Persyaratan Akta Kematian Orang Asing – Warga negara asing yang tinggal di Indonesia memiliki hak untuk mendapat pencatatan secara sah mulai dari pencatatan kelahiran, izin kunjungan sampai dengan pencatatan kematian. Namun semua pencatatan sipil tentu saja butuh beberapa syarat, termasuk di dalamnya adalah persyaratan akta kematian orang asing.
Kematian warga negara asling di wilayah Indonesia akan dapat perlindungan dari Kementerian Dalam Negeri Negara Indonesia sesuai dengan Peratuan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 32 terkait dengan pelayanan pencatatan sipil bagi warga negara asing yang meliputi semua pemegang izin tinggal, izin kunjungan, izin tinggal terbatas hingga izin tinggal tetap. Sertifikat Sanitasi Produk Hewan Terbaik
Jasa Urus Akta Kematian Orang Asing
Tentu saja akta kematian memiliki fungsi sebagai dokumen penting yang harus ada untuk mengurus beberapa hal seperti klaim asuransi, dokumen yang harus anda lampirkan saat mengurus harta gono gini hingga dokumen yang harus anda lampirkan bagi pihak yang di tiggalkan untuk mengurus pernikahan baru.
Warga negara asing yang tinggal di Indonesia memiliki hak untuk mendapat pelayanan pencatatan sipil karena akta kematian adalah bukti hukum secara perdata mengenai sebuah peristiwa kematian seseorang yang otentik. Tak terkecuali untuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia.
Pengurusan akta kematian bisa di lakukan oleh salah satu anggota keluarganya atau orang yang di tunjuk oleh keluarganya untuk mengurus akta kematian di Indonesia. Saat mengurus akta kematian, pihak yang bersangkutan harus membawa beberapa dokumen seperti dokumen-dokumen pribadi, dokumen perjalanan dan surat keterangan kematian.
Beberapa Persyaratan Akta Kematian Orang Asing
Untuk lebih lengkapnya berikut ini adalah syarat-syarat penerbitan akta kematian bagi warga negara asing:
Surat Keterangan Kematian
Dalam mengajukan permohonan penerbitan akta kematian warga negara asing, Anda harus melampirkan surat kematian atau visum yang di terbitkan oleh tenaga kesehatan atau dokter yang bertugas di puskesmas, poliklinik atau rumah sakit. Bagi warga negara asing yang meninggal di rumah, maka pihak keluarga harus mengurus surat keterangan kematian ke puskesmas terdekat. Surat keterangan kematian dari puskesmas bisa menjadi dokumen pengganti surat kematian dari rumah sakit.
Warga negara asing yang meninggal di rumah sakit akan mendapat surat keterangan kematian dari pihak dokter yang menangani. Lalu surat dari dokter tersebut selanjutnya proses ke kantor kelurahan sesuai domisili untuk membuat dokumen F-2.29. Sedangkan untuk warga negara asing yang telah meninggal pada waktu lampau dan pihak keluarga belum mengurus akta kematian maka harus melampirkan juga surat pernyataan kematian yang di dalamnya tertulis tempat dan waktu kematian. Surat tersebut harus di perkuat dengan materai.
Saat mengurus akta kematian seorang warga negara asing yang telah meninggal pada waktu lampau harus membawa dua orang saksi. Anda dan saksi tersebut juga perlu membawa beberapa dokumen pribadi seperti fotocopy identitas diri.
Identitas Keluarga
Bagi warga negara asing yang meninggal dunia di Indonesia dan berstatus sebagai ITAP atau memiliki izin tinggal tetap maka harus memawa fotocopy kartu keluarga orang tua dan kartu tanda penduduk orang tua. Warga negara asing dengan izin ITAP biasanya di dapat karena orang tersebut telah menikah dengan warga negara Indonesia minimal selama dua tahun atau anak yang lahir dari orang tua yang telah memiliki izin ITAP di Indoensia.
Bagi warga negara asing yang meninggal dunia di Indonesia dan berstatus sebagai ITAS atau izin tinggal sementara maka perlu melampirkan dokumen SKTT orangtua. Sedangkan warga negara asing yang hanya memegang dokumen izin kunjungan maka harus melampirkan dokumen imigrasi.
Fotocopy Akta Kelahiran Jenazah
Setiap anak yang lahir sudah selayaknya daftarkan di kantor pencatatan sipil masing-masing negara tempat anak tersebut di lahirkan. Sudah tentu warga negara asing yang lahir di negara asalnya memiliki akta kelahiran. Dokumen ini sangat penting untuk mengurus berbagai dokumen lain, termasuk untuk mengurus akta kematiannya.
Agar bisa mengajukan permohonan penerbitan akta kematian di Indonesia bagi warga negara asing maka perlu melampirkan akta kelahiran jenzah dalam bentuk fotocopy. Jadi Anda bisa meminta pihak keluarga warga negara asing yang meninggal untuk mengirimkan dokumen tersebut jika akta kelahiran tidak di bawa.
Akta kelahiran warga negara asing yang tidak di tulis dalam bahasa Inggris biasanya perlu di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau ke bahasa Indonesia oleh jasa penerjemah tersumpah agar bisa di pergunakan di Indonesia.
Mengisi Dokumen F-2.29
F-2.29 adalah formulir surat keterangan kematian yang di keluarkan oleh desa atau kelurahan sebagai dokumen tahap pertama saat seseorang akan mengurus akta kematian. Formulir permohonan tersebut di tulis oleh petugas desa dan harus di tandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat.
Dalam formulir F-2.29 terdapat identitas diri warga negara asing yang meninggal lengkap dengan identitas orang tua (ayah dan ibu), identitas pelapor dan identitas dua orang saksi. Formulir tersebut rangkap 4 yang masing-masing di gunakan untuk:
- 1 lembar formulir F-2.29 sebagai bukti pelaporan
- 1 lembar formulir F-2.29 untuk instansi pelaksana (sebagai data entry)
- 1 lembar formulir F-2.29 untuk arsip desa
- 1 lembar formulir F-2.29 untuk arsip kecamatan
Prosedur Permohonan Akta Kematian
Setelah Anda mengantongi dokumen F-2.29 dari Kantor Kelurahan dan dokumen lain seperti surat kematian dari rumah sakit/puskesmas/klinik, passport, serta surat pernyataan kematian yang di tandatangani oleh dua orang saksi selanjutnya dokumen tersebut di masukan ke dalam sebuah map. Jika Anda ingin mengajukan permohonan secara online maka semua dokumen tersebut di scan lalu di upload ke website resmi Disdukcapil.
Untuk pengajuan permohonan akta kematian warga negara asing secara offline maka bisa langsung datang ke Kantor Pencatatan Sipil lalu mengutarakan keperluan Anda pada petugas yang sedang bertugas. Biasanya setelah dokumen kami terima, petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut. Jika semua dokumen sudah lengkap selanjutnya petugas akan melakukan pencatatan dan menandatangani akta kematian warga negara asing yang Anda ajukan. Dua orang saksi juga harus ikut bertanda tangan.
Proses Persyaratan Akta Kematian Orang Asing
Setelah itu petugas akan melakukan perekaman terhadap data kematian dan terakhir penerbitan kutipan akta kematian. Register akta kematian akan di tandatangani oleh kepala instansi pelaksana dan di serahkan pada pihak pemohon. Selain diserahkan pada pemohon, inforamsi mengenai kematian seseorang yang didaftarkan ke Disdukcapil juga akan dikirimkan ke kecamatan.
Jangan lupa setelah akta terbit, koreksi dengan teliti data dan informasi yang terdapat di dalamnya. Hal ini disebabkan karena kesalahan penulisan nama, alamat, tanggal lahir atau informasi penting lainnya akan menyulitkan pengurusan dokumen lain di kemudian hari. Mengurus penerbitan akta kematian khususnya bagi warga negara asing memang cukup rumit. Oleh karena itu, jika Anda tidak ingin repot atau memang tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus itu semua maka bisa mempercayakannya pada jasa professional.
Jasa Urus Akta Kematian Orang Asing
Satu-satunya jasa pengurusan akta kematian yang mampu mengurus segala dokumen yang terkait dengan kebutuhan administrasi adalah Jangkar Group. Jangkar Group telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan memiliki pelanggan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Bisa dipastikan Anda tidak akan kecewa menggunakan jasa kami karena kami berani menjamin keaslian dokumen yang kami proseskan. Jadi tunggu apa lagi?, segera hubungi customer service Jangkar Group lalu kirimkan persyaratan akta kematian orang asing yang akan Anda urus dan nantinya tim kami yang akan mengambil alih pekerjaan tersebut.