Visa Kerja Berlaku Berapa Lama?

Bagi orang asing yang ingin bekerja di Indonesia, visa kerja adalah persyaratan wajib untuk mendapatkan izin bekerja. Visa kerja ini diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat dan berlaku untuk jangka waktu tertentu. Namun, berapa lama sebenarnya visa kerja itu berlaku? Mari kita bahas lebih lanjut.

Jenis-jenis Visa Kerja

Sebelum membahas berapa lama visa kerja berlaku, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu jenis-jenis visa kerja yang ada di Indonesia. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Visa Kunjungan Beberapa Kali untuk Kegiatan Sosial-Budaya (VKSB-SB)
  • Visa Kunjungan Beberapa Kali untuk Kegiatan Bisnis (VKSB-B)
  • Visa Kunjungan Beberapa Kali untuk Kegiatan Konferensi dan Seminar (VKSB-K)
  • Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS)
  • Visa Tinggal Terbatas (VTT)
  • Visa Kunjungan Beberapa Kali untuk Kegiatan Jurnalistik (VKSB-J)
  • Visa Teknologi
  • Visa Investasi
  • Visa Pekerjaan

Untuk bekerja di Indonesia, visa kerja yang harus dipilih adalah visa pekerjaan (work permit). Visa pekerjaan ini berlaku untuk beberapa jenis pekerjaan, seperti tenaga ahli, manajer, direktur, dan teknisi. Visa pekerjaan ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

  Visa Kerja China Untuk Informasi

Berapa Lama Visa Kerja Berlaku?

Visa kerja memiliki masa berlaku yang terbatas, tergantung pada jenis visa yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi. Berikut adalah beberapa jenis visa kerja beserta lamanya berlaku:

  • Visa Tinggal Terbatas (VTT): 1 tahun, dapat diperpanjang untuk maksimal 2 kali
  • Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS): 6 bulan, dapat diperpanjang untuk maksimal 4 kali

Untuk perpanjangan visa kerja, Anda harus mengajukan permohonan perpanjangan ke Kantor Imigrasi setempat sebelum visa berakhir. Pada umumnya, permohonan perpanjangan visa kerja harus diajukan minimal 30 hari sebelum masa berlaku visa berakhir.

Prosedur Membuat Visa Kerja

Untuk mendapatkan visa kerja, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak imigrasi. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Mengisi formulir permohonan visa kerja
  • Melampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan
  • Melampirkan surat sponsor dari perusahaan tempat Anda bekerja
  • Melampirkan surat izin bekerja (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan
  • Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan
  • Melampirkan surat rekomendasi dari sponsor di Indonesia
  Berapa Lama Proses Visa Kerja Polandia?

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengajukan permohonan visa kerja ke Kantor Imigrasi setempat. Proses pengajuan visa kerja biasanya memakan waktu sekitar 5 sampai 10 hari kerja.

Kesimpulan

Visa kerja berlaku untuk jangka waktu tertentu dan tergantung pada jenis visa yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi. Untuk memperpanjang visa kerja, Anda harus mengajukan permohonan perpanjangan minimal 30 hari sebelum visa berakhir. Jangan lupa untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak imigrasi untuk mendapatkan visa kerja. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin bekerja di Indonesia.

admin