Ukuran Kertas SKCK

Adi

Updated on:

Ukuran Kertas SKCK
Direktur Utama Jangkar Goups

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu dokumen penting yang di perlukan dalam berbagai keperluan di Indonesia. Mulai dari melamar pekerjaan, mengajukan visa ke luar negeri, hingga mengurus izin usaha, seringkali membutuhkan SKCK sebagai syarat wajib. Untuk mengurus SKCK, salah satu persyaratan yang harus di penuhi adalah mengisi formulir SKCK dan melampirkan fotokopi KTP serta pasphoto terbaru. Selain itu, ukuran kertas yang di gunakan juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai ukuran kertas SKCK yang perlu di ketahui.

Mengurus SKCK Di Jakarta

Persyaratan Ukuran Kertas SKCK

Persyaratan Ukuran Kertas SKCK

Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, ukuran kertas yang di gunakan untuk SKCK adalah ukuran kertas A4. Ukuran ini memiliki di mensi 210 x 297 mm. Selain itu, kertas yang di gunakan juga harus berwarna putih dan memiliki tingkat kecerahan yang cukup. Hal ini di maksudkan agar formulir SKCK yang di isi dan dicetak bisa terlihat jelas dan mudah di baca.

  Apakah Skck Bisa Diwakilkan?

Di samping itu, ada juga beberapa persyaratan lainnya yang perlu di perhatikan dalam penggunaan kertas untuk SKCK. Berikut adalah beberapa persyaratan tersebut:

1. Kertas Tidak Boleh Terlipat atau Terjepit

Saat mengisi formulir SKCK, pastikan kertas yang di gunakan dalam keadaan rata dan tidak terlipat atau terjepit. Hal ini di karenakan kertas yang terlipat atau terjepit akan sulit untuk di pindai atau di fotokopi. Sehingga, bisa menghambat proses pengurusan SKCK.

2. Tidak Boleh Di coret atau Di kotori Dan Ukuran Kertas SKCK

Formulir SKCK yang di isi harus bersih dan tidak di coret atau di kotori. Hal ini di lakukan agar data yang tertera pada formulir tidak tercampur dengan data yang tidak sesuai. Selain itu, formulir SKCK yang di coret atau di kotori juga akan sulit untuk di proses. Sehingga, bisa memperpanjang waktu pengurusan SKCK.

3. Tinta yang Di gunakan Harus Hitam

Saat mengisi formulir SKCK, pastikan menggunakan tinta hitam agar tulisan yang tercetak jelas dan mudah di baca. Hindari menggunakan tinta warna atau pensil karena bisa mempersulit proses pengolahan data.

  SKCK Daerah Lampung

4. Tidak Boleh Menggunakan Kertas yang Sudah Di pakai

Saat mengurus SKCK, pastikan menggunakan kertas yang baru dan belum di pakai sebelumnya. Hindari menggunakan kertas bekas atau kertas daur ulang karena bisa mempengaruhi kualitas tulisan yang tercetak.

Cara Mencetak Formulir Dan Ukuran Kertas SKCK

Cara Mencetak Formulir Dan Ukuran Kertas SKCK

Setelah mengisi formulir SKCK, langkah selanjutnya adalah mencetak formulir tersebut. Berikut adalah cara mencetak formulir SKCK dengan benar:

1. Persiapkan Printer dan Kertas A4

Pertama-tama, pastikan printer telah siap untuk di gunakan. Lalu, siapkan kertas A4 yang akan di gunakan untuk mencetak formulir SKCK.

2. Buka File Formulir SKCK

Buka file formulir SKCK yang telah di unduh dari situs kepolisian atau di berikan langsung oleh petugas yang bertugas. Pastikan file tersebut telah di simpan dengan nama yang jelas dan mudah di ingat.

3. Cek Pengaturan Cetak Dan Ukuran Kertas SKCK

Sebelum mencetak formulir SKCK, pastikan pengaturan cetak pada printer telah benar. Cek ukuran kertas, orientasi kertas, dan jumlah salinan yang akan di cetak.

  Beda SKCK Dan SKKb

4. Cetak Formulir Dan Ukuran Kertas SKCK

Setelah semua pengaturan cetak telah benar, maka langkah selanjutnya adalah mencetak formulir SKCK. Pastikan kertas yang di gunakan telah rata dan tidak terlipat atau terjepit pada saat proses pencetakan.

Kesimpulan Ukuran Kertas SKCK

Ukuran kertas SKCK yang di gunakan adalah ukuran kertas A4 dengan di mensi 210 x 297 mm. Selain itu, kertas yang di gunakan juga harus berwarna putih dan memiliki tingkat kecerahan yang cukup. Untuk mencetak formulir SKCK, pastikan menggunakan kertas yang rata dan tidak terlipat atau terjepit. Selain itu, hindari menggunakan kertas bekas atau kertas daur ulang karena bisa mempengaruhi kualitas tulisan yang tercetak. Dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku, pengurusan SKCK bisa lebih mudah dan lancar.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor