Visa Kerja Korea Dan Jaminan Sosial – Apakah Anda ingin bekerja di Korea Selatan? Jika iya, maka Anda perlu untuk mendapatkan visa kerja. Selain itu, Anda juga harus memahami jaminan sosial yang berlaku di negara tersebut. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang Visa Kerja Korea Dan Cuti Dan Liburan dan jaminan sosial yang harus Anda ketahui.
Visa Kerja Korea Dan Jaminan Sosial
Sebelum Anda bisa bekerja di Korea Selatan, Anda harus memiliki visa kerja. Ada beberapa jenis visa kerja yang tersedia, seperti E-1, E-2, E-3, dan E-4. Visa jenis E-1 di berikan untuk pekerjaan akademis dan penelitian, sedangkan E-2 di berikan untuk guru bahasa Inggris. Visa E-3 di berikan untuk pekerjaan yang memerlukan keahlian teknis tertentu, dan visa E-4 di berikan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan budaya atau seni.
Untuk memperoleh visa kerja, Anda perlu memiliki sponsor dari perusahaan Korea Selatan. Sponsor tersebut akan mengirimkan surat undangan ke Kedutaan Besar Korea Selatan di negara Anda. Setelah itu, Anda bisa mengajukan visa kerja ke kedutaan.
Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk mendapatkan visa kerja Korea. Pertama, Anda harus memiliki paspor yang masih berlaku selama minimal 6 bulan. Kedua, Anda harus memiliki sponsor yang mengajukan surat undangan. Ketiga, Anda harus menyerahkan dokumen-dokumen seperti surat lamaran kerja, CV, dan sertifikat pendidikan.
Jaminan Sosial di Korea Selatan dan Visa Kerja Korea
Jaminan sosial sangat penting untuk melindungi tenaga kerja di Korea Selatan. Setiap perusahaan di Korea Selatan harus mendaftarkan karyawannya ke program jaminan sosial yang di sebut National Pension System (NPS). Program ini memberikan manfaat berupa pensiun dan asuransi kesehatan.
Setiap bulan, perusahaan akan menyetor sejumlah uang ke akun NPS karyawan. Karyawan juga harus menyetor sejumlah uang ke akun tersebut. Jumlah setoran tergantung pada gaji karyawan.
Tidak hanya itu, setiap karyawan di Korea Selatan juga memiliki hak atas cuti tahunan dan cuti sakit. Setiap tahun, karyawan berhak mendapatkan minimal 15 hari cuti tahunan. Sedangkan untuk cuti sakit, karyawan bisa mendapatkan cuti tanpa batas selama ia sakit.
Kesimpulan Visa Kerja Korea Dan Jaminan Sosial
Visa ini sangat penting untuk di perhatikan bagi mereka yang ingin bekerja di Korea Selatan. Sehingga, pastikan Anda memenuhi persyaratan untuk mendapatkan visa kerja dan memahami pendaftaran ke program jaminan sosial di Korea Selatan. Dengan begitu, Anda bisa bekerja dengan tenang dan merasa terlindungi.
PT Jangkar Global Groups adalah Kantor Biro jasa visa yang siap melayani anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups