Umur Berapa Bikin SKCK

Umur Berapa Bikin SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang seringkali dibutuhkan dalam berbagai situasi, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau bahkan untuk keperluan pernikahan. Namun, tidak semua orang dapat membuat SKCK dengan mudah. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk mengenai umur. Lalu, umur berapa seseorang bisa membuat SKCK di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini.

Persyaratan Umur Membuat SKCK

Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, seseorang harus berusia minimal 17 tahun untuk dapat membuat SKCK. Hal ini diatur berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, jika Anda belum mencapai usia 17 tahun, Anda tidak dapat membuat SKCK.

Namun, perlu diingat bahwa SKCK tidak hanya dibutuhkan oleh warga negara Indonesia saja. Orang asing yang tinggal di Indonesia juga seringkali membutuhkan dokumen ini. Untuk orang asing, persyaratan umur untuk membuat SKCK bisa berbeda-beda tergantung pada negara asal dan jenis visa yang dimiliki. Jadi, pastikan untuk mengecek persyaratan yang berlaku bagi orang asing sebelum membuat SKCK.

  Seperti Apa SKCK

Cara Membuat SKCK

Jika Anda sudah memenuhi persyaratan umur untuk membuat SKCK, berikut adalah beberapa langkah yang harus Anda lakukan:

  1. Datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa identitas diri yang sah, seperti KTP atau paspor.
  2. Minta formulir permohonan SKCK dan isi dengan lengkap. Pastikan Anda memberikan informasi yang akurat dan jujur.
  3. Setelah mengisi formulir, serahkan kepada petugas polisi dan tunggu untuk dipanggil ke ruangan pemeriksaan.
  4. Di ruangan pemeriksaan, petugas akan melakukan verifikasi data, mengambil sidik jari, dan juga melakukan foto.
  5. Setelah selesai, Anda akan diberikan tanda bukti bahwa Anda sudah mengajukan permohonan SKCK. Anda bisa mengambil SKCK Anda setelah beberapa waktu, tergantung pada kebijakan kantor polisi setempat.

Sangat penting untuk diingat bahwa membuat SKCK tidaklah gratis. Ada biaya administrasi yang harus dibayar terlebih dahulu sebelum Anda bisa mengajukan permohonan. Besaran biaya ini berbeda-beda tergantung pada lokasi kantor polisi dan juga jenis pelayanan yang Anda butuhkan. Pastikan Anda menanyakan besaran biaya yang harus dibayar sebelum melakukan proses pembuatan SKCK.

  SKCK Online Depok Polsek: Cara Mudah Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Kesimpulan

Jadi, umur berapa seseorang bisa membuat SKCK di Indonesia? Minimal 17 tahun. Pastikan Anda memenuhi persyaratan umur dan juga persyaratan lainnya sebelum mengajukan permohonan SKCK. Selain itu, pastikan juga untuk membawa identitas diri yang sah dan membayar biaya administrasi yang dibutuhkan. Dengan memenuhi semua persyaratan ini, Anda bisa mendapatkan SKCK dengan mudah dan cepat. Semoga artikel ini bermanfaat!

admin