Urus SKCK Syarat

Urus SKCK Syarat

Apa itu SKCK?

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kepolisian setempat sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau telah menjalani hukuman atas tindakan kriminal yang pernah dilakukan. SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, pendaftaran kuliah, atau pengurusan visa.

Syarat Pengurusan SKCK

Untuk mengurus SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:

  • Warga negara Indonesia atau asing yang memiliki KTP elektronik atau paspor.
  • Usia minimal 17 tahun.
  • Tidak memiliki catatan kriminal atau telah menjalani hukuman atas tindakan kriminal yang pernah dilakukan.

Prosedur Pengurusan SKCK

Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk mengurus SKCK, diantaranya:

  1. Datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa identitas diri yang masih berlaku.
  2. Mengisi formulir permohonan SKCK dan menyerahkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan paspor.
  3. Melakukan pembayaran biaya pengurusan SKCK.
  4. Mengambil SKCK setelah proses verifikasi selesai.
  Pembaharuan SKCK

Biaya Pengurusan SKCK

Biaya pengurusan SKCK berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi. Namun, pada umumnya biaya pengurusan SKCK berkisar antara Rp 30.000 sampai Rp 50.000.

SKCK Online

Kini, pengurusan SKCK bisa dilakukan secara online melalui website https://skck.polri.go.id/. Namun, untuk pengambilan SKCK, masih harus dilakukan langsung di kantor polisi terdekat.

Kesimpulan

Urus SKCK syarat dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengurusnya. Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan dan biaya pengurusan yang berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi. Namun, dengan adanya layanan SKCK online, pengurusan SKCK menjadi lebih mudah dan efisien.

admin