Syarat Pernikahan Campuran

Adi

Updated on:

Syarat Pernikahan Campuran
Direktur Utama Jangkar Goups

Syarat Pernikahan Campuran – Pernikahan campuran adalah pernikahan antara dua orang yang berasal dari negara atau budaya yang berbeda. Dalam hal ini, satu pasangan berasal dari Indonesia, sedangkan pasangan lainnya berasal dari negara lain. Oleh karena itu, pernikahan campuran di Indonesia sangat umum terjadi, terutama dengan warga negara asing yang tinggal di  Indonesia.

Syarat Pernikahan Campuran

 

Dokumen yang di Butuhkan untuk Syarat Pernikahan Campuran

Syarat Pernikahan Campuran, salah satunya adalah pasangan harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan. Maka dari itu, dokumen yang di butuhkan dapat berbeda-beda tergantung pada negara asal pasangan.

Untuk pasangan asing yang ingin menikah di Indonesia, dokumen yang di butuhkan adalah:

  • Surat keterangan lajang atau cerai hidup/mati dari instansi yang berwenang di negara asal pasangan
  • Surat nikah asli dan terjemahan resmi ke dalam bahasa Indonesia (jika pasangan pernah menikah sebelumnya)
  • Surat izin dari kedutaan besar negara asal
  • Surat keterangan tidak terkait dengan narkoba dan judi dari kepolisian setempat
  • KTP dan NPWP
  Keuntungan Menggunakan Jasa Penerjemah Tersumpah

Kemudian, Setiap dokumen harus sudah di wakilkan di kedutaan besar negara asal dan di sertakan dengan terjemahan resmi ke dalam bahasa Indonesia. Maka dari itu, Dokumen-dokumen ini harus di serahkan ke kantor catatan sipil setempat.

Syarat Pernikahan Campuran

Pengajuan Permohonan Syarat Pernikahan Campuran

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan, pasangan dapat mengajukan permohonan pernikahan campuran ke kantor catatan sipil setempat. Kemudian, selama proses pengajuan, pasangan harus hadir bersama dan mengisi formulir yang di berikan oleh petugas.

Setelah permohonan di setujui, pasangan akan di berikan surat izin pernikahan campuran. Surat izin ini berlaku selama tiga bulan dan harus di gunakan sebelum masa berlakunya habis.

Proses Syarat Pernikahan Campuran di Indonesia

Proses pernikahan campuran di Indonesia sama dengan pernikahan biasa. Oleh karena itu, Pasangan harus datang ke kantor catatan sipil setempat pada hari yang telah ditentukan dan membawa surat izin pernikahan campuran serta dokumen-dokumen yang di perlukan.

Upacara pernikahan akan di pimpin oleh petugas catatan sipil setempat. Setelah upacara selesai, pasangan akan di berikan surat nikah resmi yang di akui oleh hukum di Indonesia.

  Pernikahan Tanpa Restu Orang Tua: Mengatasi Konflik Keluarga

Kesimpulan Syarat Pernikahan Campuran

Pernikahan campuran tidaklah sulit untuk di jalankan, namun persiapannya membutuhkan lebih banyak waktu dan usaha. Dalam hal ini, dokumen-dokumen yang di perlukan memainkan peran penting dalam proses pengajuan dan pengakuan pernikahan. Oleh karena itu, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang di perlukan dengan baik dan teliti agar proses pernikahan campuran Anda berjalan lancar.

Bagi pasangan yang menikah campuran/beda negara (WNI dengan WNA), sejumlah persyaratan yang diminta akan sedikit lebih rumit dan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, untuk mempersiapkannya diperlukan berbagai dokumen dari kedua negara.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

  Perjanjian Pra Nikah Malaysia

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor