Indonesia adalah negara yang terkenal karena kekayaan sumber daya alamnya. Dari sumber daya tersebut, Indonesia dapat menghasilkan berbagai macam produk yang dapat di impor maupun di ekspor ke negara lain. Sebagai regulasi yang mengatur hal tersebut, pemerintah Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Tentang Impor Ekspor.
Pengertian UU Tentang Impor Ekspor
UU Tentang Impor Ekspor adalah peraturan hukum yang mengatur masalah impor dan ekspor di Indonesia. Sehingga, UU ini bertujuan untuk mengatur arus barang yang masuk dan keluar dari Indonesia agar dapat meningkatkan perekonomian negara dan menjaga keamanan nasional.
UU Tentang Impor Ekspor di Indonesia di atur dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Tujuan UU Tentang Impor Ekspor
Tujuan utama dari UU Tentang Impor Ekspor adalah untuk mengatur arus barang yang masuk dan keluar dari Indonesia agar dapat:
- Meningkatkan perekonomian nasional
- Menjaga keamanan nasional
- Menjaga kesehatan masyarakat
- Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
Impor dan Ekspor dalam UU Tentang Impor Ekspor
Impor dan ekspor adalah dua hal yang sangat penting dalam perdagangan internasional. Dalam UU Tentang Impor Ekspor, impor di definisikan sebagai kegiatan mengimpor barang dari luar negeri ke Indonesia, sedangkan ekspor di definisikan sebagai kegiatan mengekspor barang dari Indonesia ke luar negeri.
Dalam UU Tentang Impor, terdapat beberapa hal yang di atur terkait dengan impor dan ekspor, seperti:
- Pengenaan bea masuk dan pajak impor
- Pembatasan impor dan ekspor terhadap barang tertentu
- Pelaksanaan persyaratan teknis untuk barang impor
- Pelaksanaan persyaratan teknis dan administratif untuk barang ekspor
- Pelaksanaan sertifikasi mutu pada barang impor dan ekspor
Bea Masuk dan Pajak Impor
Bea masuk dan pajak impor merupakan salah satu hal yang harus di perhatikan dalam impor barang ke Indonesia. Maka, Bea masuk merupakan pajak yang di kenakan atas barang yang di impor ke Indonesia, sementara pajak impor adalah pajak yang di kenakan atas impor barang tertentu yang di tujukan untuk memperbaiki neraca perdagangan.
Dalam UU Tentang Impor, terdapat ketentuan tentang besaran bea masuk dan pajak impor yang harus di bayar oleh importir. Besaran bea masuk dan pajak impor ini di tentukan berdasarkan jenis barang, jumlah barang, dan negara asal barang tersebut. Data Ekspor Impor Garam Indonesia
Pembatasan Impor dan Ekspor
UU Tentang Impor juga mengatur tentang pembatasan impor dan ekspor terhadap barang tertentu. Pembatasan impor dan ekspor di berlakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menjaga keamanan nasional, mengendalikan harga barang, dan melindungi produsen dalam negeri.
Beberapa barang yang di larang untuk di impor ke Indonesia antara lain:
- Obat-obatan berbahaya
- Barang-barang yang mengandung bahan-bahan berbahaya
- Senjata api dan amunisi
Sementara itu, beberapa barang yang di larang untuk di ekspor dari Indonesia antara lain:
- Hewan dan tumbuhan langka
- Barang-barang antik dan bersejarah
- Senjata api dan amunisi
Persyaratan Teknis untuk Barang Impor
Dalam UU Tentang Impor , terdapat persyaratan teknis yang harus di penuhi oleh barang impor sebelum dapat di impor ke Indonesia. Persyaratan teknis ini di tetapkan untuk menjaga kualitas, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup.
Beberapa persyaratan teknis yang harus di penuhi oleh barang impor antara lain:
- Sertifikasi produk
- Selanjutnya, Sertifikasi kesehatan
- Kemudian, Sertifikasi lingkungan
Persyaratan Teknis dan Administratif untuk Barang Ekspor
Untuk barang ekspor, UU Tentang Impor juga menetapkan persyaratan teknis dan administratif yang harus di penuhi sebelum dapat di ekspor dari Indonesia. Persyaratan ini di tetapkan untuk memastikan bahwa barang yang di ekspor memiliki kualitas yang baik dan memenuhi standar internasional.
Beberapa persyaratan teknis dan administratif yang harus di penuhi oleh barang ekspor antara lain:
- Sertifikasi produk
- Kemudian, Sertifikasi kesehatan
- Kemudian, Sertifikasi lingkungan
Sertifikasi Mutu pada Barang Impor dan Ekspor
UU Tentang Impor juga mengatur tentang sertifikasi mutu pada barang impor dan ekspor. Sertifikasi mutu ini di lakukan untuk memastikan bahwa barang yang di impor atau di ekspor memiliki kualitas yang baik dan memenuhi standar internasional.
Beberapa jenis sertifikasi mutu yang dapat di terapkan pada barang impor dan ekspor antara lain:
- Sertifikasi ISO
- Selanjutnya, Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Kemudian, Sertifikasi Halal
- Kemudian, Sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)
Pengawasan Pelaksanaan UU Tentang Impor Ekspor
Pelaksanaan UU Tentang Impor di Indonesia di tangani oleh beberapa lembaga dan instansi pemerintah, seperti:
- Kementerian Perdagangan
- Kemudian, Kementerian Keuangan
- Selanjutnya, Kementerian Pertanian
- Kemudian, Kementerian Kesehatan
- Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Selanjutnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN)
- Kemudian, Badan POM
- Kemudian, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
Lembaga dan instansi pemerintah tersebut bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Tentang Impor di Indonesia. Pengawasan ini di lakukan untuk memastikan bahwa semua proses impor dan ekspor di lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
UU Tentang Impor adalah peraturan hukum yang sangat penting dalam menjaga arus barang yang masuk dan keluar dari Indonesia. UU ini mengatur berbagai hal terkait dengan impor dan ekspor, seperti pengenaan bea masuk dan pajak impor, pembatasan impor dan ekspor terhadap barang tertentu, persyaratan teknis untuk barang impor, persyaratan teknis dan administratif untuk barang ekspor, serta sertifikasi mutu pada barang impor dan ekspor.
Untuk menjaga keamanan nasional dan meningkatkan perekonomian negara, pelaksanaan UU Tentang Impor di Indonesia harus di awasi dengan ketat oleh lembaga dan instansi pemerintah yang berwenang.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id