Dasar Hukum Pernikahan Campuran

Adi

Updated on:

Dasar Hukum Pernikahan Campuran
Direktur Utama Jangkar Goups

Dasar Hukum Pernikahan Campuran

Dasar Hukum Pernikahan Campuran – Pernikahan campuran adalah pernikahan antara dua orang yang berasal dari negara atau budaya yang berbeda. Dalam hal ini, pasangan yang menikah memiliki latar belakang yang berbeda dalam hal agama, kebudayaan, dan bahasa. Perkawinan Campuran Orang Kulit Putih Dan Kulit Hitam

Dasar Hukum Pernikahan Campuran

Persyaratan Dasar Hukum Pernikahan Campuran

Kemudian, untuk pernikahan campuran di Indonesia, pasangan harus memenuhi persyaratan yang sama seperti pasangan lokal, yang di  atur oleh Kementerian Agama. Persyaratan umum meliputi:

  • Surat keterangan lahir dan asli paspor
  • Kemudian, Surat keterangan tentang status pernikahan
  • Lalu, Surat keterangan dari kedutaan untuk pasangan asing
  PERSYARATAN MENIKAH WNA SLOVENIA DI INDONESIA

Setelah memenuhi persyaratan ini, pasangan dapat mendaftar untuk pernikahan di Kantor Urusan Agama setempat.

Dasar Hukum Pernikahan Campuran di Indonesia

Lalu, dasar hukum untuk pernikahan campuran di atur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa “secara hukum, perkawinan sah jika di lakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya”.

Oleh karena itu, di Indonesia, salah satu ketentuan yang mengatur tentang pernikahan adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Melalui undang-undang ini, negara menjamin hak setiap warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, termasuk dengan perkawinan beda kewarganegaraan atau perkawinan campuran.

Pernikahan Campuran di Luar Negeri

Untuk pernikahan campuran di luar negeri, pasangan harus memeriksa persyaratan setempat di negara tujuan. Beberapa negara mungkin memerlukan dokumen tambahan seperti surat keterangan dari kedutaan, sertifikat kesehatan, atau surat izin dari orang tua.

 

Dasar Hukum Legalisasi Pernikahan Campuran

Maka dari itu, Saat pasangan telah menikah, mereka harus melakukan legalisasi dokumen pernikahan di kedutaan besar Indonesia di negara tempat mereka menikah, atau di Kementerian Luar Negeri di Jakarta.

  Persyaratan Menikah WNA Pakistan Di Indonesia Wajib Lengkapi

Seperti diketahui perkawinan yang dinamakan perkawinan campuran ialah perkawinan daripada orang-orang yang disini yangtunduk dibawah hukum berlainan. Kemudian, Perkawinan campuran menurut
Undang-undang Nomor I Tahun 1974 yaitu perkawinan antara duaorang Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Untuk mengadakan perkawinan kedua orang calon mempelai harus mengadakan pemberitahuan kepada pegawai Catatan Sipil dan menyatakan bahwa mereka hendak kawin dengan menyebutkan juga tempat tinggal mereka masing-masing. Karena adanya aneka warna hukum ini, muncullah masalah perkawinan campuran. Maka dari itu, jika seorang menikah dengan orang ”lain” yang tadinya dipandang seolah-olah merupakan ”orang luar”, maka timbullah kesulitan-kesulitan tentang hukum manakah yang harus berlaku untuk perkawinan itu

Kesimpulan Dasar Hukum Penikahan Campuran

Dalam hal ini, Pernikahan campuran dapat di lakukan di Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang sama seperti pasangan lokal. Oleh karena itu, dasar hukum pernikahan campuran di atur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian, untuk pernikahan campuran di luar negeri, pasangan harus memeriksa persyaratan setempat di negara tujuan dan melakukan legalisasi dokumen pernikahan di kedutaan besar Indonesia atau Kementerian Luar Negeri di Jakarta.

  Cara Mengatasi Perbedaan Bahasa dalam Perkawinan Campuran

Dasar Hukum Pernikahan Campuran

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor