Aturan Baru Paspor di Indonesia
Pemerintah Indonesia akan memberlakukan aturan baru bagi pemegang paspor pada tahun 2023. Salah satunya adalah tidak adanya nama belakang yang tertera pada paspor. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kemudahan dalam penggunaan paspor bagi pemegangnya.
Sebelumnya, nama belakang masih menjadi salah satu informasi yang harus diisi pada formulir pendaftaran paspor. Namun, ke depannya, hal ini tidak lagi diperlukan. Pemegang paspor hanya perlu mengisi nama depan dan tengah, serta nama orang tua. Persyaratan Yang Harus Dibawa Untuk Perpanjang Paspor 2023
Alasan Tidak Ada Nama Belakang di Paspor
Keputusan untuk tidak mencantumkan nama belakang pada paspor didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, hal ini akan memudahkan proses verifikasi identitas oleh petugas imigrasi. Tanpa adanya nama belakang, identitas pemegang paspor dapat diverifikasi dengan lebih cepat dan akurat.
Kedua, penghapusan nama belakang juga akan mengurangi risiko penyalahgunaan paspor. Dengan tidak adanya nama belakang, sulit bagi seseorang untuk menggandakan paspor dan menggunakan nama belakang yang berbeda untuk tujuan yang tidak baik.
Proses Pendaftaran Paspor Tanpa Nama Belakang
Bagi pemegang paspor yang akan memperpanjang masa berlaku atau membuat paspor baru, tidak ada perbedaan dalam proses pendaftaran. Pemohon masih harus mengisi formulir dan menyertakan dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan akta kelahiran.
Perbedaan terletak pada kolom nama yang harus diisi. Pada kolom nama depan, pemohon harus mengisi nama depan dan tengah. Sedangkan pada kolom nama belakang, cukup diisi dengan tanda strip (-).
Pelaksanaan Aturan Tidak Ada Nama Belakang di Paspor
Meski aturan tidak adanya nama belakang di paspor baru akan diberlakukan pada tahun 2023, pemerintah akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait hal ini. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami dan siap mengikuti aturan baru ini.
Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada negara-negara lain terkait aturan baru ini. Hal ini dilakukan agar negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia dapat memahami dan mengakui paspor yang tidak mencantumkan nama belakang ini.
Kesimpulan
Tidak ada nama belakang di paspor 2023 akan menjadi aturan baru yang akan diberlakukan di Indonesia. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kemudahan dalam penggunaan paspor bagi pemegangnya. Proses pendaftaran paspor tanpa nama belakang masih sama dengan yang sebelumnya, namun pemohon harus mengisi kolom nama belakang dengan tanda strip (-). Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan negara-negara lain terkait aturan baru ini.