Daftar Isi
- 1 Urus dokumen untuk pernikahan WNA
- 2 Kerugian Nikah Sirih
- 3 Apa saja yang harus di urus sehingga perkawinan anda bisa resmi :
- 4
- 5 Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- 6
- 7 Bagaimana Caranya URUS DOKUMEN UNTUK PERNIKAHAN WNA ?
- 8 Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
PT Jangkar Global Groups mempunya divisi khusus urus dokumen untuk pernikahan wna. Mulai dari pendampingan tata cara mengurus surat singel dari negara yang bersangkutan, pengurusan surat singel/surat tidak ada halangan menikah/NOC/CNI dari kedutaan yang bersangkutan, menikah di KUA atau menikah di catatan sipil sampai legalisir dokumen kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan yang bersangkutan.
Urus dokumen untuk pernikahan WNA
Kami memberikan solusi terbaik untuk anda supaya anda tidak terjebak terhadap oknum yang memberikah cara-cara pintas dan oknum yang membuat surat asli tapi palsu. Apalah gunanya jika anda menikah secara mewah tapi perkawinan anda tidak tercatat secara resmi di pemerintah indonesia dan tidak tercatat di negara yang bersangkutan. Anda pasti kecewa dan malu seumur hidup.
Kerugian Nikah Sirih
Jika pernikahan campuran anda tidak tercatat di kedutaan yang bersangkutan dan tidak tercatat di KUA/Catatan sipil, sama halnya anda menikah siri alias menikah tidak resmi. Apa saja kerugian yang akan anda tanggung seumur hidup jika pernikahan anda adalah nikah siri ? Inilah yang akan anda dapatkan :
- Anda tidak bisa apply visa family ke negara suami/istri anda karena anda tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan yang sah menurut aturan 2 negara yang berbeda
- Apabila anda mempunyai anak dari hasil perkawinan campuran maka nama bapaknya anak anda tidak akan tercantum di dalam akta kelahiran anak anda alias anak seorang ibu tanpa bapak.
- Anak anda tidak bisa mewarisi harta bapaknya karena sangat sulit pembuktian secara hukum dikarenakan tidak adanya bukti yang sah terhadap perkawinan anda.
- Suami/Istri anda yang WNA tidak bisa mengurus surat izin menetap di Indonesia di imigrasi.
Lantas bagaimana kalau anda terlanjur menikah dan sudah mempunyai anak dari hasil perkawinan anda ? Kalau anda beragama islam maka anda harus melakukan isbath nikah di pengadilan agama dan jika anda non islam maka anda harus mengurus dokumen pernikahan ulang seperti halnya anda akan melakukan perkawinan, repot banget bukan ?
Apa saja yang harus di urus sehingga perkawinan anda bisa resmi :
- Calon pengantin WNA harus mengurus surat singel dari negara yang bersangkutan
- Surat singel dari negara yang bersangkutan harus di bawa ke kedutaannya yang berada di indonesia untuk di catatkan dan dibuatkan NOC (No Objection Certificate) atau CNI (Certificate No Impedement) alias surat tidak ada halangan untuk menikah dengan WNI
- Setelah mendapatkan NOC/CNI maka langkah selanjutnya anda menterjemahkan surat NOC/CNI itu kedalam bahasa indonesia.
- Dokumen CNI yang asli dan yang terjemah bahasa indonesia di bawa ke KUA/Gereja untuk mendaftar pernikahan. Jangan lupa calon pengantin WNI juga mengurus surat keterangan belum menikah di Kelurahan, KUA/Disduk Capil.
- Setelah anda mendapat buku nikah KUA atau surat pemberkatan dari gereja maka anda harus melaporkan perkawinan anda ke Disduk Capil supaya status anda di KTP bisa berubah menjadi : Menikah.
- Setelah anda mempunyai Buku Nikah/Akta perkawinan maka anda harus melegalisir Buku Nikah/Akta perkawinan dari disduk capil ke : Kemenag, Kemenkumham, Kemenlu dan kedutaan.
Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
4. Adanya surat asli tapi palsu
5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
3. Sehingga kantor memiliki alamat yang jelas
4. Di sisi lain staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
5. Selanjutnya konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
6. Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
7. Selanjutnya update informasi perkembangan order
8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
9. Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
10. Sehingga tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
11. Terakhir lbih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Bagaimana Caranya URUS DOKUMEN UNTUK PERNIKAHAN WNA ?
Selanjutnya, Cara kirim urus dokumen untuk pernikahan wna bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Selanjutnya terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya