Masa Berlaku Nikah Siri Dalam Islam
Nikah siri adalah istilah yang umum di gunakan untuk menggambarkan perkawinan yang tidak secara resmi di catat di kantor pendaftaran nikah. Perkawinan ini biasanya di lakukan secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan keluarga. Perkawinan semacam ini umum di beberapa negara dan budaya, termasuk di Indonesia. Namun, dalam Islam, nikah siri memiliki masa berlaku tertentu yang harus di perhatikan.
Undang-undang
Undang-undang di Indonesia mengenai nikah siri sangat jelas. Menurut UU No. 1 Tahun 1974, nikah siri adalah perkawinan yang di lakukan tanpa terlebih dahulu melaporkan ke kantor Catatan Sipil. Oleh karena itu, nikah siri tidak di anggap sah secara hukum di Indonesia.
Di sisi lain, dalam Islam, perkawinan secara syariat masih di akui sebagai sah, meskipun tidak di catat di kantor Catatan Sipil. Namun, ada batasan waktu tertentu untuk perkawinan semacam ini, yaitu maksimal 1 tahun.
Syarat Nikah
Ada beberapa syarat yang harus di penuhi untuk melakukan nikah siri dalam Islam. Pertama, suami dan istri harus saling setuju untuk menikah, dan tidak ada alasan hukum yang menghalangi perkawinan tersebut. Kedua, nikah siri harus di lakukan dengan imam atau saksi yang dapat di percaya. Ketiga, harus ada mahar atau pemberian dari suami kepada istri sebagai tanda keseriusan.
Hukum Nikah Siri
Dalam Islam, perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah. Oleh karena itu, hukum mengenai nikah siri sangatlah penting. Nikah siri di anggap sah oleh agama selama syarat-syarat yang telah di sebutkan sebelumnya terpenuhi. Namun, karena tidak di catat di kantor Catatan Sipil, maka perkawinan semacam ini hanya di anggap sah di hadapan Allah dan tidak memiliki kekuatan hukum di dunia.
Hal ini penting untuk di perhatikan karena jika terjadi perselisihan atau masalah keluarga di kemudian hari, maka perkawinan semacam ini tidak dapat di akui secara hukum oleh negara dan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkawinan tersebut tidak dapat di gunakan di pengadilan.
Masa Berlaku Nikah Siri Jangkar Groups
Secara singkat, nikah siri adalah perkawinan yang tidak di catat di kantor Catatan Sipil. Di Indonesia, ini di anggap tidak sah secara hukum. Namun, dalam Islam, nikah siri di akui sebagai sah selama syarat-syarat tertentu terpenuhi dan memiliki masa berlaku maksimal 1 tahun. Oleh karena itu, sebelum melakukan perkawinan semacam ini, pastikan untuk memahami undang-undang, syarat, dan hukumnya dengan baik. Bahasa Maldives: Bahasa yang Tidak Banyak Dikenal
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id