Perkawinan Campur di Indonesia Bagaimana Peraturannya ?

Adi

Updated on:

Perkawinan Campur di Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Perkawinan Campur di Indonesia – Anda tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perkawinan campuran di Indonesia bersama pasangan? Sekarang Anda dapat menyerahkannya pada Kami sebagai jasa yang dapat menyelesaikannya dengan cepat dan mudah. Mengingat banyak berbagai hal yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pernikahan campuran. Persyaratan WNA Nepal Menikah di Indonesia

Pasalnya untuk melakukan pernikahan, dibutuhkan persyaratan menikah dengan beda negara dan dokumen lengkap dari kedua belah pasangan. Di dalamnya terdiri data diri serta keterangan pribadi, serta administratif negara. Untuk informasi lebih lanjut, simak berikut ini ulasannya yaitu:

 

Pengertian Perkawinan Campur di Indonesia dan Dasar Hukumnya

Melakukan pernikahan campuran adalah sebuah ikatan yang dilakukan oleh salah satu pasangan yang berbeda negara. Perkawinan campuran sendiri dapat dilakukan di negara asal masing-masing pasangan. Namun syaratnya harus mengikuti setiap ketentuan yang berlaku.

 

Di Indonesia sendiri dasar hukum pernikahan dengan warga negara asing adalah sah. Hal ini tentu dilakukan jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih lagi kedua pasangan tidak melanggar aturan pernikahan campuran.

  Kartu Keluarga Pernikahan Campuran

 

Cara Perkawinan Campur di Indonesia dan Dasar Hukumnya

Syarat dari Pihak WNI Perkawinan Campur di Indonesia

Untuk melangsungkan perkawinan campur di Indonesia setiap WNI diberikan syarat sesuai dengan aturan berlaku. Namun, apabila ada satu syarat yang belum dilengkapi, maka perkawinan campuran pun tidak dapat dilakukan. Simak berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:

 

1. Surat Pernyataan Belum Menikah

Syarat pertama yang harus dilengkapi untuk melangsungkan perkawinan campur di Indonesia yaitu surat keterangan belum menikah. Berisikan pernyataan terkait status seseorang. Surat pernyataan ini dibuat untuk memberikan bukti tertulis, bahwa seseorang memang belum menikah.

 

2. Surat pengantar RT RW

Untuk dapat segera melakukan perkawinan campuran, WNI diharuskan untuk melengkapi surat pengantar RT RW. Lampiran surat tersebut, bisa diperoleh dengan mengunjungi langsung rumah kepala RT terlebih dulu. Jika sudah, barulah meminta surat pengantar dari kepala RW.

 

Namun sebelum mengunjungi rumah dari pihak yang memberikan surat pengantar, sebaiknya meminta janji bertemu terlebih dulu. Kemudian jelaskan maksud surat pengantar yang akan diminta. Selanjutnya kepala RT RW pun akan memberikan surat yang dimaksud.

 

3. Surat keterangan N1, N2, N3, N4 Untuk Perkawinan Campur di Indonesia

Setelah melengkapi syarat perkawinan campur di Indonesia sebelumnya, sekarang lampirkan surat keterangan N1, N2, N3 dan N4. Pastikan untuk segera melengkapi persyaratan yang satu ini. Pasalnya jika surat keterangan tersebut belum lengkap, maka perkawinan pun dapat di batalkan.

 

4. Fotokopi KTP, KK, Akta kelahiran

Lampiran keterangan lainnya yang bersifat pribadi juga perlu untuk dilampirkan oleh setiap WNI. Dokumen ini, di mulai dari fotokopi KTP dan KK sebagai salah satu syarat bahwa seorang WNI. Jangan lupa juga untuk memberikan akta kelahiran kepada petugas.

 

5. Surat Izin dari Orangtua Untuk Perkawinan Campur di Indonesia

Syarat yang harus di lengkapi selanjutnya yaitu surat persetujuan dari orangtua bahwa telah memberikan izin untuk menikah dengan WNA. Persetujuan dari orangtua ini adalah syarat yang paling penting dan tidak boleh tertinggal. Mengingat sebuah pernikahan di batalkan tanpa adanya izin.

  Perkawinan Campuran Kyrgyzstan di Indonesia

 

6. Surat Keterangan Memeluk Islam Bagi Mualaf

Ketika seorang WNI yang ingin melakukan perkawinan campuran adalah seorang mualaf, maka di haruskan untuk membuat pernyataan. Surat pernyataan yang di buat berisikan bahwa benar agama yang di anut adalah Islam. Menjadi sebuah bukti tertulis yang dapat di percaya.

 

7. Surat Keterangan Cerai Bagi Janda/Duda

 

SYARAT MENIKAH DARI PIHAK WNI Perkawinan Campur di Indonesia

 

Selanjutnya, syarat yang harus di siapkan yaitu keterangan terkait status janda/duda. Hal ini berlaku untuk mereka yang sebelumnya telah melakukan pernikahan. Menjadi bukti bahwa seseorang tidak lagi terikat dalam hubungan suami istri.

 

8. Pas Foto

Terakhir, syarat yang umumnya di lampirkan saat pengajuan dokumen administrasi yaitu pas foto. Untuk ukuran foto, berdasarkan ketentuannya yaitu 3×4 dengan latar belakang biru. Berikan foto dengan warna latar biru sejumlah 2 rangkap.

 

Syarat dari Pihak WNA Perkawinan Campur di Indonesia

Melangsungkan perkawinan tentu di lakukan oleh dua orang, terlebih lagi campuran yang berbeda negara. Tentu untuk melakukannya terdapat beberapa syarat dari pihak WNA, apa sajakah itu? Simak berikut ini penjelasannya lengkapnya yaitu:

 

1. Izin dari Kedutaan Perwakilan di Indonesia

Bagi WNA yang akan melakukan perkawinan campur di Indonesia di haruskan meminta izin dari kedutaan perwakilan di Indonesia. Hal tersebut harus di lakukan oleh setiap WNA, jika ingin menikah. Pastikan untuk mendatangi kantor kedutaan besar di hari kerja atau efektif.

 

2. Fotokopi Paspor

Selanjutnya syarat untuk dapat melakukan perkawinan di Indonesia yaitu dengan melampirkan fotokopi paspor. Bagi setiap WNA yang memasuki wilayah Indonesia, sudah seharusnya mempunyai dokumen tersebut. Fotokopi dan berikan lampiran tersebut ke dalam syarat perkawinan.

  Perkawinan Campuran Honduras di Indonesia

 

3. Fotokopi VISA/KITAS

Untuk dapat tinggal dan menetap di sebuah negara, seorang WNA di haruskan untuk memiliki Visa/Kitas. Terlebih lagi WNA yang akan segera melangsungkan pernikahan campuran. Sebaiknya, segera memeriksa masa berlaku dokumen tersebut dan melampirkannya.

 

4. Fotokopi Akta Kelahiran

Memiliki akta lahir adalah suatu keharusan yang sudah di dapatkan seseorang ketika lahir kedunia. Dokumen tersebut berisi keterangan nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin serta keterangan lainnya. Dalam perkawinan campuran, dokumen ini juga di perlukan.

 

5. Akta Cerai Bagi Janda/Duda

 

Syarat menikah dari Pihak WNA Perkawinan Campur di Indonesia

Selanjutnya, dokumen lainnya yang harus di lengkapi oleh para WNA yang akan segera melakukan perkawinan campuran yaitu akta cerai. Dokumen tersebut, berisi status jati orang. Menjadi salah satu bukti bahwa saat ini memang tidak terikat dalam sebuah pernikahan.

 

6. Surat Keterangan Memeluk Islam Bagi Mualaf

Syarat selanjutnya apabila seorang WNA merupakan mualaf, maka harus melampirkan bukti tertulis. Dokumen tersebut dapat di buat dalam bentuk surat keterangan memeluk agama Islam. Di dalamnya berisi pengakuan bahwa agama yang di peluknya memang benar Islam.

 

7. Pas Foto

Terakhir, dokumen yang penting untuk dilengkapi adalah pas foto. Berdasarkan syarat serta ketentuan yang berlaku, foto yang di ambil jelas terlihat wajah tanpa ada penghalang. Untuk ukurannya sendiri yaitu 2×3 dengan latar biru.

 

Jasa Mengurus Perkawinan Campur di Indonesia

Berbeda dengan perkawinan pada umumnya, perkawinan campuran cenderung sedikit lebih rumit. Mengingat terdapat beberapa syarat yang perlu di urus dan di lengkapi. Oleh sebab itu dengan mempercayakannya pada Kami, maka urusan tersebut akan sangat mudah terselesaikan.

 

Mengingat layanan berupa jasa yang Kami sediakan sudah berjalan lama sehingga menjadikan Kami yang terbaik di bidangnya. Bukan hanya itu saja, terdiri dari beberapa SDM profesional dan ahli, Kami selalu siap untuk melayani. Oleh sebab itu, wajar saja jika klien Kami semakin bertambah tiap harinya.

 

Jasa Perkawinan Campur di Indonesia

Banyak dari klien yang sebelumnya menggunakan jasa Kami akan kembali meminta untuk mengurus dokumen lainnya yang tengah di butuhkan. Membuat kualitas yang Kami berikan tentunya tidak perlu di ragukan lagi. Berikut beberapa keuntungannya yaitu:

  • Memiliki alamat kantor yang jelas.
  • Harga bersaing.
  • Tim profesional dan Gesit.
  • Kredibel dan terpercaya.
  • Sudah mempunyai badan hukum yang resmi.

 

Jasa Mengurus Perkawinan Campur di Indonesia

 

Menggiurkan bukan, jasa urus perkawinan campur di Indonesia yang Kami tawarkan? Sekarang tidak perlu pusing untuk mengurusnya setiap syarat serta dokumen penting seorang diri. Segera hubungi call center Kami dan dapatkan layanan konsultasi gratis!

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor