Pengertian Perkawinan Campuran
Makalah Perkawinan Campuran – Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang berasal dari negara yang berbeda. Dalam konteks hukum Indonesia, perkawinan campuran di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa perkawinan yang di akui di Indonesia adalah perkawinan yang di adakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan serta kebudayaan yang di akui oleh negara. Artinya, perkawinan campuran harus memenuhi syarat-syarat yang sama dengan perkawinan yang di adakan antara dua orang yang berasal dari negara yang sama. Pengaruh Perkawinan Campuran dan Global dalam Budaya
Syarat Perkawinan Campuran
Secara umum, syarat makalah perkawinan campuran tidak berbeda jauh dengan syarat perkawinan biasa. Namun, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus di penuhi, antara lain:
- Kedua belah pihak harus memiliki surat keterangan dari kedutaan atau konsulat negara asal yang menyatakan bahwa mereka memenuhi syarat untuk menikah menurut hukum negara masing-masing.
- Surat keterangan tersebut harus di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah yang telah di sahkan oleh pemerintah Indonesia.
- Setelah memperoleh surat keterangan tersebut, kedua belah pihak harus mendaftarkan pernikahan mereka di kantor Catatan Sipil.
Tidak adanya salah satu persyaratan di atas dapat membuat perkawinan campuran tidak di akui di Indonesia.
Akibat Hukum Perkawinan Campuran
Perkawinan campuran memiliki akibat hukum yang sama dengan perkawinan biasa. Dalam hal perceraian, pasangan campuran dapat mengajukan permohonan perceraian di Indonesia atau di negara asal mereka, tergantung pada kesepakatan mereka. Namun, apabila perceraian di adakan di luar negeri, maka proses pengesahan perceraian tersebut di Indonesia harus memenuhi syarat-syarat yang di tetapkan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Perkawinan campuran juga dapat membawa dampak pada status kewarganegaraan. Sebagai contoh, jika seorang WNI menikah dengan seorang WNA, maka status kewarganegaraannya dapat berubah menjadi kewarganegaraan ganda. Penting untuk memperhatikan masalah ini dan memperoleh informasi yang tepat mengenai aturan kewarganegaraan yang berlaku di negara mereka.
Persoalan Hukum yang Terkait dengan Perkawinan Campuran
Perkawinan campuran dapat menimbulkan beberapa persoalan hukum, seperti:
- Pemilihan hukum yang berlaku: apakah hukum Indonesia atau hukum negara asal yang berlaku pada perkawinan campuran tersebut.
- Pemilihan forum untuk menyelesaikan sengketa: apabila terjadi sengketa dalam perkawinan campuran, apakah pengadilan di Indonesia yang akan menyelesaikan sengketa tersebut atau pengadilan di negara asal pasangan.
Perlu di ketahui bahwa dalam perkawinan campuran, kedua pasangan mungkin terikat oleh dua sistem hukum yang berbeda, yaitu hukum Indonesia dan hukum negara asal mereka. Hal ini dapat menimbulkan kesulitan dalam menyelesaikan sengketa apabila terjadi perselisihan.
Kesimpulan
Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang berasal dari negara yang berbeda. Syarat perkawinan campuran tidak berbeda jauh dengan syarat perkawinan biasa, namun terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus di penuhi. Perkawinan campuran memiliki akibat hukum yang sama dengan perkawinan biasa, namun dapat menimbulkan beberapa persoalan hukum, seperti pemilihan hukum yang berlaku dan pemilihan forum untuk menyelesaikan sengketa.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups