Ukuran Fotocopy KTP Untuk SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian yang digunakan sebagai syarat pada saat pengajuan dokumen tertentu seperti saat melamar pekerjaan atau saat memperpanjang izin tinggal di Indonesia. Salah satu persyaratan utama dalam membuat SKCK adalah fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Namun, ukuran fotocopy KTP untuk SKCK ternyata memiliki perbedaan dengan ukuran fotocopy KTP pada umumnya. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai ukuran fotocopy KTP untuk SKCK.

Ukuran Fotocopy KTP Biasa

Ukuran fotocopy KTP biasa adalah 1:1 atau sama dengan ukuran kartu aslinya. Ukuran asli KTP adalah 8,5 cm x 5,4 cm, sehingga ukuran fotocopy KTP biasa juga memiliki ukuran yang sama. Namun, ukuran fotocopy KTP untuk SKCK memiliki perbedaan dengan ukuran fotocopy biasa.

Ukuran Fotocopy KTP untuk SKCK

Menurut kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia, ukuran fotocopy KTP untuk SKCK adalah ¾ dari ukuran asli KTP. Hal ini dilakukan agar fotocopy KTP yang digunakan pada SKCK tidak terlalu besar dan mudah dibawa-bawa.

  Persyaratan Perpanjang SKCK

Ukuran fotocopy KTP untuk SKCK adalah 6,4 cm x 4,1 cm. Selain itu, fotocopy KTP yang digunakan juga harus berwarna dan jelas terlihat. Jika fotocopy KTP yang digunakan tidak jelas atau buram, maka permohonan SKCK bisa ditolak oleh pihak kepolisian.

Bagaimana Cara Membuat Fotocopy KTP untuk SKCK?

Untuk membuat fotocopy KTP untuk SKCK, pertama-tama siapkan KTP asli dan mesin fotocopy. Kemudian, letakkan KTP asli pada mesin fotocopy dan atur ukuran menjadi 6,4 cm x 4,1 cm. Setelah itu, tekan tombol fotocopy pada mesin fotocopy dan pastikan bahwa hasil fotocopy KTP jelas dan berwarna.

Bagaimana Jika KTP Sudah Kadaluarsa?

Jika KTP yang digunakan sudah kadaluarsa, maka sebaiknya membuat KTP baru terlebih dahulu sebelum membuat fotocopy untuk SKCK. Hal ini karena pihak kepolisian memerlukan data yang terbaru dan valid dalam membuat SKCK.

Kesimpulan

Ukuran fotocopy KTP untuk SKCK adalah 6,4 cm x 4,1 cm atau ¾ dari ukuran asli KTP. Fotocopy KTP untuk SKCK juga harus berwarna dan jelas terlihat. Jika KTP sudah kadaluarsa, sebaiknya buat KTP baru terlebih dahulu sebelum membuat fotocopy untuk SKCK.

  SKCK Sesuai Domisili
admin