Pernikahan adalah salah satu ibadah dalam agama Islam. Menjadi bagian dari keimanan dan ibadah kepada Allah SWT. Pernikahan juga merupakan sebuah ikatan yang suci antara dua insan yang memutuskan untuk hidup bersama dalam keluarga. Ada beberapa tujuan yang harus dipahami dalam pernikahan dalam Islam. Pernikahan Dini Menurut Undang-Undang: Prosedur dan Implikasinya
1. Meningkatkan Iman dan Ketakwaan kepada Allah SWT
Pernikahan dalam Islam dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Allah SWT. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman bahwa manusia diciptakan berpasang-pasangan agar dapat hidup saling mengenal dan mencintai. Dalam pernikahan, suami dan istri saling mendukung dan membantu dalam hal ibadah. Dengan demikian, pernikahan dapat membantu meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Allah SWT.
2. Memperbanyak Keturunan yang Sholeh dan Sholehah
Salah satu tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk memperbanyak keturunan yang sholeh dan sholehah. Dalam Islam, memiliki keturunan yang baik dan sholeh adalah sesuatu yang sangat dihargai. Anak-anak yang lahir dari pernikahan yang baik akan menjadi generasi yang akan meneruskan ajaran Islam dan menjadi kebanggaan bagi orang tua. Oleh karena itu, pernikahan harus dilakukan dengan tujuan untuk memperbanyak keturunan yang sholeh dan sholehah.
3. Membangun Keluarga yang Suci dan Harmonis
Pernikahan dalam Islam juga memiliki tujuan untuk membentuk keluarga yang suci dan harmonis. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman bahwa suami dan istri adalah seorang pelindung bagi yang lain dan mereka saling melengkapi satu sama lain. Dalam pernikahan, suami dan istri harus saling menghormati, saling mencintai, dan saling mendukung satu sama lain. Dengan demikian, pernikahan akan membantu dalam membangun keluarga yang suci dan harmonis.
4. Mencegah dari Perbuatan Zina dan Perilaku yang Merugikan
Pernikahan dalam Islam juga dilakukan dengan tujuan untuk mencegah dari perbuatan zina dan perilaku yang merugikan. Dalam Islam, zina diharamkan karena dapat merusak hubungan antara suami dan istri, serta merusak tatanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, pernikahan dalam Islam dianggap sebagai solusi untuk mencegah perilaku yang tidak senonoh dan merugikan dalam masyarakat.