Apa itu Urus Paspor Tanpa KTP?
Urus Paspor Tanpa KTP – Paspor adalah dokumen perjalanan yang di keluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya yang ingin bepergian ke luar negeri. Sedangkan, E-KTP merupakan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang berisi informasi identitas penduduk Indonesia. Menurut kebijakan pemerintah, E-KTP akan menjadi syarat wajib untuk perpanjangan paspor mulai tahun 2023.
Mengapa Urus Paspor Tanpa KTP Masih Di butuhkan?
Meski E-KTP akan menjadi syarat wajib untuk perpanjangan paspor, namun hingga saat ini masih banyak warga negara Indonesia yang belum memiliki E-KTP atau E-KTP-nya belum valid. Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri memberikan kesempatan bagi warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspornya tanpa harus memiliki atau menggunakan E-KTP hingga tahun 2023.
Cara Urus Paspor Tanpa KTP
Berikut adalah cara perpanjang paspor tanpa E-KTP:
- Siapkan dokumen yang di perlukan seperti KTP, KK, dan paspor lama
- Datang ke Kantor Imigrasi terdekat
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran di panggil
- Setelah di panggil, serahkan dokumen yang di perlukan dan bayar biaya administrasi
- Tunggu paspor baru di ambil pada waktu yang telah di tentukan
Persyaratan Urus Paspor Tanpa KTP
Berikut adalah persyaratan perpanjang paspor tanpa E-KTP:
- Paspor lama
- KTP asli
- KK asli
- Pas foto berwarna 4×6 cm sebanyak 2 lembar
- Biaya administrasi
Urus Paspor Tanpa KTP: Konsultasi dengan Kantor Imigrasi
Langkah pertama yang harus di ambil adalah menghubungi kantor imigrasi terdekat. Setiap kantor imigrasi mungkin memiliki kebijakan yang sedikit berbeda terkait perpanjangan paspor tanpa KTP, sehingga penting untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini. Anda dapat menelepon atau mengunjungi langsung kantor imigrasi untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
2. Siapkan Dokumen Alternatif Urus Paspor Tanpa KTP
Meskipun KTP biasanya di wajibkan, ada beberapa dokumen alternatif yang dapat di gunakan untuk membuktikan identitas dan kewarganegaraan Anda. Beberapa dokumen yang mungkin diterima meliputi:
- Surat Keterangan Pengganti KTP (SKCKP): Jika KTP Anda hilang atau sedang dalam proses penggantian, Anda dapat meminta surat keterangan pengganti dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
- Kartu Keluarga (KK): Kartu Keluarga dapat di gunakan sebagai bukti identitas tambahan yang menunjukkan data keluarga Anda.
- Akte Kelahiran: Akte kelahiran dapat membantu membuktikan identitas dan kewarganegaraan Anda.
- Paspor Lama: Jika Anda masih memiliki paspor lama yang belum kedaluwarsa, ini bisa menjadi bukti identitas yang valid.
- Surat Keterangan Domisili: Surat ini bisa di peroleh dari kelurahan setempat dan menyatakan tempat tinggal Anda saat ini.
3. Proses Pengajuan Urus Paspor Tanpa KTP
Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia telah menyediakan layanan pengajuan paspor secara online melalui website resmi mereka. Ini memudahkan proses pengajuan karena Anda bisa mengunggah dokumen yang di perlukan langsung dari rumah. Namun, pastikan semua dokumen yang diunggah adalah salinan yang jelas dan dapat di baca.
Kesimpulan
Perpanjang paspor tanpa E-KTP masih bisa di lakukan hingga tahun 2023 untuk warga negara Indonesia yang belum memiliki atau menggunakan E-KTP. Namun, sebagai persiapan untuk masa depan, di sarankan untuk segera membuat dan memperbarui E-KTP agar tidak kesulitan saat perpanjangan paspor di masa mendatang. Baca Juga: Daftar Baru Paspor Online
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: