Larangan Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam

Adi

Updated on:

Larangan Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengertian Larangan Perkawinan

Larangan Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum – Larangan perkawinan adalah aturan-aturan yang mengatur tentang keterlarangan dalam melakukan pernikahan. Hal ini bertujuan untuk menjaga garis keturunan dan keberlangsungan keturunan yang sehat. Adapun hukum larangan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur dalam Kitab Nikah Bab III Pasal 3-19. Visa Engineering Ke Jepang: Kesempatan Karir di Negara Sakura

Larangan Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Dalam Garis Keturunan

Larangan perkawinan dalam garis keturunan di antaranya adalah:

  • Perkawinan antara orang tua dengan anak kandung atau anak angkat
  • Selanjutnya, Perkawinan antara kakek/nenek dengan cucu kandung atau cucu angkat
  • Kemudian, Perkawinan antara saudara kandung
  • Kemudian, Perkawinan antara saudara seayah atau seibu
  Perkawinan Campuran Vatican di Indonesia

Larangan-larangan tersebut bertujuan untuk mencegah persilangan garis keturunan yang dapat menyebabkan lahirnya keturunan dengan gangguan genetik atau cacat bawaan.

Larangan Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Dalam Garis Kekerabatan

Larangan Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Dalam Garis Kekerabatan

Larangan perkawinan dalam garis kekerabatan di antaranya adalah:

  • Perkawinan antara paman/bibi dengan keponakan kandung
  • Kemudian, Perkawinan antara sepupu kandung atau sepupu seayah atau seibu

Larangan-larangan tersebut bertujuan untuk menjaga hubungan kekerabatan agar tetap sehat dan tidak tercampur dengan orang lain.

Larangan Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Dalam Garis Agama

Larangan Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Dalam Garis Agama

Larangan perkawinan dalam garis agama di antaranya adalah:

  • Perkawinan antara seorang Muslim dengan pemeluk agama selain Islam

Sehingga, Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesatuan dan konsistensi dalam menjalankan ajaran agama Islam, sehingga terhindar dari konflik dalam memeluk agama yang berbeda.

Larangan Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Dalam Garis Waktu Idah dan Iddah

Larangan perkawinan dalam garis waktu idah dan iddah di antaranya adalah:

  • Perkawinan sementara masih dalam masa iddah atau idah (masa tunggu setelah perceraian atau kematian suami/istri)
  Tidak Menikah Menurut Islam

Maka, Larangan ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pasangan yang baru bercerai atau kehilangan pasangannya untuk memulihkan diri secara emosional dan mental, sebelum memasuki pernikahan baru.

Larangan Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Dalam Garis Kejiwaan

Sehingga, Larangan perkawinan dalam garis kejiwaan di antaranya adalah:

  • Perkawinan antara orang yang memiliki hubungan kejiwaan, seperti antara seorang dokter dengan pasiennya
  • Selanjutnya, Perkawinan yang dilakukan dengan tekanan atau paksaan
  • Kemudian, Perkawinan dengan orang yang memiliki kecacatan jiwa atau kejiwaan

Larangan-larangan tersebut bertujuan untuk melindungi kesehatan jiwa dan mental pasangan yang akan menikah, sehingga terhindar dari konflik dan masalah kejiwaan di kemudian hari.

Kesimpulan – Larangan Menurut Kompilasi Hukum

Dalam Kompilasi Hukum Islam, terdapat aturan-aturan yang mengatur tentang larangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keturunan yang sehat dan melindungi pasangan yang akan menikah dari konflik dan masalah di kemudian hari.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  PERSYARATAN MENIKAH WNI DENGAN WNA MAURITIUS

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor