Urus Paspor Tanpa Kartu Keluarga 2023

Urus Paspor Tanpa Kartu Keluarga 2023

Mendapatkan paspor adalah hal yang penting bagi setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, kadang-kadang kita mengalami kesulitan saat harus mengurus paspor, terutama jika kita tidak memiliki kartu keluarga. Bagi sebagian orang, kartu keluarga dapat menjadi kendala untuk mendapatkan paspor.

Namun, jangan khawatir karena saat ini pemerintah sedang melakukan perubahan pada sistem pengurusan paspor. Pada tahun 2023, akan ada peraturan baru yang memungkinkan seseorang untuk mengurus paspor tanpa harus memiliki kartu keluarga.

Syarat Urus Paspor Tanpa Kartu Keluarga pada 2023

Meskipun aturan baru ini masih dalam tahap perencanaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengurus paspor tanpa kartu keluarga pada tahun 2023. Beberapa syarat tersebut adalah:

  1. Membawa KTP asli dan fotokopi
  2. Untuk mengurus paspor tanpa kartu keluarga, seseorang harus membawa KTP asli dan fotokopi. KTP ini akan menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk pengurusan paspor.

  3. Membawa surat keterangan domisili
  4. Surat keterangan domisili juga harus disertakan saat mengurus paspor. Surat ini dapat diperoleh dari kelurahan atau kecamatan tempat tinggal.

  5. Membawa surat keterangan lahir
  6. Surat keterangan lahir juga diperlukan untuk mengurus paspor tanpa kartu keluarga. Surat ini dapat diperoleh dari kantor catatan sipil atau kelurahan tempat lahir.

  7. Menyiapkan biaya pengurusan paspor
  8. Tentu saja, biaya pengurusan paspor juga harus disiapkan. Biaya ini akan berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang diinginkan dan lamanya proses pengurusan.

  9. Umur minimal 17 tahun
  10. Untuk mengurus paspor, seseorang harus berusia minimal 17 tahun. Namun, jika usia kurang dari 17 tahun, dapat diwakilkan oleh orangtua atau wali yang sah.

  Apakah Aplikasi M Paspor Aman 2023?

Cara Mengurus Paspor Tanpa Kartu Keluarga pada 2023

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, maka langkah selanjutnya adalah mengurus paspor tanpa kartu keluarga. Berikut adalah cara mengurus paspor tanpa kartu keluarga pada tahun 2023:

  1. Mendaftar online
  2. Untuk menghindari antrian yang panjang, sebaiknya melakukan pendaftaran online terlebih dahulu. Caranya sangat mudah, cukup mengunjungi situs resmi Kementerian Luar Negeri dan mengikuti langkah-langkah yang ada.

  3. Mengunjungi kantor imigrasi
  4. Setelah mendaftar online, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor imigrasi yang telah ditentukan. Pada saat kunjungan, jangan lupa membawa semua dokumen yang diperlukan serta biaya pengurusan paspor.

  5. Mengambil paspor
  6. Setelah proses pengurusan selesai, seseorang bisa mengambil paspor di kantor imigrasi atau mengajukan pengiriman ke alamat yang telah ditentukan.

Itulah informasi mengenai urus paspor tanpa kartu keluarga pada tahun 2023. Sebagai catatan, peraturan ini masih dalam tahap perencanaan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, pastikan selalu mengikuti informasi terbaru dari pihak berwenang sebelum mengurus paspor tanpa kartu keluarga.

  Pengiriman Paspor Via Jne 2023

admin