Tugas Utama Badan Karantina Pertahanan Biologis Indonesia

Akhmad Fauzi

Updated on:

Tugas Utama Badan Karantina
Direktur Utama Jangkar Goups

Indonesia, sebagai negara kepulauan yang kaya akan keanekaragaman hayati, secara inheren menghadapi risiko tinggi terhadap masuk dan menyebarnya hama serta penyakit dari luar. Ancaman ini tidak hanya berpotensi merusak sumber daya alam hayati kita—baik itu hewan, ikan, maupun tumbuhan—tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang masif serta mengancam kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan nasional.

Di sinilah Badan Karantina Indonesia (Barantin) memainkan peran yang sangat sentral dan strategis. Di bentuk melalui integrasi kewenangan karantina yang sebelumnya tersebar, Barantin adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan ini menandai komitmen serius negara dalam memperkuat pertahanan biologisnya.

Tugas utama Badan Karantina Indonesia (Barantin) adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Ini di lakukan melalui pencegahan dan pengendalian penyebaran hama dan penyakit yang tidak dapat di tolerir masuk ke Indonesia melalui pemeriksaan dan pengamatan. Tugas ini juga termasuk melindungi sumber daya alam, memastikan keamanan pangan, serta mendukung kelancaran perdagangan internasional.

Secara garis besar, tugas utama Badan Karantina Indonesia adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Namun, lingkup tugas ini jauh melampaui sekadar pemeriksaan di pelabuhan dan bandara. Barantin tidak hanya berfungsi sebagai garda terdepan perlindungan (biosecurity), tetapi juga bertindak sebagai economic tools yang memastikan kelancaran dan keamanan perdagangan komoditas hayati Indonesia di kancah global.

Artikel ini akan mengupas tuntas tiga pilar utama tugas Barantin, menyoroti bagaimana lembaga ini menyeimbangkan antara upaya perlindungan ketat terhadap sumber daya alam hayati (SDA) Indonesia dan peran vitalnya dalam memfasilitasi perdagangan yang sehat dan aman.

Visi dan Misi Badan Karantina Indonesia (Barantin)

Barantin memiliki Visi dan Misi ini menjadi landasan filosofis dan tujuan jangka panjang bagi Barantin dalam melaksanakan tugas utamanya, yang melampaui aspek teknis karantina menuju kontribusi nasional yang lebih besar.

Visi Barantin

Visi:

“Menjadi Karantina yang Kuat dalam Melindungi Kelestarian Sumber Daya Alam Hayati yang Memakmurkan Kehidupan Masyarakat Untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong.”

Penekanan Visi (“Karantina yang Kuat”):

Barantin mendefinisikan “Karantina yang Kuat” sebagai kemampuan untuk:

  1. Integritas dan Konsistensi: Menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, menjaga integritas, dan tidak mudah di intervensi oleh kepentingan luar.
  2. Keberlanjutan: Melaksanakan tugas di segala kondisi secara konsisten dan berkelanjutan.
  3. Karakter Institusi (KUAT): Menjadi institusi yang:

Kompeten

Unggul

Amanah

Tangguh

Misi Barantin

Untuk mencapai Visi tersebut, Barantin menetapkan tiga Misi utama:

Misi 1: Penyelenggaraan Sistem Perkarantinaan Holistik

Menyelenggarakan sistem perkarantinaan yang holistik dan terintegrasi.

Melalui kebijakan yang efektif serta layanan yang profesional untuk melindungi sumber daya alam hayati.

Misi 2: Keterlibatan Masyarakat

Membangun keterlibatan masyarakat dalam upaya penyelenggaraan perkarantinaan. (Menekankan peran aktif publik dalam biosecurity nasional).

Misi 3: Tata Kelola Lembaga (Good Governance)

Membangun Tata Kelola Badan Karantina Indonesia yang bersih, efektif, dan terpercaya (sesuai nilai-nilai Aparatur Sipil Negara/ASN BerAKHLAK).

Tugas Utama (Tiga Pilar Perlindungan dan Dukungan) Badan Karantina Indonesia (Barantin)

Tugas utama Barantin merupakan implementasi langsung dari mandatnya untuk melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Tugas-tugas ini secara substansial dapat di kategorikan menjadi tiga pilar yang saling mendukung:

Pilar I: Perlindungan Keamanan Hayati (Biosecurity)

Gerbang pilar ini merupakan tugas inti dan tradisional dari lembaga karantina, yang berfokus pada pencegahan masuk dan tersebarnya ancaman biologis yang berbahaya.

Aspek Tugas Detail Pelaksanaan
Inti Tugas Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri, antar-area, dan keluar wilayah NKRI.
Mekanisme Karantina Di lakukan melalui rangkaian tindakan karantina di setiap titik pemasukan dan pengeluaran (Pelabuhan, Bandara, Pos Lintas Batas Negara), yang meliputi:
Pemeriksaan Melakukan pemeriksaan fisik dan laboratorium terhadap kesehatan, mutu, dan keamanan komoditas yang di lalulintaskan.
Perlakuan (Treatment) Memberikan tindakan penanganan (misalnya di sinfeksi, fumigasi) terhadap komoditas yang di curigai atau berpotensi membawa hama/penyakit, bertujuan untuk mematikan atau menghilangkan agen pengganggu.
Tindakan Hukum Melaksanakan Penahanan, Penolakan (Rejection), Pemusnahan, atau Pembebasan komoditas karantina sesuai prosedur hukum jika tidak memenuhi persyaratan kesehatan, keamanan, atau terinfeksi.
Tujuan Akhir Menjaga status kesehatan dan keamanan sumber daya alam hayati Indonesia dan mencegah dampak sosial-ekonomi akibat wabah penyakit.

 

Pilar II: Fasilitasi Perdagangan (Trade Facilitation)

Selain sebagai gerbang pertahanan, Barantin juga berperan sebagai fasilitator penting yang memastikan komoditas Indonesia dapat bersaing dan di terima di pasar global.

Aspek Tugas Detail Pelaksanaan
Inti Tugas Mendukung kelancaran arus perdagangan (ekspor, impor, dan antar-area) komoditas Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang aman, sehat, dan sesuai standar internasional.
Peran “Economic Tools” Barantin berfungsi sebagai instrumen ekonomi yang menjamin compliance (kepatuhan) komoditas terhadap regulasi karantina internasional (seperti standar dari WOAH/OIE dan IPPC) dan persyaratan teknis negara mitra dagang.
Sertifikasi Karantina Menerbitkan dokumen jaminan kesehatan dan keamanan, seperti Sertifikat Karantina (Phytosanitary Certificate/Health Certificate), yang merupakan prasyarat wajib dalam perdagangan internasional.
Manajemen Risiko Menerapkan pendekatan berbasis risiko (Risk-Based Approach) untuk mempercepat proses karantina pada komoditas yang memiliki risiko rendah, sehingga mendukung efisiensi dan daya saing ekspor.
Dampak Positif Membuka dan mempertahankan akses pasar ekspor bagi produk unggulan Indonesia.

 

Pilar III: Dukungan Kedaulatan Pangan dan Sumber Daya Alam (SDA) Hayati

Tugas Barantin di perluas untuk berkontribusi langsung pada agenda nasional terkait ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan.

Aspek Tugas Detail Pelaksanaan
Inti Tugas Menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan perikanan, serta melindungi keanekaragaman hayati (biodiversitas) Indonesia.
Keamanan Pangan Memastikan bahwa pasokan pangan (baik impor maupun domestik yang di lalulintaskan) bebas dari agen penyakit berbahaya dan residu yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Pengendalian Ekspor/Impor Mengendalikan lalu lintas bahan baku (misalnya benih, bibit, induk) untuk mendukung program strategis pemerintah, seperti hilirisasi industri dan pengembangan sektor pertanian/perikanan.
Perlindungan Genetik Mencegah penyelundupan atau eksploitasi ilegal plasma nutfah/sumber daya genetik Indonesia yang merupakan aset berharga negara.
Sinergi Nasional Mendukung upaya mitigasi dan penanggulangan bencana alam atau wabah penyakit (misalnya Flu Burung atau Penyakit Mulut dan Kuku/PMK) melalui pengawasan dan tindakan karantina.

 

Fungsi Pendukung Pelaksanaan Tugas Barantin

Barantin menyelenggarakan beberapa fungsi kunci untuk mendukung dan memastikan tugas utamanya terlaksana secara terstruktur, efisien, dan akuntabel.

Perumusan dan Penetapan Kebijakan

Fungsi ini adalah fondasi regulasi Barantin. Barantin bertugas:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
  2. Menyusun standar karantina nasional yang selaras dengan ketentuan internasional (misalnya, standar Organisasi Kesehatan Hewan Dunia/WOAH dan Konvensi Perlindungan Tumbuhan Internasional/IPPC).
  3. Melakukan manajemen risiko untuk merancang kebijakan dan langkah-langkah preventif dalam memitigasi potensi penyebaran penyakit dan hama.

Pelaksanaan Kebijakan Teknis

Fungsi ini merupakan implementasi nyata dari kebijakan yang telah di tetapkan. Barantin bertugas:

  • Melaksanakan tindakan karantina di seluruh wilayah kerja, termasuk di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara.
  • Menerapkan prosedur operasional standar (SOP) untuk pemeriksaan, perlakuan, dan sertifikasi karantina.

Koordinasi dan Dukungan Administrasi

Untuk menjaga kinerja lembaga secara keseluruhan, fungsi ini mencakup:

  • Koordinasi pelaksanaan tugas dan pembinaan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Barantin.
  • Penyediaan dukungan administrasi yang bersifat substantif dan manajerial, termasuk dukungan kesekretariatan.

Pengelolaan Sumber Daya

Fungsi ini menjamin ketersediaan sarana dan prasarana yang di perlukan untuk operasional karantina:

  • Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang menjadi tanggung jawab Barantin (misalnya instalasi karantina, laboratorium, dan peralatan).
  • Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) karantina yang profesional, kompeten, dan berintegritas untuk melaksanakan tugas-tugas teknis yang kompleks.

Pengawasan Internal

Fungsi ini memastikan integritas dan kepatuhan dalam pelaksanaan tugas:

  • Melaksanakan pengawasan dan evaluasi atas seluruh pelaksanaan tugas di lingkungan Barantin.
  • Bertujuan untuk membangun tata kelola yang bersih, efektif, dan terpercaya (sesuai nilai-nilai BerAKHLAK).

Apa saja Tindakan Karantina?

Tindakan karantina adalah rangkaian kegiatan wajib yang di lakukan oleh Pejabat Karantina (Barantin) terhadap media pembawa (hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya) yang di lalulintaskan (di masukkan, di bawa, di kirim, atau di keluarkan) untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK.

Rangkaian tindakan karantina ini di atur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Peraturan Pemerintah pelaksananya.

Berikut adalah 8 (delapan) jenis tindakan karantina yang di lakukan oleh Barantin:

Rangkaian Tindakan Karantina

No. Tindakan Karantina Deskripsi dan Tujuan Status Komoditas Setelah Tindakan
1. Pemeriksaan Kegiatan awal untuk mengetahui kebenaran dokumen, fisik media pembawa, dan status kesehatan. Meliputi pemeriksaan klinis di lapangan dan/atau pengujian laboratorium. Menentukan status kesehatan (Sehat/Terinfeksi/Curiga).
2. Pengasingan Penempatan media pembawa di suatu tempat terisolasi (Instalasi Karantina) untuk sementara waktu. Media pembawa di tempatkan dalam pengawasan ketat.
3. Pengamatan Pemantauan secara intensif terhadap media pembawa yang di asingkan untuk melihat timbulnya gejala penyakit atau hama. Menunggu hasil diagnosis klinis atau laboratorium.
4. Perlakuan (Treatment) Tindakan teknis yang di lakukan untuk membebaskan media pembawa dari hama atau penyakit. Contoh: Fumigasi (tumbuhan), disinfeksi (hewan/alat angkut), atau vaksinasi.
5. Penahanan Penundaan pengeluaran media pembawa dari pintu masuk/keluar karena alasan tertentu, seperti: dokumen tidak lengkap, ada dugaan penyakit, atau melanggar ketentuan karantina. Komoditas di tahan sampai persyaratan di penuhi.
6. Penolakan Mengeluarkan media pembawa yang masuk ke wilayah NKRI (impor) kembali ke negara/area asal karena tidak memenuhi persyaratan kesehatan/karantina dan tidak dapat di perlakukan lagi. Komoditas di kembalikan ke tempat asal.
7. Pemusnahan Tindakan memusnahkan media pembawa yang terbukti terserang penyakit/hama berbahaya, tidak dapat di sembuhkan/di perlakukan, atau dilarang pemasukannya, untuk mencegah penyebaran. Komoditas di musnahkan agar ancaman biologis hilang.
8. Pembebasan Pelepasan media pembawa dari tindakan karantina setelah di nyatakan sehat, aman, dan memenuhi semua persyaratan karantina. Di terbitkan Sertifikat Karantina sebagai izin masuk/keluar/edar.

Rangkaian tindakan ini harus di lakukan secara berurutan dan terukur. Suatu media pembawa baru dapat di bebaskan dan mendapatkan Sertifikat Karantina jika telah melalui pemeriksaan dan di nyatakan bebas dari HPHK, HPIK, atau OPTK. Jika tidak, akan di kenakan tindakan perlakuan, penahanan, penolakan, atau pemusnahan.

Berapa biaya surat karantina?

Biaya resmi untuk “Surat Karantina Ikan” (yang secara resmi disebut Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan atau sejenisnya, di terbitkan oleh Badan Karantina Indonesia/Barantin) di atur dalam ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

Penting untuk di catat: Biaya yang Anda lihat di jual oleh toko online (marketplace) atau biro jasa adalah bukan biaya resmi karantina yang di setorkan ke negara, melainkan biaya jasa pengurusan yang di kenakan oleh pihak ketiga.

Berikut adalah rincian mengenai komponen biaya karantina resmi dan estimasi biaya jasa pengurusan:

Biaya Resmi Karantina Ikan (PNBP)

Biaya resmi karantina (PNBP) di Indonesia di atur dalam peraturan pemerintah, yang saat ini mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 (tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebelum pengintegrasian). Meskipun Barantin kini berdiri sendiri, tarif PNBP masih mengacu pada ketentuan terkait karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Biaya yang di bayarkan kepada Barantin terbagi menjadi beberapa komponen utama:

Komponen Biaya Resmi Karantina (PNBP) Estimasi Tarif Resmi (Berdasarkan PP Terkait) Keterangan
Penerbitan Sertifikat Karantina Ikan Mulai dari sekitar Rp 10.000 hingga Rp 25.000 per sertifikat. Biaya administrasi resmi untuk menerbitkan dokumen (SKKI atau Health Certificate).
Jasa Pemeriksaan Klinis/Fisik Mulai dari sekitar Rp 20.000 per pemeriksaan/per komoditas. Biaya untuk pemeriksaan awal oleh Pejabat Karantina.
Jasa Pengujian Laboratorium Bervariasi (Paling Mahal), mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah per sampel. Biaya ini tergantung pada jenis pengujian yang di butuhkan (misalnya PCR, uji parasit, uji kualitas air). Ini adalah komponen yang membuat total biaya dapat bervariasi signifikan.
Jasa Tindakan Karantina (Perlakuan) Bervariasi. Biaya untuk perlakuan khusus (misalnya desinfeksi atau pemusnahan) jika komoditas terinfeksi.

CATATAN PENTING: Biaya PNBP adalah biaya yang wajib di bayarkan ke kas negara melalui billing resmi dari Barantin. Biaya ini bersifat tetap sesuai PP dan tidak ada negosiasi.

Daftar Harga “Surat Karantina Ikan” di Marketplace (Oktober 2025)

Harga yang tercantum di marketplace atau biro jasa adalah biaya jasa pengurusan dan/atau biaya handling tambahan yang di kenakan pihak swasta (kurir, reseller, atau biro jasa) untuk:

  1. Membantu mengurus dokumen.
  2. Menyediakan packing tambahan (misalnya styrofoam).
  3. Menjamin garansi pengiriman (misalnya DoA / Death on Arrival).

Berdasarkan data harga marketplace (per Oktober 2025), rentang harga yang Anda temukan menunjukkan biaya jasa ini sangat bervariasi:

Kategori Harga Jasa Karantina Ikan Kisaran Harga
Harga Terendah (Hanya Jasa Dokumen) Sekitar Rp 5.000 – Rp 20.000
Harga Rata-Rata (Jasa + Handling Ringan) Sekitar Rp 35.000 – Rp 75.000
Harga Tertinggi (Jasa All-in + Luar Pulau/Khusus) Sekitar Rp 100.000 – Rp 238.000

Untuk mengetahui biaya karantina yang sesungguhnya, Anda harus menghubungi Badan Karantina Indonesia (Barantin) di kantor terdekat dan meminta perhitungan PNBP berdasarkan jenis ikan, jumlah, dan persyaratan uji laboratorium yang di wajibkan. Biaya yang di jual di marketplace adalah biaya jasa pihak ketiga, bukan tarif resmi pemerintah.

Mekanisme Jaminan: Dari Laboratorium ke Loket Pelayanan

Penerbitan sertifikat karantina bukanlah sekadar formalitas administrasi, melainkan hasil dari serangkaian proses teknis yang ketat:

  1. Pengajuan dan Pemeriksaan Dokumen: Komoditas harus memiliki perizinan impor/ekspor yang lengkap.
  2. Pemeriksaan Fisik: Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan fisik di instalasi karantina atau tempat pemasukan.
  3. Pengujian Laboratorium (Analisis Risiko): Jika di temukan indikasi atau komoditas berisiko tinggi, sampel di bawa ke laboratorium Barantin untuk di uji dan di diagnosis secara ilmiah guna memastikan bebas dari HPHK, HPIK, atau OPTK.
  4. Perlakuan (Treatment): Apabila di perlukan (misalnya fumigasi untuk biji-bijian), perlakuan di terapkan.
  5. Penerbitan Sertifikat: Hanya komoditas yang di nyatakan sehat, aman, dan memenuhi syarat yang akan mendapatkan sertifikat, yang menjadi izin jalan untuk beredar di masyarakat atau masuk ke negara tujuan.

Barantin merupakan lembaga terintegrasi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, setelah menggabungkan kewenangan karantina yang sebelumnya berada di beberapa kementerian. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem karantina yang lebih kuat dan terpadu untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia.

Ancaman Biologis Utama Badan Karantina Indonesia (Barantin)

HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina)

Ini adalah ancaman yang menyerang hewan dan produk hewan.

  1. Definisi: Semua organisme penyebab penyakit atau hama yang dapat menyerang hewan yang dapat menimbulkan kerugian besar, dan ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan sebagai ancaman karantina.
  2. Contoh Ancaman: Virus, bakteri, atau parasit penyebab penyakit menular pada hewan ternak, hewan kesayangan, dan satwa liar.
  3. Contoh Kasus yang Di tangani: Pencegahan masuk dan tersebarnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Flu Burung (Avian Influenza), atau penyakit rabies melalui lalu lintas hewan.

HPIK (Hama Penyakit Ikan Karantina)

Ini adalah ancaman yang menyerang ikan dan produk perikanan.

  1. Definisi: Semua organisme penyebab penyakit atau hama yang dapat menyerang ikan (termasuk biota perairan lainnya) yang dapat menimbulkan kerugian besar.
  2. Contoh Ancaman: Virus, bakteri, atau parasit yang menyerang ikan budidaya maupun ikan hias.
  3. Contoh Kasus yang Di tangani: Pencegahan penyakit ikan yang sangat menular seperti White Spot Syndrome Virus (WSSV) pada udang, atau Koi Herpes Virus (KHV) pada ikan mas.

OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina)

Ini adalah ancaman yang menyerang tumbuhan dan produk tumbuhan.

  1. Definisi: Semua organisme yang dapat merusak, mengganggu, atau menyebabkan penyakit pada tumbuhan dan hasil tumbuhan yang dapat menimbulkan kerugian besar.
  2. Contoh Ancaman: Serangga, cendawan, bakteri, virus, atau gulma yang merusak tanaman pertanian dan kehutanan.
  3. Contoh Kasus yang Di tangani: Pencegahan masuknya hama asing yang merusak komoditas seperti buah-buahan, biji-bijian, atau kayu, yang dapat merusak sektor pertanian dan perkebunan nasional secara luas.

Tugas Barantin adalah melakukan tindakan karantina (pemeriksaan, perlakuan, dan pengujian) untuk memastikan bahwa setiap media pembawa (hewan, ikan, atau tumbuhan) yang di lalulintaskan bebas dari ketiga jenis ancaman biologis tersebut.

Tantangan Strategis dan Ancaman Global yang Dihadapi Barantin

Tugas Barantin sebagai garda terdepan biosecurity bukan tanpa kendala. Tantangan saat ini meluas dari ancaman penyakit biologis konvensional hingga isu-isu perdagangan global, yang secara langsung memengaruhi kesejahteraan masyarakat di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.

Berikut adalah tantangan utama yang diidentifikasi dan diantisipasi Barantin melalui penyelenggaraan perkarantinaan:

No. Tantangan Global Deskripsi Singkat dan Dampak
1. Resistensi terhadap Obat/Vaksin Tantangan munculnya strain hama, penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang resisten terhadap obat-obatan atau vaksin yang sudah ada (kemungkinan besar mengisi titik-titik r".i.rm yang merujuk pada antimicrobial resistance atau sejenisnya terkait kesehatan).
2. Jenis Asing Invasif (Invasive Species) Ancaman masuknya spesies asing yang dapat merusak ekosistem lokal, mengganggu rantai makanan, dan berkompetisi dengan spesies asli, merugikan keanekaragaman hayati.
3. Penyakit Zoonosis Penyakit yang dapat menular dari hewan (termasuk ikan) kepada manusia (misalnya Flu Burung, Rabies). Memerlukan koordinasi yang erat antara karantina hewan dan kesehatan masyarakat.
4. Bioterorisme Ancaman penggunaan agen biologis (hama atau penyakit) secara sengaja untuk menimbulkan kepanikan massal, kerusakan ekonomi, dan ancaman keamanan nasional.
5. Pangan yang Tidak Sehat Ancaman masuknya pangan (hasil pertanian/peternakan/perikanan) yang mengandung cemaran, residu kimia, atau kontaminan di atas batas ambang yang diizinkan (kemungkinan besar mengisi titik pr.rg yang merujuk pada produk atau pangan).
6. Kelestarian Plasma Nutfah/Keanekaragaman Hayati Kebutuhan untuk melindungi kekayaan genetik hayati Indonesia dari eksploitasi ilegal atau kontaminasi oleh varietas asing yang merugikan.
7. Hambatan Teknis Perdagangan (TBT) Kebijakan karantina dan sanitasi/fitosanitasi (SPS) dari negara lain yang dapat menjadi hambatan non-tarif bagi produk ekspor Indonesia. Barantin harus memastikan compliance untuk mengatasi ini.
8. Ancaman terhadap Kestabilan Perekonomian Nasional Kegagalan dalam karantina dapat memicu wabah besar yang melumpuhkan sektor primer (pertanian/perikanan/peternakan), menyebabkan kerugian triliunan rupiah dan mengganggu kestabilan harga pangan.

Penekanan Poin Kunci Mengenai Barantin

  1. Lembaga Terintegrasi: Barantin adalah hasil penggabungan kewenangan karantina yang sebelumnya terpisah (khususnya dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan).
  2. Tanggung Jawab Langsung kepada Presiden: Kedudukan Barantin sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (di atur dalam Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2023) menunjukkan pentingnya fungsi karantina di tingkat tertinggi pemerintahan.
  3. Tujuan Utama (Integrasi): Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem karantina yang lebih kuat, efisien, dan terpadu. Hal ini menghilangkan tumpang tindih kewenangan dan menyederhanakan regulasi serta prosedur di lapangan.
  4. Mandat Inti: Memperkuat perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia (hewan, ikan, dan tumbuhan) dari ancaman biologis (HPHK, HPIK, OPTK).

Poin-poin ini menegaskan bahwa Barantin di dirikan bukan hanya untuk melanjutkan tugas karantina, tetapi untuk meningkatkan efektivitas pertahanan biologis Indonesia di era perdagangan global yang semakin kompleks.

Jasa Karantina Hewan dan Tumbuhan oleh Jangkargroups

Jangkargroups menawarkan layanan untuk memfasilitasi proses karantina, terutama bagi individu atau perusahaan yang ingin melakukan ekspor, impor, atau pengiriman antar-area (domestik) komoditas hewan dan tumbuhan.

Jenis Layanan Utama yang Di tawarkan

Jangkargroups bertindak sebagai perantara yang menyediakan bantuan menyeluruh (end-to-end service) dalam proses birokrasi dan logistik karantina:

Jasa Pengurusan Dokumen Karantina:

Membantu menyiapkan dan melengkapi semua dokumen yang di syaratkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin), seperti Surat Kuasa, Fotokopi Identitas Pemilik, Invoice Pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya.

Membantu pengajuan permohonan ke Balai Karantina (Barantin) di wilayah terkait.

Jasa Konsultasi Persyaratan Karantina:

Memberikan informasi detail mengenai persyaratan karantina yang berlaku untuk komoditas tertentu (hewan, produk hewan, tumbuhan, produk tumbuhan).

Membantu memastikan komoditas memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor atau peraturan impor.

Jasa Logistik dan Penanganan Hewan/Tumbuhan:

Mengatur pengiriman hewan peliharaan (pet cargo) atau komoditas tumbuhan yang memerlukan penanganan khusus dan memastikan komoditas sampai di Instalasi Karantina (IKT) atau Tempat Lain (TL) yang di setujui untuk tindakan karantina.

Tujuan Penggunaan Jasa Jangkargroups

Penggunaan jasa biro seperti Jangkargroups umumnya bertujuan untuk:

  1. Menghindari Penolakan (Rejection): Memastikan semua persyaratan dokumen dan kesehatan terpenuhi sebelum di ajukan ke Barantin, sehingga meminimalkan risiko penolakan pengiriman.
  2. Efisiensi Waktu dan Proses: Mempercepat proses birokrasi bagi pengguna jasa yang tidak familiar dengan mekanisme dan regulasi karantina yang kompleks.
  3. Jaminan Keamanan: Memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada pelanggan bahwa pengiriman akan di proses sesuai prosedur yang legal dan aman.

Prosedur Umum Menggunakan Jasa Jangkargroups

  1. Konsultasi Awal: Klien menghubungi Jangkargroups untuk mengonsultasikan jenis komoditas (hewan/tumbuhan) dan tujuan pengiriman (ekspor/impor/antar-area).
  2. Pengumpulan Dokumen: Jangkargroups memandu klien untuk melengkapi semua dokumen persyaratan.
  3. Proses Pengajuan: Jangkargroups mewakili klien untuk mengajukan permohonan karantina ke Balai Karantina (Barantin) terdekat.
  4. Pelaksanaan Tindakan Karantina: Hewan/tumbuhan di serahkan ke Pejabat Karantina (Barantin) untuk di lakukan pemeriksaan fisik, laboratorium, dan perlakuan.
  5. Penerbitan Sertifikat: Setelah di nyatakan lulus, Barantin menerbitkan Sertifikat Karantina. Jangkargroups kemudian membantu proses logistik selanjutnya.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat