Urus Paspor Kilat 1 Hari

 

Pengenalan Urus Paspor Kilat

Urus Paspor Kilat – Bagi sebagian orang, memiliki paspor adalah kebutuhan penting dalam kehidupan sehari-hari. Maka, Tidak hanya untuk tujuan wisata, tetapi juga untuk keperluan bisnis dan studi. Namun, terkadang situasi mendesak membutuhkan paspor dalam waktu yang sangat singkat. Untuk itulah, pemerintah Indonesia menyediakan layanan paspor kilat yang dapat diterbitkan dalam waktu 1 hari. Pada artikel ini, kami akan menjelaskan bagaimana cara mengurus paspor kilat 1 hari pada tahun 2023.

Persyaratan Urus Paspor Kilat

Persyaratan Urus Paspor Kilat

Kemudian, Sebelum mengurus paspor kilat, pastikan untuk memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Telah mengisi formulir permohonan paspor secara online
  • Melampirkan fotokopi KTP dan Akta Kelahiran
  • Memiliki paspor lama yang masih berlaku
  • Tidak memiliki kasus hukum atau masalah keimigrasian
  • Melampirkan surat keterangan pekerjaan atau sekolah
  • Membayar biaya paspor kilat yang lebih mahal dari paspor biasa

Langkah-Langkah Urus Paspor Kilat

Maka, Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus paspor kilat dalam waktu 1 hari:

  1. Pertama, Daftar online pada website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi
  2. Kemudian, Pilih kantor Imigrasi terdekat untuk pengambilan paspor
  3. Selanjutnya, Bayar biaya paspor kilat melalui bank atau aplikasi e-wallet
  4. Setelah itu, Pilih jadwal layanan paspor kilat dan pastikan untuk hadir tepat waktu
  5. Maka, Siapkan dokumen persyaratan dan jangan lupa membawa paspor lama
  6. Proses pengambilan foto dan sidik jari
  7. Tunggu pengumuman penerbitan paspor yang biasanya diumumkan pada akhir hari kerja
  8. Setelah paspor diterbitkan, lakukan pengambilan dengan menunjukkan KTP dan paspor lama
  9. Paspor kilat siap digunakan dalam waktu 1 hari

Biaya Urus Paspor Kilat

Kemudian, Biaya pengurusan paspor kilat lebih mahal dari paspor biasa. Namun, biaya ini sepadan dengan kebutuhan mendesak untuk memiliki paspor. Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya paspor kilat untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp 355.000,-
  • Paspor biasa 24 halaman: Rp 255.000,-
  • Paspor kilat 48 halaman: Rp 1.355.000,-
  • Paspor kilat 24 halaman: Rp 1.255.000,-

Kesimpulan Urus Paspor Kilat

Maka, Urus paspor kilat dalam waktu 1 hari memang memerlukan persyaratan dan biaya yang lebih tinggi dari paspor biasa. Namun, jika situasi membutuhkan paspor dalam waktu singkat, paspor kilat bisa menjadi solusi yang efektif dan mudah. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah pengurusan dengan benar untuk mendapatkan paspor kilat secara cepat dan efisien.

Biaya Urus Paspor Kilat

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

admin