Urus Perpanjangan untuk Paspor Mati – Berpergian keluar negeri menjadi suatu kebutuhan yang harus di lakukan oleh banyak orang, baik untuk keperluan bisnis maupun liburan. Namun, sebelum melakukan perjalanan tersebut, ada satu hal yang harus di lakukan terlebih dahulu yaitu memperpanjang paspor.
Maka, Bagi yang mempunyai paspor yang masih berlaku, memperpanjang paspor menjadi hal yang mudah. Namun, bagaimana jika paspor yang di miliki telah mati? Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara perpanjang paspor mati.
Apa Itu Paspor Mati?
Kemudian, Paspor mati adalah paspor yang telah melewati masa berlakunya. Maka, Saat paspor telah mati, maka tidak bisa lagi di gunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, memperpanjang paspor menjadi suatu keharusan bagi siapa saja yang ingin keluar dari Indonesia.
Kenapa Harus Urus Perpanjangan untuk Paspor Mati?
Namun, Memperpanjang paspor mati menjadi sangat penting karena Anda tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri dengan paspor yang mati. Selain itu, memperpanjang paspor juga di butuhkan karena adanya perubahan informasi dalam paspor seperti perubahan data pribadi maupun perubahan status perkawinan.
Syarat dan Prosedur Urus Perpanjangan untuk Paspor Mati
Kemudian, Berikut adalah syarat dan prosedur perpanjang paspor mati:
Syarat Urus Perpanjangan untuk Paspor Mati
1. Pertama, Paspor mati
2. Kemudian, Fotokopi KTP dan KK
3. Selanjutnya, Surat keterangan kerja (untuk pegawai negeri atau karyawan swasta) atau surat keterangan usaha (untuk pebisnis)
4. Setelah itu, Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Prosedur Urus Perpanjangan untuk Paspor Mati
1. Siapkan semua persyaratan yang di perlukan.
2. Datang ke kantor Imigrasi terdekat.
3. Ambil formulir permohonan perpanjangan paspor mati.
4. Isi formulir tersebut dengan data yang benar dan lengkap.
5. Serahkan formulir permohonan perpanjangan paspor mati beserta persyaratan lainnya ke petugas Imigrasi.
6. Tunggu proses verifikasi data dan pencetakan paspor oleh petugas Imigrasi.
7. Bayar biaya perpanjangan paspor mati.
8. Ambil paspor yang telah di perpanjang.
Biaya Urus Perpanjangan untuk Paspor Mati
Maka, Biaya perpanjang paspor mati adalah sebesar Rp355.000,-
Waktu Pengerjaan Urus Perpanjangan untuk Paspor Mati
Namun, Waktu pengerjaan perpanjangan paspor mati adalah 1-3 hari kerja, tergantung dari jumlah permohonan yang masuk ke kantor Imigrasi.
Penutup
Maka, Demikianlah panduan lengkap mengenai cara perpanjang paspor mati. Pastikan Anda melengkapi seluruh persyaratan yang di perlukan dan mengikuti prosedur yang telah di sebutkan di atas agar proses perpanjangan paspor mati bisa berjalan dengan lancar dan cepat. Selamat melakukan perjalanan ke luar negeri!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: