Biro Biaya Perpanjang Paspor – Setiap orang yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri pasti memerlukan paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah untuk memberikan identifikasi dan izin bepergian ke luar negeri. Namun, paspor memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus di perpanjang jika masa berlaku sudah habis. Artikel ini akan membahas tentang biaya perpanjang paspor 48 halaman beserta prosedur dan persyaratan yang harus di penuhi. Permasalahan Dalam Pelayanan Paspor 2023
Biro Biaya Perpanjang Paspor 48 Halaman
Biaya perpanjang paspor 48 halaman tergantung pada beberapa faktor, seperti negara yang di kunjungi, masa berlaku paspor yang sudah habis, dan layanan yang di pilih. Pada umumnya, biaya perpanjang paspor 48 halaman lebih mahal di bandingkan dengan paspor biasa karena ukurannya yang lebih besar dan memiliki lebih banyak halaman.
Di Indonesia, biaya perpanjang paspor 48 halaman adalah sekitar Rp. 1.000.000,- untuk layanan regular dan Rp. 2.500.000,- untuk layanan express. Layanan regular memerlukan waktu sekitar 10 hari kerja, sedangkan layanan express hanya memerlukan waktu sekitar 3 hari kerja. Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah.
Prosedur Biro Biaya Perpanjang Paspor 48 Halaman
Prosedur perpanjang paspor 48 halaman hampir sama dengan perpanjang paspor biasa. Berikut adalah prosedur perpanjang paspor 48 halaman di Indonesia:
- Siapkan dokumen yang di perlukan, seperti fotokopi KTP dan paspor lama, formulir perpanjangan paspor, dan pas foto berwarna 4×6 cm.
- Datang ke kantor imigrasi terdekat dan ambil nomor antrian.
- Isi formulir perpanjangan paspor dan serahkan dokumen yang di perlukan kepada petugas imigrasi.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjang paspor sesuai dengan layanan yang di pilih.
- Tunggu paspor yang baru jadi dan ambil di kantor imigrasi.
Persyaratan Biro Biaya Perpanjang Paspor 48 Halaman
Untuk memperpanjang paspor 48 halaman, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi, antara lain:
- Paspor lama yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
- Surat keterangan belum memperoleh paspor elektronik (jika paspor lama belum elektronik).
- Fotokopi KTP atau kartu keluarga.
- Pas foto berwarna 4×6 cm.
Dalam hal ini, paspor lama merujuk pada paspor biasa atau paspor elektronik. Jika paspor lama belum elektronik, maka akan di lakukan konversi ke paspor elektronik pada saat perpanjangan paspor. Namun, jika paspor lama sudah elektronik, maka tidak perlu di lakukan konversi dan cukup di perpanjang saja.
Kesimpulan
Perpanjang paspor 48 halaman memerlukan biaya dan persyaratan yang harus di penuhi. Biaya perpanjang paspor 48 halaman lebih mahal di bandingkan dengan paspor biasa karena ukurannya yang lebih besar dan memiliki lebih banyak halaman. Sedangkan persyaratan perpanjangan paspor 48 halaman hampir sama dengan perpanjang paspor biasa. Oleh karena itu, pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang di perlukan dan membayar biaya yang tepat saat memperpanjang paspor 48 halaman.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups