Indonesia sebagai negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alamnya memiliki potensi ekspor impor yang besar. Namun, untuk melakukan kegiatan ekspor impor tersebut, di butuhkan pengetahuan mengenai aturan dan prosedur yang berlaku. Di Indonesia, aturan dan prosedur ekspor impor di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perdagangan, atau yang lebih di kenal dengan UU Ekspor Impor Indonesia.
Apa itu Uu Ekspor dan Impor Indonesia?
UU Ekspor Impor Indonesia adalah undang-undang yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor di Indonesia. UU ini mencakup berbagai aspek, seperti perizinan, pengawasan, dan pengaturan komoditas. Tujuan dari UU Ekspor Impor Indonesia adalah untuk memperkuat sektor perdagangan dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.
Perizinan Ekspor Impor – Uu Ekspor dan Impor Indonesia
Salah satu aspek yang di atur dalam UU Ekspor Impor Indonesia adalah perizinan ekspor impor. Agar dapat melakukan kegiatan ekspor impor, perusahaan harus memiliki izin ekspor impor dari Kementerian Perdagangan. Izin ini berfungsi sebagai pengawasan terhadap jumlah dan jenis komoditas yang dapat di ekspor atau di impor. Selain itu, izin ekspor impor juga di perlukan untuk keperluan pencatatan statistik perdagangan.
Perizinan ekspor impor yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan terbagi menjadi dua jenis, yaitu izin umum dan izin khusus. Izin umum di berikan untuk komoditas yang tidak terdapat batasan ekspor impornya, sedangkan izin khusus diberikan untuk komoditas yang terdapat batasan ekspor impornya.
Pengawasan Ekspor Impor – Uu Ekspor dan Impor Indonesia
Selain perizinan, UU Ekspor Impor juga mengatur pengawasan terhadap kegiatan ekspor impor. Pengawasan ini di lakukan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk mencegah terjadinya praktik illegal dan menyelundupkan barang.
Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian Perdagangan juga menerapkan sistem elektronik dalam proses pemberian izin ekspor impor. Sistem ini dikenal dengan nama Trade Electronic System (TES). Dengan adanya TES, perusahaan dapat mengajukan permohonan izin ekspor impor secara online dan dapat memantau status permohonannya secara real-time.
Komoditas yang Dapat Di ekspor dan Di impor – Uu Ekspor dan Impor Indonesia
UU Ekspor Impor juga mengatur jenis komoditas yang dapat di ekspor dan di impor. Komoditas yang dapat di ekspor dan di impor harus memenuhi standar yang di tetapkan oleh pemerintah Indonesia dan negara tujuan ekspor impor. Standar ini mencakup aspek kualitas, kuantitas, dan keamanan produk.
Beberapa komoditas yang dapat di ekspor dari Indonesia antara lain produk pertanian, produk perkebunan, dan produk manufaktur. Sedangkan, beberapa komoditas yang dapat di impor ke Indonesia antara lain bahan baku industri, barang konsumsi, dan barang modal.
Tarif Bea Masuk dan Ketentuan Pajak – Uu Ekspor dan Impor Indonesia
UU Ekspor Impor juga mengatur tarif bea masuk dan ketentuan pajak untuk kegiatan ekspor impor. Tarif bea masuk di kenakan pada barang-barang yang di impor ke Indonesia. Besar tarif bea masuk di tetapkan berdasarkan jenis barang dan negara asal barang tersebut. Sedangkan, ketentuan pajak di kenakan pada perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor impor. Besar pajak yang harus di bayarkan tergantung pada jenis komoditas yang di ekspor impor dan nilai transaksi yang di lakukan.
Kesimpulan
UU Ekspor Impor Indonesia adalah undang-undang yang sangat penting bagi kegiatan perdagangan di Indonesia. Dengan memahami aturan dan prosedur yang di atur dalam UU ini, perusahaan dapat melakukan kegiatan ekspor impor dengan lancar dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Selain itu, kepatuhan terhadap Ekspor Impor juga dapat mencegah terjadinya praktik illegal dan menyelundupkan barang, sehingga dapat memperkuat sektor perdagangan dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.
Baca Juga: Daftar OSS Perizinan