Apa itu jasa visa dinas Royal Danish atau Denmark? Dalam mengurus visa untuk pergi ke negara Uni Eropa tersebut, pemohon dapat menggunakan jasa. Pasalnya, proses visa yang akan di urus kerap kali membingungkan bagi yang pemula.
Sebagai negara dengan perekonomian terbaik di dunia, Denmark menjadi pusat kunjungan bagi perwakilan di berbagai negara. Negara dengan tingkat korupsi yang minimal tersebut, seringkali di anggap sebagai role model bagi negara berkembang.
Bagi pejabat atau perwakilan yang tertarik mengunjungi Denmark dan mempelajari negara tersebut, maka Visa Danish di butuhkan. Ulasan ini akan membahas mengenai apa itu visa Danish, dan seperti apa pembuatannya.
Apa yang Di maksud dengan Visa Dinas Royal Danish?
Visa Danish adalah dokumen berupa surat izin yang di butuhkan seseorang untuk memasuki negara Denmark. Yang di maksud dengan Royal Danish ini sebenarnya adalah Denmark, namun lebih mengarah ke kerajaannya.
Visa dinas di perlukan bagi seorang pejabat, menteri, atau WNI yang mewakili negara. Jika di lihat, sebenarnya visa dinas hampir serupa dengan visa kerja, maupun visa kunjungan. Hanya saja, visa ini khusus untuk WNI yang memiliki wewenang.
Jenis visa ini berlaku selama maksimal 90 hari. Visa dinas hanya di gunakan untuk kunjungan ke Denmark saja, berbeda dengan visa Schengen. Apabila kunjungan dinas membutuhkan waktu lebih lama, maka akan perlu surat izin tinggal dinas.
Alasan Membutuhkan Visa Dinas Royal Danish
Adanya jasa visa dinas Royal Danish atau Denmark, tidak di ciptakan apabila tanpa ada alasan. Visa dinas Royal Danish memiliki fungsi yang krusial dalam mengunjungi suatu negara. Terutama bagi pengunjung yang bukan merupakan anggota EU/EEA.
Alasan yang pertama adalah mengenai surat izin masuk ke wilayah Denmark. Sebagai negara dengan tingkat kejahatan yang minim, Denmark ingin memastikan setiap pengunjung di nilai aman untuk memasuki wilayahnya.
Alasan yang kedua adalah mengenai identifikasi dari setiap pengunjung wilayah Denmark. Pasalnya, pada visa tertulis kapan pemiliknya harus pulang ke negara asal. Di anjurkan bagi pemegang visa untuk pulang sebelum masa visa habis.
Ketentuan dalam Menggunakan Visa Dinas Royal Danish
Saat memiliki visa Denmark, ada berbagai aturan yang wajib di ikuti pemiliknya. Hal ini di karenakan Denmark menegaskan, bahwa setiap pemilik visa dinas wajib mematuhi aturan yang berlaku pada negara tersebut.
1. Hal yang Di perbolehkan
Pemilik visa dinas dapat mengikuti aktivitas yang terkait dengan tugas negara non-diplomatik. Misalnya, seperti mempromosikan kegiatan budaya, ekonomi, dan perdagangan. Terdapat banyak acara di Denmark yang dapat di ikuti menteri/pejabat.
Selama kunjungan di Denmark, pemilik visa Danish juga untuk tinggal di hotel, dan melakukan aktivitas biasa. Untuk keterangan lebih lanjut, pemilik visa dinas dapat menghubungi Kedubes Indonesia di Denmark.
2. Hal yang Tidak Diperbolehkan
Seperti yang di jelaskan, visa Danish merupakan visa kunjungan non-diplomatik untuk tugas negara. Pemegang visa dinas hanya di izinkan untuk mengerjakan tugas negara, selama sesuai nota yang di lampirkan saat membuat visa.
Hal ini berarti pemegang visa tidak di perbolehkan untuk bekerja, maupun menjalankan bisnis dengan kerabat atau rekan di Denmark. Visa dinas juga tidak bisa di gunakan untuk tinggal, maupun mengikuti program belajar apapun di Denmark.
Selain itu, pemilik visa tidak boleh mengunjungi negara atau wilayah lain selain Denmark. Untuk dapat mengunjungi wilayah Schengen lainnya, maka akan memerlukan visa khusus Schengen untuk kunjungan dinas.
Dokumen yang Di perlukan untuk Membuat Visa Dinas Royal Danish
Dalam pembuatan visaDanish, Denmark menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib di penuhi pemohon. Dokumen-dokumen ini juga dapat dilampirkan kepada jasa visa Danish, bagi yang menggunakan jasanya.
1. Formulir Aplikasi Visa
Untuk yang paling pertama di butuhkan pemohon adalah mengisi formulir aplikasi visa. Dalam formulir ini, akan berisikan tujuan kunjungan, dan alamat pemohon visa dinas. Alamat ini akan di gunakan oleh konsulat atau Kedubes untuk mengirimkan paspor.
Umumnya formulir aplikasi visa di dapatkan secara online, atau di berikan saat mengunjungi kantor pihak yang mengurusnya. Untuk yang online, pemohon juga perlu mencetak formulir pada kertas berukuran A4 dengan hasil yang jelas.
Formulir aplikasi visa perlu di isi dengan seakurat mungkin. Adanya kesalahan dalam pengisian salah satu kolom dapat memungkinkan permohonan visa di tolak. Sebab itu, selalu cek ulang kembali pengisian formulir aplikasi visa dengan cermat.
2. Dokumen Lengkap
Sebagai dinas/perwakilan negara, pemohon visa dinas Royal Danish perlu melampirkan dokumen untuk membuat visa. Dokumen-dokumen ini akan menjadi informasi identitas pemohon visa. Maka itu, pemohon akan membutuhkan:
- Paspor khusus dinas yang diisukan maksimal 10 tahun yang lalu. Paspor juga wajib memiliki masa aktif setidaknya enam bulan setelah visa dinas usai.
- Dua lembar pas foto berukuran 35 x 45 mm, dengan latar putih. Pas foto wajib mengikuti aturan foto Kerajaan Denmark.
- Data biometrik pemohon visa seperti sidik jari, yang sudah terbukti merupakan sidik jari pemohon.
- Nota non-diplomatik yang berisikan identitas pemohon visa, maksud kunjungan, dan tugas negara yang di kerjakan.
- Surat undangan dari pihak penyelenggara acara di Denmark, jika di butuhkan.
- Bukti pemohon sudah melakukan reservasi hotel selama kunjungan di Denmark.
- Bukti pemohon siap secara finansial, seperti bank statements dalam 3 bulan terakhir.
- Asuransi kesehatan yang valid di negara Schengen seperti Denmark. Polis minimal yaitu 30.000 Euro (kira-kira Rp500.000.000,-)
- Biaya visa dinas Royal Danish sebesar 80 Euro (kira-kira Rp1.300.000,-)
- Apabila membawa anak berumur di bawah 18 tahun, maka perlu melampirkan akta kelahiran.
3. Dokumen Tambahan
Konsulat atau Kedubes Denmark terkadang akan membutuhkan dokumen tambahan sebagai pelengkap persyaratan visa. Adapun dokumen-dokumen yang kemungkinan akan di butuhkan (namun tidak untuk semua kasus) yaitu:
- Surat kesehatan medis untuk memastikan pemohon tidak memiliki penyakit serius. Biasanya surat ini di buat setelah pemohon mengecek melalui dokter resmi dari konsulat/kedubes.
- SKCK untuk memastikan pemohon tidak memiliki riwayat kejahatan dalam beberapa tahun, selama di Indonesia.
- Visa yang pernah di isukan sebelumnya, apabila pemohon pernah membuat visa ke kunjungan negara lain.
Ayo Manfaatkan Jasa Visa Dinas Royal Danish untuk Mengurus Visa Dinas!
Setelah memahami bagaimana visa dinas Royal Danish atau Denmark, Anda mungkin tertarik untuk mengandalkan jasa saja. Jika Anda menginginkan saja terbaik, maka Jangkar Groups dapat menjadi solusi terbaik untuk keperluan Anda.
Sejak 2008, Kami telah menangani pengurusan dokumen termasuk visa dinas. Anda hanya perlu mengirimkan dokumen yang di sertakan di atas. Kami akan mewakilkan Anda saat mengunjungi kantor konsulat atau Kedubes Denmark di Indonesia.
Apabila Anda masih ragu dan ingin mengetahui lebih dalam, Kami juga menyediakan staf untuk berkonsultasi mengenai visa dinas. Sebagai penyedia jasa visa dinas Royal Danish, Kami wujudkan keinginan Anda untuk mengunjungi negara Denmark.
Kesimpulannya, jasa visa dinas Royal Danish akan mampu membantu pemohon visa dalam mengurus visa jenis tersebut. Pemohon visa hanya tinggal menunggu sampai pemohon diterima, lalu mendapatkan paspor yang di isi visa dinas Royal Danish.
Sebagai negara role model, Denmark memang merupakan panutan bagi banyak negara di dunia. Banyak yang berkunjung ke negara ibu kota Copenhagen tersebut untuk mempromosikan kerjasama, salah satunya yaitu dari Indonesia. Baca Juga : Jasa Visa Dinas Kuwait
Kami sangat mengerti permasalahan Visa Dinas Royal Danish yang sedang anda hadapi adalah :
- Tidak mengerti hukum dengan baik
- Butuh penyelesaian dengan baik
- Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Tidak tau bagaimana membela diri di hadapan pengadilan
- Terkadang memerlukan saksi ahli
- Tidak mengerti istilah-istilah hukum
- Membetulkan dan melengkapi berkas-berkas dokumen sidang
- Butuh pendampingan selama pengajuan gugatan sidang
- Membutuhkan banyak waktu dan kesabaran selama masa persidangan
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan Visa Dinas Royal Danish anda kepada kami karena :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Update informasi perkembangan kasus
- Lebih dari 1000 client telah menggunakan Klinik Hukum Jangkar sebagai partner
Apa saja Permohonan Visa Dinas Royal Danish ?
Cara kirim dokumen Permohonan Visa Dinas Royal Danish bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi Visa Dinas Royal Danish yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: