Perjanjian Pra Nikah Notaris

Adi

Updated on:

Perjanjian Pra Nikah Notaris
Direktur Utama Jangkar Goups

Banyak orang yang beranggapan bahwa pernikahan adalah hal yang paling romantis dan indah dalam hidup seseorang. Namun, di balik kebahagiaan itu, ada juga banyak aspek hukum yang perlu di pertimbangkan. Salah satu hal yang seringkali terlupakan adalah perjanjian pra nikah di notaris.

Perjanjian pra nikah di notaris adalah sebuah perjanjian yang di buat oleh pasangan calon pengantin sebelum menikah secara sah di Indonesia. Tujuannya adalah untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pasangan dalam pernikahan, serta mengatur masalah hukum yang mungkin terjadi di masa depan. Notaris Di BPKM: Apadan Perannya dalam Pembuatan Akta

Keistimewaan Perjanjian Pra Nikah di Notaris

Keistimewaan Perjanjian Pra Nikah di Notaris

Hal ini, memiliki beberapa keistimewaan, antara lain yaitu:

  • Memiliki kekuatan hukum yang kuat. Hal ini, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta notaris pada umumnya. Oleh karena itu, apabila terjadi perselisihan di masa depan, perjanjian tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat.
  • Menyediakan perlindungan hukum. Dalam hal ini, pasangan calon pengantin dapat menentukan hak dan kewajiban masing-masing dalam pernikahan. Ini dapat menjadi perlindungan hukum bagi pasangan jika terjadi perselisihan di masa depan.
  • Menghindari konflik di masa depan. Dengan membuat perjanjian ini, pasangan calon pengantin dapat menghindari konflik yang mungkin terjadi di masa depan, terutama yang berkaitan dengan harta dan warisan.
  Penghargaan dan Perkawinan Campuran Pada Identitas Budaya

Isi Perjanjian Pra Nikah di Notaris

Isi Perjanjian Pra Nikah di Notaris

Perjanjian ini harus memuat beberapa hal yang penting, antara lain yaitu:

  • Data diri kedua pasangan, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat rumah.
  • Uraian tentang harta kekayaan yang di miliki oleh kedua pasangan, baik yang di miliki sebelum atau sesudah menikah.
  • Pengaturan tentang hak dan kewajiban masing-masing pasangan dalam pernikahan, seperti tanggung jawab keuangan, pemisahan harta kekayaan, dan warisan.
  • Ketentuan tentang perceraian, termasuk pembagian harta dan hak asuh anak, jika suatu saat nanti terjadi perceraian.

Proses Pembuatan Perjanjian Pra Nikah di Notaris

Untuk membuat perjanjian ini, pasangan calon pengantin harus mengikuti beberapa tahapan berikut:

  • Persiapan dokumen. Pasangan calon pengantin harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
  • Memilih notaris. Pasangan calon pengantin dapat memilih notaris yang terpercaya dan berpengalaman untuk membuat perjanjian ini.
  • Menentukan isi perjanjian. Pasangan calon pengantin harus menentukan isi perjanjian pra nikah yang meliputi data diri, harta kekayaan, hak dan kewajiban, serta ketentuan tentang perceraian.
  • Menandatangani perjanjian. Setelah perjanjian ini selesai di buat, pasangan calon pengantin harus menandatangani perjanjian tersebut di hadapan notaris.
  Perkawinan Campuran Eritrea di Indonesia

Kesimpulan Perjanjian Pra Nikah di Notaris

Perjanjian pra nikah di notaris merupakan hal yang penting untuk di lakukan oleh pasangan calon pengantin sebelum menikah secara sah di Indonesia. Oleh karena itu, perjanjian tersebut dapat melindungi hak dan kewajiban masing-masing pasangan dalam pernikahan, serta mengatur masalah hukum yang mungkin terjadi di masa depan. Oleh karena itu, jangan lupakan pentingnya membuat perjanjian ini sebelum memutuskan untuk menikah.

PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris siap melayani anda

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor