Umur Minimal Paspor 2023

Umur Minimal Paspor 2023

Paspor adalah dokumen penting bagi seseorang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini berisi informasi pribadi dan juga fungsi sebagai identitas yang sah di luar negeri. Sebagai warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah umur minimal untuk memiliki paspor.

Peraturan Umur Minimal Paspor

Hingga saat ini, peraturan umur minimal untuk memiliki paspor yang berlaku di Indonesia adalah 17 tahun. Artinya, seseorang yang berusia di bawah 17 tahun tidak akan diizinkan untuk memiliki paspor. Namun, pada tahun 2023, peraturan ini akan mengalami perubahan.

Berdasarkan keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, umur minimal untuk memiliki paspor akan dinaikkan menjadi 18 tahun. Hal ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak dan mencegah perdagangan manusia. Dalam keputusan ini, disebutkan bahwa anak yang ingin bepergian ke luar negeri harus didampingi oleh orang tua atau wali. Namun, jika anak tersebut sudah berusia di atas 18 tahun, maka tidak perlu lagi didampingi oleh orang tua atau wali.

  Sop Paspor Hilang 2024

Alasan Perubahan Peraturan Paspor

Tujuan utama dari perubahan peraturan umur minimal paspor adalah untuk melindungi anak dari perdagangan manusia. Hal ini menjadi perhatian utama karena Indonesia menjadi salah satu negara yang rawan terhadap kasus perdagangan manusia. Dengan menaikkan umur minimal paspor menjadi 18 tahun, diharapkan dapat mengurangi risiko anak menjadi korban perdagangan manusia.

Selain itu, perubahan peraturan ini juga dilakukan untuk memperkuat keamanan negara. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus mempertahankan keamanan negara dan tidak memberikan kesempatan bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk bepergian ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Dengan menaikkan umur minimal paspor menjadi 18 tahun, diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan paspor.

Persyaratan Pembuatan Paspor

Untuk membuat paspor, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini berlaku untuk semua orang, termasuk anak-anak yang ingin membuat paspor. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  • Memiliki KTP atau kartu keluarga
  • Melampirkan fotokopi KTP atau kartu keluarga
  • Melampirkan surat izin dari orang tua atau wali jika berusia di bawah 18 tahun
  • Melampirkan akta kelahiran
  • Membayar biaya pembuatan paspor
  Cara Perpanjang Paspor Bogor: Panduan Lengkap

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka proses pembuatan paspor dapat dilakukan. Proses pembuatan paspor dilakukan di Kantor Imigrasi atau KBRI terdekat dengan tempat tinggal. Setelah proses pembuatan selesai, paspor akan diambil di tempat yang sama dengan membawa tanda terima pembayaran.

Kesimpulan

Pada tahun 2023, peraturan umur minimal untuk memiliki paspor akan mengalami perubahan menjadi 18 tahun. Hal ini dilakukan untuk melindungi anak dari perdagangan manusia dan memperkuat keamanan negara. Jika Anda ingin membuat paspor, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan dan melakukan proses pembuatan di Kantor Imigrasi atau KBRI terdekat.

admin