Harga Perpanjang Paspor Mati 2023

Harga Perpanjang Paspor Mati 2023

Bagi Anda yang memiliki paspor yang sudah mati atau akan segera mati, tentu perlu melakukan perpanjangan agar bisa digunakan kembali. Namun, sebelum melakukan perpanjangan paspor, tentu Anda perlu mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan. Berikut ini adalah tarif perpanjangan paspor mati untuk tahun 2023 di Indonesia.

Biaya Perpanjang Paspor Mati di Kantor Imigrasi

Untuk melakukan perpanjangan paspor mati, Anda bisa langsung datang ke kantor Imigrasi terdekat. Biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan paspor mati di kantor Imigrasi adalah sebesar Rp355.000,-.

Biaya Perpanjang Paspor Mati di Kedutaan Besar/ Konsulat

Selain di kantor Imigrasi, Anda juga bisa melakukan perpanjangan paspor mati di Kedutaan Besar atau Konsulat yang memiliki layanan perpanjangan paspor. Namun, biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan paspor mati di Kedutaan Besar atau Konsulat bisa lebih mahal, yaitu sekitar Rp600.000,- hingga Rp700.000,-.

  Daftar Paspor Batam

Prosedur Perpanjang Paspor Mati

Setelah mengetahui tarif perpanjangan paspor mati, selanjutnya Anda perlu mengetahui prosedur perpanjangan paspor mati. Berikut ini adalah beberapa langkah yang harus Anda lakukan:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti paspor lama, kartu keluarga, dan KTP.
  2. Buat janji temu dengan petugas Imigrasi atau Kedutaan Besar/ Konsulat.
  3. Datang ke kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar/ Konsulat sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  4. Bayar biaya perpanjangan paspor mati sesuai dengan tarif yang berlaku.
  5. Tunggu proses perpanjangan paspor selesai.

Kesimpulan

Demikian informasi mengenai harga perpanjang paspor mati untuk tahun 2023 di Indonesia. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan masa berlaku paspor Anda agar tidak terjadi kesulitan dalam perjalanan ke luar negeri.

admin