan makanan masuk melalui marketplace.
Baca juga : persyaratan izin import kosmetik bpom
Fasilitas marketplace yang sangat mudah itu membuat obat dan makanan beredar dengan cepat di masyarakat. Kita tidak perduli dengan keamanan dan dampak yang di akibatkan oleh produk yang tidak terdaftar di BPOM tersebut. Kita lebih percaya kepada iklan obat dan makanan yang di buat oleh influencer maupun pedagang obat dan makanan.
Baca juga : persyaratan surat keterangan ekspor kosmetika
Apa itu Iklan Obat ?
Iklan obat tradisional, obat kuasi dan suplemen kesehatan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai obat tradisional, obat kuasi dan suplemen kesehatan dalam bentuk gambar, tulisan atau bentuk lainnya yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan obat tradisional, obat kuasi dan suplemen kesehatan. Kriteria sebuah informasi iklan harusnya bersifat objectif, lengkap dan tidak menyesatkan masyarakat.
Pelaku usaha juga harus paham mengenai Kode KBLI untuk registrasi Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan Pada OSS seperti di bawah Ini
- KBLI 21012 Industri Produk Farmasi Untuk Manusia
- KBLI 21022 Industri Produk Obat Tradisional Untuk Manusia
- KBLI 11040 Industri Minuman Ringan
- KBLI 11090 Industri Minuman Lainnya
- KBLI 10799 Industri Produk Makanan Lainnya
- KBLI 46441 Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia
- KBLI 46442 Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia
- KBLI 46334 Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu
- KBLI 46339 Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya
- KBLI 47723 Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Manusia.
- KBLI 47999 Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya
Apa saja persyaratan Iklan Obat di BPOM ?
Persyaratan yang di minta oleh BPOM terdiri dari dua persyaratan yaitu :
1. Persyaratan Umum
- Produk obat tradisional, obat kuasi dan suplemen kesehatan harus memiliki izin edar.
- Pelaku usaha harus memiliki akun yang terdaftar dalam sistem layanan elektronik persetujuan
iklan obat tradisional, obat kuasi dan suplemen kesehatan BPOM (SIREKA)
2. Persyaratan Khusus
- Surat permohonan persetujuan iklan kepada kepala Badan melalui Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen kesehatan dan kosmetik
- Salinan surat persetujuan izin edar dan penandaan produk/variasi terahir yang di setujui.
- Rancangan Iklan Berwarna dengan tulisan ukuran huruf dan gambar yang jelas dan/atau mudah dibaca berupa : Print Ads untuk media visual, script untuk media audio, storyboard untuk media audiovisual dengan ketentuan dalam satu halaman maksimal 6 (enam) frame yang dilengkapi dengan deskripsi dan narasi pada masing-masing frame.
- Dokumen terjemahan iklan berbahasa asing selain bahasa inggris ke dalam bahasa indonesia dari penerjemah tersumpah
- Dokumen terjemahan iklan bahasa daerah kedalam bahasa indonesia
- Dokumen pendukung yang lengkap, obektif dan tidak menyesatkan untuk klaim selain klain khasiat/manfaat yang dicantumkan dalam iklan.
Prosedur Iklan Obat dan Makanan
- Pelaku Usaha Login Ke OSS dengan username dan pasword OSS
- Pilih menu PB UMKU kemudian pilih permohonan baru
- Cari KLBI yang sesuai dengan KBLI untuk PB-UMKU persetujuan iklan lalu pilih proses perizinan berusaha UMKU
- Pilih Ajukan perizinan Berusaha UMKU pada halaman daftar PB-UMKU
- Pilih jenis iklan yang ingin diajukan lalu pilih seluruh pada kegiatan usaha seperti : Persetujuan Iklan Obat Kuasi, Persetujuan Iklan Obat Tradisional, Persetujuan Iklan Suplemen Kesehatan.
- Setelah mendapatkan ID Izin, Pilih pemenuhan persyaratan PB-UMKU di SistemK/L untuk melanjutkan proses registrasi iklan pada web SIREKA
- Persetujuan obat tradisional. Deskripsi kegiatan usaha seluruh ID Izin : X-XXXXXXXXXX dan klik disini untuk sinkronisasi data perusahaan anda dengan OSS Kementrian Investasi BKPM
- Setelah data sinkron maka silahkan anda login pada web SIREKA dengan ID akun SIREKA
- Kemudian anda akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB)
- Masukan ID Izin OSS : X-XXXXXXXXXX untuk input ID Izin oss serta input dan unggah persyaratan registrasi Iklan
- Proses evaluasi rancangan iklan oleh petugas dan jika anda di setujui maka keluarlah SK Persetujuan dan jika di tolak/revisi maka anda harus mengajukan iklan baru atau iklan revisi
- SK persetujuan dapat di unduh pada OSS dan Web SIREKA dan anda bisa cetak perizinan Berusaha UMKU.
Jangka Waktu Pelayanan
Menurut PP no 5 tahun 2021 jangka waktu pelayanan untuk iklan obat dan makanan :
- Kategori Iklan Mayor : 30 Hari Kerja
- Kategori Iklan Minor : 5 Hari Kerja
Evaluasi dilaksanakan menggunakan mekanisme time to respond. Produk dari layanan ini berupa surat persetujuan Iklan Obat Tradisional, Obat Kuarsi dan suplemen kesehatan.
Biaya Evaluasi Iklan
Biaya evaluasi iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan sesuai dengan PP no. 32 Tahun 2017 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu sebesar Rp. 200.000 perversi iklan per produk.